1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dari Novia Permata Sari diperbaiki menjadi Nofia Permatasari dan memperbaiki Tanggal Lahir dari 05 November 1994 diperbaiki menjadi 08 November 1994 didalam akta Kelahiran nomor: 01/1387/TP/2008 tertanggal 16 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicacat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |