Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Pml SLAMET HARTONO BUDI HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SLAMET HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMA'UN, S.H.SLAMET HARTONO
Tergugat
NoNama
1BUDI HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.360.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat masih mempunyai tanggungan yang harus dikembalikan kepada Penggugat atas sisa uang pembelian tanah kaplingan (darat) sebesar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) ditambah uang ganti rugi selama 9 (Sembilan) tahun sebesar Rp 18.360.000,- (delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) = Rp 52.360.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian sisa uang pembelian tanah kaplingan (darat) sebesar Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) ditambah uang ganti rugi selama 9 (Sembilan) tahun sebesar Rp 18.360.000,- (delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) = Rp 52.360.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak