| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa I RUSDI bin WARDA’I bersama-sama dengan Terdakwa II MUNDOFIR bin (alm) SUTARSO dan Terdakwa III KRISWANTO bin SURAJI, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 pada pukul 17.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Belakang Warung saksi KARTIJAH yang beralamat di Desa Kandang RT001 RW001, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026, saksi ARIEF ROKHMAN, S.H., saksi EKO PRASETYO dan saksi AMBANG ISWAHYADI yang masing-masing merupaan petugas kepolisian resmob satreskrim Polres Pemalang menerima informasi dari masyarakat jika terdapat aktivitas permainan judi kartu remi di Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, petugas kepoisian menuju lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa I RUSDI bin WARDA’I bersama-sama dengan Terdakwa II MUNDOFIR bin (alm) SUTARSO dan Terdakwa III KRISWANTO bin SURAJI sedang melakukan aktivitas perjudian di warung milik saksi KARTIJAH binti (alm) TAWID yang berada di Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dengan barang bukti yang petugas kepolisian temukan, yaitu:
- 2 (dua) set kartu remi sebanyak 104 (seratus empat) lembar kartu remi
- Uang tunai milik terdakwa RUSDI sebesar Rp120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah)
- Uang tunai milik terdakwa MUNDOFIR sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah)
- Uang tunai milik terdakwa KRISWANTO sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah)
Bahwa kemudian petugas kepolisian membawa para terdakwa dan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa cara Terdakwa I RUSDI bin WARDA’I, Terdakwa II MUNDOFIR bin (alm) SUTARSO dan Terdakwa III KRISWANTO bin SURAJI melakukan permainan judi glug, yaitu:
- Para terdakwa memasang taruhan dengan nilai taruhan masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),
- Selanjutnya para terdakwa menerima kartu dengan rincian terdakwa I yang mengocok mendapatkan 19 (sembilan belas) lembar kartu sedangkan terdakwa II, terdakwa II, dan terdakwa III menerima 18 (delapan belas) lembar kartu.
- Kemudian para terdakwa mengambil kartu yang cocok dan membuang kartu yang tidak cocok secara bergantian untuk mencapai menang yaitu glug/kandang yang berarti kecocokan seluruh kartu dengan kartu terakhir yang terambil dari kartu yang tertumpuk
- Kemudian terhadap pemain yang mencapai menang yaitu glug/kandang mendapatkan uang sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa I RUSDI bin WARDA’I, Terdakwa II MUNDOFIR bin (alm) SUTARSO dan Terdakwa III KRISWANTO bin SURAJI melakukan permainan judi untuk mendapatkan keuntungan yang Terdakwa I RUSDI bin WARDA’I, Terdakwa II MUNDOFIR bin (alm) SUTARSO dan Terdakwa III KRISWANTO bin SURAJI gunakan untuk tambahan uang untuk kebutuhan sehari-hari
- Bahwa Terdakwa I RUSDI bin WARDA’I, Terdakwa II MUNDOFIR bin (alm) SUTARSO dan Terdakwa III KRISWANTO bin SURAJI tidak memiliki izin untuk turut serta pada permainan judi dari pihak berwenang.
- Bahwa permainan judi menggunakan kartu remi jenis glug yang dimainkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersifat untung-untungan dan tidak harus mempunyai keahlian khusus untuk dapat menang dalam permainan judi menggunakan kartu remi jenis glug.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa I RUSDI bin WARDA’I bersama-sama dengan Terdakwa II MUNDOFIR bin (alm) SUTARSO dan Terdakwa III KRISWANTO bin SURAJI, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 pada pukul 17.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Belakang Warung saksi KARTIJAH yang beralamat di Desa Kandang RT001 RW001, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026, saksi ARIEF ROKHMAN, S.H., saksi EKO PRASETYO dan saksi AMBANG ISWAHYADI yang masing-masing merupaan petugas kepolisian resmob satreskrim Polres Pemalang menerima informasi dari masyarakat jika terdapat aktivitas permainan judi kartu remi di Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, petugas kepoisian menuju lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa I RUSDI bin WARDA’I bersama-sama dengan Terdakwa II MUNDOFIR bin (alm) SUTARSO dan Terdakwa III KRISWANTO bin SURAJI sedang melakukan aktivitas perjudian di warung milik saksi KARTIJAH binti (alm) TAWID yang berada di Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dengan barang bukti yang petugas kepolisian temukan, yaitu:
- 2 (dua) set kartu remi sebanyak 104 (seratus empat) lembar kartu remi
- Uang tunai milik terdakwa RUSDI sebesar Rp120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah)
- Uang tunai milik terdakwa MUNDOFIR sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah)
- Uang tunai milik terdakwa KRISWANTO sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah)
Bahwa kemudian petugas kepolisian membawa para terdakwa dan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa cara Terdakwa I RUSDI bin WARDA’I, Terdakwa II MUNDOFIR bin (alm) SUTARSO dan Terdakwa III KRISWANTO bin SURAJI melakukan permainan judi glug, yaitu:
- Para terdakwa memasang taruhan dengan nilai taruhan masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),
- Selanjutnya para terdakwa menerima kartu dengan rincian terdakwa I yang mengocok mendapatkan 19 (sembilan belas) lembar kartu sedangkan terdakwa II dan terdakwa III menerima 18 (delapan belas) lembar kartu.
- Kemudian para terdakwa mengambil kartu yang cocok dan membuang kartu yang tidak cocok secara bergantian untuk mencapai menang yaitu glug/kandang yang berarti kecocokan seluruh kartu dengan kartu terakhir yang terambil dari kartu yang tertumpuk
- Kemudian terhadap pemain yang mencapai menang yaitu glug/kandang mendapatkan uang sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa I RUSDI bin WARDA’I, Terdakwa II MUNDOFIR bin (alm) SUTARSO dan Terdakwa III KRISWANTO bin SURAJI tidak memiliki izin untuk melakukan permainan judi dari pihak berwenang.
- Bahwa permainan judi menggunakan kartu remi jenis glug yang dimainkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersifat untung-untungan dan tidak harus mempunyai keahlian khusus untuk dapat menang dalam permainan judi menggunakan kartu remi jenis glug.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
|