| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan dana sebesar Rp. 505.000.000,00 (Lima Ratus Lima Juta Rupiah) yang disediakan oleh PENGGUGAT I dan diserahkan melalui PENGGUGAT II kepada TERGUGAT merupakan dana titipan atas penyelesaian kredit yang tidak terealisasi;
4. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tetap menahan dana tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dana sebesar Rp. 505.000.000,00 (Lima Ratus Lima Juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara sekaligus dan tunai;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang sampai TERGUGAT melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
7. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan melaksanakan isi putusan tanpa terkecuali ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |