1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Muniah (ibu kandung Pemohon) karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Muniah (ibu kandung Pemohon) tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |