1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan terhadap harta milik Tergugat.
3. Menyatakan bahwa Tergugat masih mempunyai hutang kepada Penggugat yaitu kekurangan pembayaran gabah (bulir padi) sebesar Rp 216.000.000,- ,- (dua ratus enam belas juta rupiah).
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau membayar hutangnya kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok ditambah Ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Hutang pokok Rp 216.000.000,-
Ganti rugi Rp 51.840.000,- +
Jumlah Rp 267.840.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau :memberikan putusan lain yang seadil-adilnya. |