Dakwaan |
Pertama
Primair
------------Bahwa terdakwa Suharjo Alias Harjo Bin Sarno selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada waktu dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu pada tahun 2024 bertempat di PT. Arindo Garmentama yang beralamat di Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. Arindo Garmentama yang bergerak di bidang industri garmen yang beralamat di Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang sebagaimana Surat Perjanjian Kerja I No: 113/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 dan diperpanjang dengan Surat Perjanjian Kerja II No: 113/V/2024 tanggal 23 Mei 2024 sebagai operator sewing yang bertugas mengoperasikan mesin jahit untuk membuat produk berupa pakaian dengan upah yang terdakwa terima setiap bulannya berkisar sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).-----------------------
- Bahwa kemudian pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Januari 2024 terdakwa yang merupakan operator sewing di PT. Arindo Garmentama karena merasa membutuhkan tambahan penghasilan lalu terdakwa pada saat jam istirahat perusahaan yakni sekira pukul 11.30 WIB melemparkan 2 (dua) pcs pakaian anak jenis kemeja yang terdakwa telah selesai kerjakan ke luar ruangan melalui jendela, selanjutnya terdakwa mengambilnya di luar dan memasukkannya ke dalam kabin penyimpanan jok sepeda motor Honda Beat Street warna Silver No. Pol G 4959 NAD milik terdakwa untuk terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Desa Sokawangi RT 03 RW 03 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian terdakwa menawarkan dan menjual 2 (dua) pcs pakaian anak jenis kemeja tersebut dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di marketplace Facebook, selanjutnya terdapat seorang pembeli yang tidak diketahui namanya lalu terdakwa melakukan transaksi dengan cara COD dengan pembeli tersebut di daerah Kabupaten Batang, sehingga terdakwa mendapat keuntungan. Setelah itu karena dirasa aman dan dapat memperoleh keuntungan, terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut yakni menjual sendiri secara tanpa izin barang-barang hasil produksi milik PT. Arinda Garmentama dengan cara yang sama secara terus menerus hingga bulan Desember 2024 dengan jenis dan model pakaian yang beravariasi, antara lain yaitu kemeja, celana jeans, T-shirt, dress dan jaket hingga total mendapat keuntungan setidaknya sebesar Rp1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi Indah Lestari yang merupakan karyawan pada bagian Administrasi di PT. Arindo Garmentama melakukan pemeriksaan barang hasil produksi dan mendapati adanya ketidaksesuaian jumlah pengiriman barang atau bahan pada bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024, sehingga kemudian saksi Indah Lestari melaporkan temuan selisih barang tersebut kepada saksi Andi Widjayanto selaku Direktur PT. Arindo Garmentama. Adapun selisih barang pada bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024 yang saksi Indah Lestari laporkan, sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- 20 (dua puluh) helai hasil produksi berupa kemeja putih seharga Rp56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu).---------------
- 48 (empat puluh delapan) helai hasil produksi berupa celana jeans seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).--------------
- 6 (enam) helai hasil produksi berupa Tshirt seharga Rp36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah).----------------------------------------
- 5 (lima) helai hasil produksi berupa dress putih seharga Rp37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).------------------
- 1 (satu) helai hasil produksi berupa jaket Hoodie/NMG7 seharga Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 11 (sebelas) helai celana BR seharga Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) perhelainya dengan total harga sebesar Rp1.815.000,- (satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
- Bahwa kemudian atas laporan tersebut, saksi Andi Widjayanto memerintahkan saksi Indah Lestari, saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi untuk melakukan pencarian di sekitar lokasi perusahaan namun tidak berhasil menemukan selisih barang atau bahan yang hilang tersebut, sehingga kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi melakukan pemeriksaan terhadap para karyawan PT. Arindo Garmentama berikut kendaraannya, salah satunya adalah terdakwa, dan mendapati 1 (satu) helai kaos oblong anak bergambar my melody di dalam ruang penyimpanan jok sepeda motor Honda Beat Street warna Silver No. Pol G 4959 NAD milik terdakwa, atas temuan tersebut kemudian saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi bersama dengan terdakwa mendatangi rumah terdakwa, dan di rumah tersebut saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi kembali menemukan 5 (lima) Pcs kaos oblong anak warna kombinasi putih pink bergambar my melody, 7 (tujuh) Pcs celana panjang anak warna biru muda, 1 (satu) Pcs jaket hody anak warna coklat bertuliskan Padres, 11 (sebelas) Pcs celana pendek warna hitam dan 1 (satu) Pcs hasil produksi berupa kaos oblong anak warna pink bergambar my melody yang seluruhnya adalah barang milik PT. Arinda Garmentama.----------------------------------------
- Bahwa total barang hasil produksi yang telah diambil oleh terdakwa dalam tempo bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 adalah sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Pcs, dan secara spesifik pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 adalah sejumlah 91 (sembilan puluh satu) Pcs dengan total kerugian sebesar Rp5.901.000,- (lima juta Sembilan ratus satu ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa yang pada saat itu merupakan karyawan PT. Arinda Garmentama dari hasil menjual sendiri secara tanpa izin barang-barang hasil produksi milik PT. Arinda Garmentama telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.-------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
------------Bahwa terdakwa Suharjo Alias Harjo Bin Sarno selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada waktu dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu pada tahun 2024 bertempat di PT. Arindo Garmentama yang beralamat di Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Januari 2024 terdakwa yang merupakan operator sewing yang bertugas mengoperasikan mesin jahit untuk membuat produk berupa pakaian di PT. Arindo Garmentama karena merasa membutuhkan tambahan penghasilan lalu terdakwa pada saat jam istirahat perusahaan yakni sekira pukul 11.30 WIB melemparkan 2 (dua) pcs pakaian anak jenis kemeja yang terdakwa telah selesai kerjakan ke luar ruangan melalui jendela, selanjutnya terdakwa mengambilnya di luar dan memasukkannya ke dalam kabin penyimpanan jok sepeda motor Honda Beat Street warna Silver No. Pol G 4959 NAD milik terdakwa untuk terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Desa Sokawangi RT 03 RW 03 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.-------------------------------------------
- Bahwa kemudian terdakwa menawarkan dan menjual 2 (dua) pcs pakaian anak jenis kemeja tersebut dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di marketplace Facebook, selanjutnya terdapat seorang pembeli yang tidak diketahui namanya lalu terdakwa melakukan transaksi dengan cara COD dengan pembeli tersebut di daerah Kabupaten Batang, sehingga terdakwa mendapat keuntungan. Setelah itu karena dirasa aman dan dapat memperoleh keuntungan, terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut yakni menjual sendiri secara tanpa izin barang-barang hasil produksi milik PT. Arinda Garmentama dengan cara yang sama secara terus menerus hingga bulan Desember 2024 dengan jenis dan model pakaian yang beravariasi, antara lain yaitu kemeja, celana jeans, T-shirt, dress dan jaket hingga total mendapat keuntungan setidaknya sebesar Rp1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi Indah Lestari yang merupakan karyawan pada bagian Administrasi di PT. Arindo Garmentama melakukan pemeriksaan barang hasil produksi dan mendapati adanya ketidaksesuaian jumlah pengiriman barang atau bahan pada bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024, sehingga kemudian saksi Indah Lestari melaporkan temuan selisih barang tersebut kepada saksi Andi Widjayanto selaku Direktur PT. Arindo Garmentama. Adapun selisih barang pada bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024 yang saksi Indah Lestari laporkan, sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- 20 (dua puluh) helai hasil produksi berupa kemeja putih seharga Rp56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu).------------------------
- 48 (empat puluh delapan) helai hasil produksi berupa celana jeans seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).--------------
- 6 (enam) helai hasil produksi berupa Tshirt seharga Rp36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah).----------------------------------------
- 5 (lima) helai hasil produksi berupa dress putih seharga Rp37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).------------------
- 1 (satu) helai hasil produksi berupa jaket Hoodie/NMG7 seharga Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 11 (sebelas) helai celana BR seharga Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) perhelainya dengan total harga sebesar Rp1.815.000,- (satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
- Bahwa kemudian atas laporan tersebut, saksi Andi Widjayanto memerintahkan saksi Indah Lestari, saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi untuk melakukan pencarian di sekitar lokasi perusahaan namun tidak berhasil menemukan selisih barang atau bahan yang hilang tersebut, sehingga kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi melakukan pemeriksaan terhadap para karyawan PT. Arindo Garmentama berikut kendaraannya, salah satunya adalah terdakwa, dan mendapati 1 (satu) helai kaos oblong anak bergambar my melody di dalam ruang penyimpanan jok sepeda motor Honda Beat Street warna Silver No. Pol G 4959 NAD milik terdakwa, atas temuan tersebut kemudian saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi bersama dengan terdakwa mendatangi rumah terdakwa, dan di rumah tersebut saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi kembali menemukan 5 (lima) Pcs kaos oblong anak warna kombinasi putih pink bergambar my melody, 7 (tujuh) Pcs celana panjang anak warna biru muda, 1 (satu) Pcs jaket hody anak warna coklat bertuliskan Padres, 11 (sebelas) Pcs celana pendek warna hitam dan 1 (satu) Pcs hasil produksi berupa kaos oblong anak warna pink bergambar my melody yang seluruhnya adalah barang milik PT. Arinda Garmentama.----------------------------------------
- Bahwa total barang hasil produksi yang telah diambil oleh terdakwa dalam tempo bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 adalah sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Pcs, dan secara spesifik pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 adalah sejumlah 91 (sembilan puluh satu) Pcs dengan total kerugian sebesar Rp5.901.000,- (lima juta Sembilan ratus satu ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dari hasil menjual sendiri secara tanpa izin barang-barang hasil produksi milik PT. Arinda Garmentama telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.----
------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------------Bahwa terdakwa Suharjo Alias Harjo Bin Sarno selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada waktu dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu pada tahun 2024 bertempat di PT. Arindo Garmentama yang beralamat di Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. Arindo Garmentama yang bergerak di bidang industri garmen yang beralamat di Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang sebagaimana Surat Perjanjian Kerja I No: 113/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 dan diperpanjang dengan Surat Perjanjian Kerja II No: 113/V/2024 tanggal 23 Mei 2024 sebagai operator sewing yang bertugas mengoperasikan mesin jahit untuk membuat produk berupa pakaian dengan upah yang terdakwa terima setiap bulannya berkisar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). rupiah).-------------------------
- Bahwa kemudian pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Januari 2024 terdakwa yang merupakan operator sewing di PT. Arindo Garmentama pada saat jam istirahat perusahaan yakni sekira Pukul 11.30 WIB mempunyai niat jahat untuk memiliki secara tanpa izin barang-barang hasil produksi PT. Arindo Garmentama lalu mulai melemparkan 2 (dua) pcs pakaian anak jenis kemeja yang terdakwa kerjakan ke luar ruangan melalui jendela, selanjutnya terdakwa mengambilnya di luar dan memasukkan dan menyipannya ke dalam kabin penyimpanan jok sepeda motor Honda Beat Street warna Silver No. Pol G 4959 NAD milik terdakwa untuk terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Desa Sokawangi RT 03 RW 03 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.--------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian tanpa izin dari PT. Arindo Garmentama terdakwa mulai menawarkan dan menjual 2 (dua) pcs pakaian anak jenis kemeja yang sebelumnya telah diambil tersebut dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di marketplace Facebook, selanjutnya terdapat seorang pembeli yang tidak diketahui namanya lalu terdakwa melakukan transaksi dengan cara COD dengan pembeli tersebut di daerah Kabupaten Batang, sehingga terdakwa mendapat keuntungan. Setelah itu karena terdakwa merasa aman tidak ada pihak dari PT. Arindo Garmentama yang mengetahui dan dapat memperoleh keuntungan karenanya, terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut dengan cara yang sama secara terus menerus hingga bulan Desember 2024 dengan jenis dan model pakaian yang bervariasi, antara lain yaitu kemeja, celana jeans, T-shirt, dress dan jaket hingga total mendapat keuntungan setidaknya sebesar Rp1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi Indah Lestari yang merupakan karyawan pada bagian Administrasi di PT. Arindo Garmentama melakukan pemeriksaan barang hasil produksi dan mendapati adanya ketidaksesuaian jumlah pengiriman barang atau bahan pada bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024, sehingga kemudian saksi Indah Lestari melaporkan temuan selisih barang tersebut kepada saksi Andi Widjayanto selaku Direktur PT. Arindo Garmentama. Adapun selisih barang pada bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024 yang saksi Indah Lestari laporkan, sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- 20 (dua puluh) helai hasil produksi berupa kemeja putih seharga Rp56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu).------------------------
- 48 (empat puluh delapan) helai hasil produksi berupa celana jeans seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).--------------
- 6 (enam) helai hasil produksi berupa Tshirt seharga Rp36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah).----------------------------------------
- 5 (lima) helai hasil produksi berupa dress putih seharga Rp37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) perhelainya dengan total harga Rp185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).------------------
- 1 (satu) helai hasil produksi berupa jaket Hoodie/NMG7 seharga Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 11 (sebelas) helai celana BR seharga Rp165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) perhelainya dengan total harga sebesar Rp1.815.000,- (satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
- Bahwa kemudian atas laporan tersebut, saksi Andi Widjayanto memerintahkan saksi Indah Lestari, saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi untuk melakukan pencarian di sekitar lokasi perusahaan namun tidak berhasil menemukan selisih barang atau bahan yang hilang tersebut, sehingga kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi melakukan pemeriksaan terhadap para karyawan PT. Arindo Garmentama berikut kendaraannya, salah satunya adalah terdakwa, dan mendapati 1 (satu) helai kaos oblong anak bergambar my melody di dalam ruang penyimpanan jok sepeda motor Honda Beat Street warna Silver No. Pol G 4959 NAD milik terdakwa, atas temuan tersebut kemudian saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi bersama dengan terdakwa mendatangi rumah terdakwa, dan di rumah terdakwa tersebut saksi Elga Harmoko dan saksi Rahmat Budi kembali menemukan 5 (lima) Pcs kaos oblong anak warna kombinasi putih pink bergambar my melody, 7 (tujuh) Pcs celana panjang anak warna biru muda, 1 (satu) Pcs jaket hody anak warna coklat bertuliskan Padres, 11 (sebelas) Pcs celana pendek warna hitam dan 1 (satu) Pcs hasil produksi berupa kaos oblong anak warna pink bergambar my melody yang seluruhnya adalah barang milik PT. Arinda Garmentama yang telah diambil oleh terdakwa secara tanpa izin.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa total barang hasil produksi yang telah diambil oleh terdakwa secara tanpa izin dari PT. Arindo Garmentama dalam tempo bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 adalah sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Pcs, dan secara spesifik pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 adalah sejumlah 91 (sembilan puluh satu) Pcs dengan total kerugian sebesar Rp5.901.000,- (lima juta Sembilan ratus satu ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dari hasil mengambil dan menjual sendiri barang-barang hasil produksi milik PT. Arinda Garmentama telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.----
Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. |