1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari Jamilah menjadi Jamilah Amer Thabit dan nama ayah Amir menjadi Amer Thabit dan Nama ibu Sechah Patmah menjadi Fatmah Farad nama didalam Akta Kelahiran Pemohon nomor: 816/DIS/K/1996 tertanggal 03 Oktober 1996 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |