Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Pml 1.SUBIYANTO, S.T
2.SUGIARTO
2.Bank BRI Kantor Cabang Pemalang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUBIYANTO, S.T
2SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alif Abdurrahman, S.H.,M.Kn.C.L.A.SUBIYANTO, S.T
2Alif Abdurrahman, S.H.,M.Kn.C.L.A.SUGIARTO
Tergugat
NoNama
1Bank BRI Kantor Cabang Pemalang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan dana sebesar Rp. 505.000.000,00 (Lima Ratus Lima Juta Rupiah) yang disediakan oleh PENGGUGAT I dan diserahkan melalui PENGGUGAT II kepada TERGUGAT merupakan dana titipan atas penyelesaian kredit yang tidak terealisasi;
4. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tetap menahan dana tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dana sebesar Rp. 505.000.000,00 (Lima Ratus Lima Juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara sekaligus dan tunai;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang sampai TERGUGAT melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
7. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan melaksanakan isi putusan tanpa terkecuali ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

Atau ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak