| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2017/PN Pml | 1.SUNARDI 2.UMAYAH |
1.TURMUDZI AHMAD 2.SUMANAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jul. 2017 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2017/PN Pml | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Jul. 2017 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Sebelah Utara: Gang Sebelah Timur: Jalan Desa Sebelah Selatan: Royali Sebelah Barat: St. Asiyah;
4. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai obyek sengketasebagaimana tersebut pada posita gugatan nomor 1 diatas tanpa syarat untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong paling lama 7 hari setelah putusan di bacakan/ucapkan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT. 6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kepada PARA PENGGUGAT uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tiap hari kelambatan melaksanakan putusan perkara a quo; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan perkara a quo; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pemalang c.q yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
