Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Pml PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PEMALANG UNIT WARUNGPRING 1.SLAMET RIYANTO
2.YUNI FITRIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PEMALANG UNIT WARUNGPRING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SLAMET RIYANTO
2YUNI FITRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.927.232,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak sesuai Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104582911/5991/07/23, tanggal 20 Juli 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104582911/5991/07/23, tanggal 20 Juli 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 152.927.232,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 152.927.232,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 138.238.150,-

Tunggakan Bunga Rp.  14.689.082,-

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Mereng Krajan, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 897 /Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, atas nama Faozah dengan luas 434 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00884/Mereng/2013 tanggal 08-04-2013, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak