1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohonan untuk memperbaiki nama ayah kandung Pemohon dari Wahori Hardiansyah diperbaiki menjadi Wahori H didalam akta Kelahiran nomor 03/22242/TP/2007 tertanggal 11 Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama ayah kandung Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebaskan Pemohon dari pembayaran biaya perkara dan membebankan biaya perkara kepada Negara (Prodeo). |