Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat masih mempunyai tanggungan yang harus dikembalikan kepada Penggugat atas sisa uang pembelian tanah kaplingan (darat) sebesar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) ditambah uang ganti rugi selama 9 (Sembilan) tahun sebesar Rp 18.360.000,- (delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) = Rp 52.360.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian sisa uang pembelian tanah kaplingan (darat) sebesar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) ditambah uang ganti rugi selama 9 (Sembilan) tahun sebesar Rp 18.360.000,- (delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) = Rp 52.360.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |