| Dakwaan |
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa GIYANTO Bin KASMURI selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 21.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di warung makan yang beralamat di Desa Kendaldoyong RT005 RW004, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian dengan sarana teknologi informasi, yang dilakukan dengan cara:
- Bahwa berawal pada bulan Januari 2026 Terdakwa sedang bekerja sebagai buruh di daerah Purwokerto dan bertemu dengan seseorang bernama Ucok, kemudian Terdakwa melihat Ucok memasang nomor togel online lalu Terdakwa tertarik untuk bermain judi online tersebut, selanjutnya Ucok membuatkan Terdakwa akun judi online di situs “ASIAN4D” dengan alamat situs https://asian4dbig.com/m/userarea.php?gameqb dengan Username “Borpel01” dan Password “Cintaku1”, kemudian Ucok mengajari Terdakwa cara melakukan deposit dan memasang nomor togel online di situs tersebut dimana keduanya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa cara Terdakwa memasang melakukan permainan judi secara online yaitu awalnya Terdakwa membuka aplikasi judi online dengan situs “ASIAN4D” dengan Username “Borpel01” dan Password “Cintaku1” melalui Google Chrome di telepon genggam milik Terdakwa dengan ciriciri 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A5s warna merah IMEI 1. 867998046314255 IMEI 2. 867998046314248, kemudian Terdakwa melakukan deposit ke nomor rekening Situs Judi Togel Online yang sudah tersedia di dalam situs tersebut melalui akun E-Wallet (DANA) milik Terdakwa dengan nomor 081250922242 atas nama GIYANTO, setelah akun Terdakwa terisi saldo selanjutnya Terdakwa memasang angka togel tersebut ke dalam situs “ASIAN4D” sebelum pukul 22.30 WIB, dan selanjutnya setiap hari pada pukul 23.00 WIB jika ada angka pasangan togel yang cocok maka secara otomatis hadiah (uang) akan masuk ke dalam akun judi milik Terdakwa kemudian Terdakwa cairkan ke akun E-Wallet (DANA) milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 pada pukul 20.06 WIB Terdakwa melakukan deposit ke aplikasi judi online dengan situs “ASIAN4D” sebesar Rp45.000, (empat puluh lima ribu rupiah) melalui akun E-Wallet (DANA) milik Terdakwa dengan nomor 081250922242 atas nama GIYANTO, dimana jenis judi yang Terdakwa mainkan yaitu judi togel Hongkong Pools yaitu permainan tebak angka mulai 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka yang pengundiannya melalui internet, kemudian apabila angka yang Terdakwa pasang cocok dengan angka yang keluar maka secara otomatis Terdakwa mendapatkan keuntungan yang berlipat dari pasangan angka, jika memasang angka 2D (dua angka) maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan kelipatan 98?ngan uang Rp100- (seratus rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp9.800,- (sembilan ribu delapan ratus rupiah), jika Terdakwa memasang angka 3D (tiga angka) akan mendapatkan kelipatan 980?ngan uang Rp100- (seratus rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah), jika memasang 4D (empat angka) Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 pukul 21.55 WIB Saksi Slamet Bin (Alm) Sukarno bersamasama dengan anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang pada saat melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dugaan aktivitas perjudian di sebuah warung makan yang beralamat di Desa Kendaldoyong RT005 RW004, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kemudian Saksi Slamet Bin (Alm) Sukarno bersamasama dengan anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang mendatangi Terdakwa yang sedang bermain judi online di telepon genggam di depan warung tersebut, lalu Saksi Slamet Bin (Alm) Sukarno bersama-sama dengan anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Pemalang untuk meminta keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 636/FKF/2026 tanggal 10 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa:
Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-1609/2026/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Oppo, model: A5s (CPH1909), dengan nomor IMEI 1: 867998046314255 & IMEI 2: 867998046314248, beserta 1 (satu) SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100050269017668, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: GIYANTO Bin KASMURI, ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- Informasi berupa Data password account, dengan Account Borpel01, Password -: Cintaku1, Service: https://asian4dbig.com/, Source: Google Password Manager.
- Pada rentang waktu tanggal 24/01/2026 pukul 20:05:44 sampai dengan tanggal 17/02/2026 pukul 21:21:18, pada riwayat aplikasi Chrome, ditemukan akses terkait situs dengan Title: ASIAN4D Slot Online Terpercaya & Resmi Pembawa Keberuntungan Hari Ini. Rincian alamat url selengkapnya lihat LAMPIRAN.
- Aplikasi terpasang sebanyak 1 (satu) buah aplikasi, dengan rincian Application Name: DANA, Version: 21100026, Identifier: id.dana, Purchase Date- 13/03/2024 time 17:42:19.
- Pemeriksaan Live Analysis terhadap:
- Domain url : https://asian4dbig.com/ dengan akun Borpel logged-on, didapatkan tampilan seperti pada Gambar 1 s/d Gambar 4.
- Aplikasi Dana dengan nama akun GIYANTO ; 08********42, didapatkan tampilan seperti pada gambar 5.
- Bahwa sifat permainan judi online yang Terdakwa mainkan adalah untunguntungan sehingga tidak semua angka yang Terdakwa pasang mendapatkan kemenangan apabila kalah maka secara otomatis uang yang Terdakwa pasang menjadi milik bandar judi online dalam situs tersebut dimana Terdakwa tidak mengenal siapa bandar dari situs judi online tersebut.
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan permainan judi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang Terdakwa gunakan untuk tambahan biaya hidup seharihari.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf (c) KUHP Jo Pasal 441 Ayat (1) KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa GIYANTO Bin KASMURI selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 21.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di warung makan yang beralamat di Desa Kendaldoyong RT005 RW004, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut dengan sarana teknologi informasi: ---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Januari 2026 Terdakwa sedang bekerja sebagai buruh di daerah Purwokerto dan bertemu dengan seseorang bernama Ucok, kemudian Terdakwa melihat Ucok memasang nomor togel online lalu Terdakwa tertarik untuk bermain judi online tersebut, selanjutnya Ucok membuatkan Terdakwa akun judi online di situs “ASIAN4D” dengan alamat situs https://asian4dbig.com/m/userarea.php?gameqb dengan Username “Borpel01” dan Password “Cintaku1”, kemudian Ucok mengajari Terdakwa cara melakukan deposit dan memasang nomor togel online di situs tersebut dimana keduanya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa setelah pekerjaan Terdakwa sebagai buruh di Purwokerto selesai, pada awal bulan Februari 2026 Terdakwa pulang ke Pemalang lalu mampir makan di sebuah warung makan, setelah selesai makan Terdakwa memasang nomor togel online dan pada saat itu ada seseorang bernama Gandil yang melihat Terdakwa sedang bermain judi online kemudian Gandil tertarik dan meminta nomor whatsapp Terdakwa, lalu Gandil menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp untuk memasang nomor togel online melalui Terdakwa dengan nilai taruhan sebesar Rp1.000, (seribu rupiah) sampai dengan Rp4.000,- (empat ribu rupiah).
- Bahwa cara Terdakwa menerima titipan nomor togel dari masyarakat umum secara online yaitu awalnya Terdakwa menerima transferan uang dari orang yang akan memasang nomor ke akun EWallet (DANA) milik Terdakwa dengan nomor 081250922242 atas nama GIYANTO, kemudian Terdakwa membuka aplikasi judi online dengan situs “ASIAN4D” dengan Username “Borpel01” dan Password “Cintaku1” melalui Google Chrome di telepon genggam milik Terdakwa dengan ciri-ciri 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A5s warna merah IMEI 1. 867998046314255 IMEI 2. 867998046314248.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit ke nomor rekening Situs Judi Togel Online yang sudah tersedia di dalam situs tersebut, setelah akun Terdakwa terisi saldo selanjutnya Terdakwa memasang angka togel tersebut ke dalam situs “ASIAN4D” sebelum pukul 22.30 WIB, dan selanjutnya setiap hari pada pukul 23.00 WIB jika ada angka pasangan togel yang cocok maka secara otomatis hadiah (uang) akan masuk ke dalam akun judi milik Terdakwa kemudian Terdakwa cairkan ke akun EWallet (DANA) milik Terdakwa.
- Bahwa jenis judi yang Terdakwa mainkan yaitu judi togel Hongkong Pools yaitu permainan tebak angka mulai 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka yang pengundiannya melalui internet dimana sifat permainannya adalah untunguntungan, kemudian apabila angka yang Terdakwa pasang cocok dengan angka yang keluar maka secara otomatis Terdakwa mendapatkan keuntungan yang berlipat dari pasangan angka, jika memasang angka 2D (dua angka) maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan kelipatan 98?ngan uang Rp100- (seratus rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp9.800,- (sembilan ribu delapan ratus rupiah), jika Terdakwa memasang angka 3D (tiga angka) akan mendapatkan kelipatan 980?ngan uang Rp100- (seratus rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah), jika memasang 4D (empat angka) Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa tidak semua angka yang Terdakwa pasang mendapatkan kemenangan apabila kalah maka secara otomatis uang yang Terdakwa pasang menjadi milik bandar judi online dalam situs tersebut dimana Terdakwa tidak mengenal siapa bandar dari situs judi online tersebut, kemudian untuk keuntungan dari hasil pasangan nomor yang cocok tersebut Terdakwa berikan kepada orang yang memasang, untuk keuntungan yang Terdakwa peroleh tergantung pada pemberian orang yang menitipkan nomor togel kepada Terdakwa karena Terdakwa tidak menentukan tarif.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 pada pukul 20.06 WIB Terdakwa melakukan deposit ke aplikasi judi online dengan situs “ASIAN4D” sebesar Rp45.000, (empat puluh lima ribu rupiah) melalui akun E-Wallet (DANA) milik Terdakwa dengan nomor 081250922242 atas nama GIYANTO.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 pukul 21.55 WIB Saksi Slamet Bin (Alm) Sukarno bersamasama dengan anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang pada saat melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dugaan aktivitas perjudian di sebuah warung makan yang beralamat di Desa Kendaldoyong RT005 RW004, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kemudian Saksi Slamet Bin (Alm) Sukarno bersama-sama dengan anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang mendatangi Terdakwa yang sedang bermain judi online di telepon genggam di depan warung tersebut, lalu Saksi Slamet Bin (Alm) Sukarno bersama-sama dengan anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Pemalang untuk meminta keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 636/FKF/2026 tanggal 10 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa:
- Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB1609/2026/FKF, berupa: 1 (satu) buah handphone merk Oppo, model: A5s (CPH1909), dengan nomor IMEI 1: 867998046314255 & IMEI 2: 867998046314248, beserta 1 (satu) SIMCard Telkomsel, ICCID: 8962100050269017668, tidak terdapat memori eksternal, disita dari: GIYANTO Bin KASMURI, ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- Informasi berupa Data password account, dengan Account Borpel01, Password -: Cintaku1, Service: https://asian4dbig.com/, Source: Google Password Manager.
- Pada rentang waktu tanggal 24/01/2026 pukul 20:05:44 sampai dengan tanggal 17/02/2026 pukul 21:21:18, pada riwayat aplikasi Chrome, ditemukan akses terkait situs dengan Title: ASIAN4D Slot Online Terpercaya & Resmi Pembawa Keberuntungan Hari Ini. Rincian alamat url selengkapnya lihat LAMPIRAN.
- Aplikasi terpasang sebanyak 1 (satu) buah aplikasi, dengan rincian Application Name: DANA, Version: 21100026, Identifier: id.dana, Purchase Date- 13/03/2024 time 17:42:19.
- Pemeriksaan Live Analysis terhadap:
- Domain url : https://asian4dbig.com/ dengan akun Borpel logged-on, didapatkan tampilan seperti pada Gambar 1 s/d Gambar 4.
- Aplikasi Dana dengan nama akun GIYANTO ; 08********42, didapatkan tampilan seperti pada gambar 5.
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan permainan judi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang Terdakwa gunakan untuk tambahan biaya hidup seharihari.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 441 Ayat (1) KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |