1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki bulan dan tahun lahir anak Pemohon dari 03 November 2020 diperbaiki menjadi 03 September 2018 di dalam akta Kelahiran nomor 3327-LT-01022021-0059 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang;
3. Menyatakan bahwa nama Ilman Hakim yang tercantum sebagai ayah dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3327-LT-01022021-0059 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan bulan dan tahun lahir pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dan menerbitkan akta kelahiran baru tanpa mencantumkan nama Ilman Hakim sebagai ayah;
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |