INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Pml | 1.Nikmatul Eka Syafitri 2.Muslikhati |
2.Koperasi Simpan Pinjam Cendrawasih Sejahtera Mandiri 3.Safrin Rinis 4.Maekel Amsori |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Pml | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum terdapat hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Para Tergugat yang timbul dari kegiatan operasional Koperasi Simpan Pinjam Cendrawasih Sejahtera Mandiri pada unit operasional Pos Bodeh.
3. Menyatakan bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat I kepada Para Tergugat merupakan bentuk itikad baik Penggugat I dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan operasional koperasi pada unit Pos Bodeh.
4. Menyatakan bahwa penyerahan dua Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat II kepada Para Tergugat merupakan bentuk itikad baik Penggugat I dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan operasional koperasi dan bukan merupakan pengalihan hak kepemilikan atas tanah tersebut kepada Para Tergugat.
5. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak memiliki hak kebendaan ataupun hak jaminan yang sah secara hukum atas dua Sertifikat Hak Milik tersebut, karena tidak pernah dilakukan pengikatan jaminan melalui mekanisme Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
6. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang tetap menguasai serta menahan dua Sertifikat Hak Milik milik Penggugat II tanpa dasar hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum.
7. Menyatakan penguasaan Para Tergugat atas dua Sertifikat Hak Milik milik Penggugat II tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat II dua Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat II, yaitu:
• Sertifikat Hak Milik Nomor 01026
• Sertifikat Hak Milik Nomor 01007
dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, yang terdiri dari:
• Kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
• Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
• Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar: Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar: Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
11. Menyatakan bahwa apabila masih terdapat kewajiban yang diperselisihkan antara Penggugat I dengan Para Tergugat, maka kewajiban tersebut harus dilakukan perhitungan secara objektif, transparan, dan proporsional berdasarkan fakta transaksi yang sebenarnya.
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
