Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Pml Nani Kurnaeni Maskhuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Minggu, 05 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nani Kurnaeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI NUKY NUGROHO, S.H., M.H.Nani Kurnaeni
Tergugat
NoNama
1Maskhuri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Objek Sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 402 , sesuai Surat Ukur Nomor 00135/BJAR/2003 tertanggal 28 Juli 2003 seluas ± 3.270 m?2; terdaftar atas nama Nani Kurnaeni, terletak di Desa Banjaranyar, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Raedah;
Sebelah Timur: Sungai Banjaranyar;
Sebelah Selatan: Sungai Banjarayar;
Sebelah Barat: Suwaryo;
adalah milik sah Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali penguasaan dan pemanfaatan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa syarat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi hasil panen 12 kali panen padi x Rp.6.000.000,- =  Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan Objek Sengketa secara sukarela. Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, memerintahkan pengosongan dengan bantuan aparat yang berwenang;
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak