Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Pml Daryono Hj. Amiatun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Daryono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMA'UN, S.H.Daryono
Tergugat
NoNama
1Hj. Amiatun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YANUAR AGIL SYAHRIZAL, S.H.Hj. Amiatun
Nilai Sengketa(Rp) 267.840.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan terhadap harta milik Tergugat.
3. Menyatakan bahwa Tergugat masih mempunyai hutang kepada Penggugat yaitu kekurangan pembayaran gabah (bulir padi) sebesar Rp 216.000.000,- ,- (dua ratus enam belas juta rupiah).
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau membayar hutangnya kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok ditambah Ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:

Hutang pokok                      Rp 216.000.000,-
Ganti rugi                            Rp   51.840.000,- +
Jumlah                                 Rp 267.840.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Atau :memberikan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak