Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.FITRI WATU PAKSI, SH
3.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
MELLYANA EVITA binti ABDUL SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-862/M.3.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2FITRI WATU PAKSI, SH
3ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELLYANA EVITA binti ABDUL SANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ARIF HIJRAH SAPUTRA, SH.MHNURELA Binti (Alm) ANDI SUWANDI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa MELLYANA EVITA binti ABDUL SANI selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan Pasar Comal yang terletak di Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa menerima telepon dari NGANTUK (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram seharga Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran melalui transfer ke rekening BRI dengan nomor rekening 324201010925502 atas nama RIO AGUSTIAN apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual, kemudian terdakwa menyetujui tawaran tersebut karena sebelumnya terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis sabu kepada NGANTUK (DPO).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menerima arahan dari NGANTUK (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di bawah pot bunga di Jalan Supriyadi, Kota Pekalongan. Kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan kondisi terbungkus plastik kresek hitam terlakban yang terletak di bawah pot bunga di Jalan Supriyadi, Kota Pekalongan, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sesampainya terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupeten Pemalang, terdakwa menimbang dan memisahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika yang terdiri dari 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram yang terbungkus plastik klip ukuran 2 x 3 yang terdakwa masukan ke dalam sedotan es warna transparan, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram yang terbungkus plastik klip ukuran 2 x 3 tanpa sedotan dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, kemudian untuk sisa narkotika jenis sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram terdakwa gunakan untuk dirinya sendiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari IVAN als CAPLIN (DPO) yang menyampaikan “ada ga ST 2”, kemudian terdakwa membalasnya “ada, transfer”, kemudian terdakwa mengirimkan stiker WhatsApp yang menampilkan rekening DANA dengan nomor 088267189801 atas nama ERFIN EFENDI kepada IVAN als CAPLIN (DPO). Selanjutnya IVAN als CAPLIN (DPO) mengirimkan bukti pembayaran kepada terdakwa, atas bukti pembayaran tersebut terdakwa mengirimkan lokasi kepada IVAN als CAPLIN (DPO), namun IVAN als CAPLIN (DPO) menolaknya dan meminta agar narkotika jenis sabu tersebut terdakwa antarkan. Kemudian terdakwa dan IVAN als CAPLIN (DPO) sepakat untuk bertemu di depan Alfamart depan pasar comal.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Pemalang yaitu saksi FERRIS DANI WARDANA SUMANANG, S.H. dan saksi ARIF BUDIMAN (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) mendapatkan informasi jika terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu di sekitar pasar comal. Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian menuju sekitar pasar comal untuk melakukan pengamatan atas informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB petugas kepolisian melihat terdakwa sedang berada di Depan Pasar Comal yang beralamat di Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang akan menyebrang ke arah Toko Alfamart yang terletak di Jalan Jend. A Yani, Comal. Selanjutnya petugas kepolisian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan mendapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram terbungkus tisu terlakban berwarna merah dari tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) unit Hp warna hitam merek itel S25 Ultra No IMEI slot 1 354756790136245 No IMEI slot 2 354756790136252 No Hp 087788301614 dari tangan kanan terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa mengenai keberadaan narkotika jenis sabu lainnya, namun terdakwa mengaku tidak memiliki narkotika jenis sabu lainnya
  • Bahwa selanjutnya, petugas kepolisian memastikan terkait keberadaan narkotika jenis sabu lainnya dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang berada di Desa Purwosari RT.002, RW.018, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dan mendapati adanya barang bukti di bawah rak sepatu yang terletak di kamar rumah terdakwa, adapun rincian barang bukti yang petugas kepolisian temukan sebagai berikut:
  1. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan dengan kode 3 dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan tuiuh} gram dengan berat bersih 0,77367 gram (not koma tujuh tujuh tiga enam tujuh) gram
  2. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan dengan kode 4 dengan berat kotor 1,01 (satu nol koma nol satu) gram dengan berat bersih 0,78752 gram (nol koma tujuh delapan tujuh lima dua} gram
  3. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan dengan kode 5 dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembila tujuh} gram dengan berat bersih 0,77425 gram (nol koma tujuh tujuh empat dua lima) gram
  4. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 6 dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram dengan berat bersih 0,32006gram (nol koma tiga dua nol nol enam) gram
  5. 1 (Satu} paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan warna transparan dengan kode 7 dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram dengan berat bersih 0,34224 gram (nol koma tiga empat dua dua empat} gram
  6. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 8 dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam enam} gram dengan berat bersih 0,35246 gram (nol koma tiga lima dua empat enam}
  7. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 9 dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram dengan berat bersih 0,35853 gram (nol koma tiga lima delapan lima tiga) gram
  8. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 10 dengan berat kotor 0,66 (not koma enam enam) gram dengan berat bersih 0,36239 gram (nol koma tiga enam dua tiga sembilan} gram
  9. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 11 dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram dengan berat bersih 0,32352 gram (not koma tiga dua tiga lima dua) gram
  10. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip warna transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 12 dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram dengan berat bersih gram 0,32192 gram (nol koma tiga dua satu Sembilan dua) gram
  11. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 13 dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dengan berat bersih 0,32115 gram (nol koma tiga dua satu satu lima) gram
  12. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 14 dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dengan berat bersih 0,33915 gram (nol koma tiga tiga Sembilan satu lima) gram
  13. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 15 dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram dengan berat bersih 0,32786 gram (nol koma tiga dua tujuh delapan enam) gram
  14. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 16 dengan berat kotor 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dengan berat bersih 0,34391 gram (nol koma tiga empat tiga sembilan satu) gram
  15. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 17 dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram dengan berat bersih 0,33763 gram (nol koma tiga tiga tujuh enam tiga) gram
  16. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 18 dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram dengan berat bersih 0,34021gram (nol koma tiga empat nol dua satu) gram
  17. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 19 dengan berat kotor 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dengan berat bersih 0,34414 gram (nol koma tiga empat empat satu empat} gram.
  18. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 20 dengan berat kotor 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dengan berat bersih 0,32112 gram (nol koma tiga dua satu satu dua) gram
  19. 1 (satu) tepak wama biru bertuliskan wow
  20. 1 (satu) unit timbangan digital merek ACIS
  21. 3 (tiga) sedotan panjang wama transparan
  22. 6 (enam) sedotan pendek wama transparan
  23. 310 (tiga ratus sepuluh) pcs plastik klip wama transparan
  24. 1 (satu) lakban wama merah
  25. 1 (satu} sendok plastik wama putih

Selanjutnya petugas kepolisan membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 279/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti:
  1. BB - 770/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33019 gram (kode 1).
  2. BB - 771/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32926 gram (kode 2).
  3. BB - 772/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,77367 gram (kode 3).
  4. BB - 773/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,78752 gram (kode 4).
  5. BB - 774/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,77425 gram (kode 5).
  6. BB - 775/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32006 gram (kode 6).
  7. ?B - 776/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,34224 gram (kode 7)
  8. BB - 777/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat - bersih serbuk kristal 0,35246 gram (kode 8).
  9. ?B - 778/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik kllp yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,35853 gram (kode 9).
  10. BB - 779/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan k? dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,36239 gram (kode 10).
  11. BB - 780/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32352 gram (kode 11).
  12. BB - 781/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32192 gram (kode 12).
  13. BB - 782/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkanke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32115 gram (kode 13).
  14. ?B - 783/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33915 gram (kode 14).
  15. BB - 784/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32786 gram (kode 15).
  16. BB - 785/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat -bersih serbuk kristal 0,34391 gram (kode 16).
  17. BB - 786/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33763 gram (kode 17).
  18. BB - 787/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat -bersih serbuk kristal 0,34021 gram (kode 18).
  19. BB - 788/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,34414 gram (kode 19).
  20. BB - 789/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32112 gram (kode 20).

Berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah ketentuan pidananya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa MELLYANA EVITA binti ABDUL SANI selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan Pasar Comal yang terletak di Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Pemalang yaitu saksi FERRIS DANI WARDANA SUMANANG, S.H. dan saksi ARIF BUDIMAN (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) mendapatkan informasi jika terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu di sekitar pasar comal. Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian menuju sekitar pasar comal untuk melakukan pengamatan atas informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian masih pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB petugas kepolisian melihat terdakwa sedang berada di Depan Pasar Comal yang beralamat di Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang akan menyebrang ke arah Toko Alfamart yang terletak di Jalan Jend. A Yani, Comal. Selanjutnya petugas kepolisian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan mendapati barang bukti dari penguasaan terdakwa berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram terbungkus tisu terlakban berwarna merah dari tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) unit Hp warna hitam merek itel S25 Ultra No IMEI slot 1 354756790136245 No IMEI slot 2 354756790136252 No Hp 087788301614 dari tangan kanan terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa mengenai keberadaan narkotika jenis sabu lainnya, namun terdakwa mengaku tidak memiliki narkotika jenis sabu lainnya
  • Bahwa selanjutnya, petugas kepolisian memastikan terkait keberadaan narkotika jenis sabu lainnya dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang berada di Desa Purwosari RT.002, RW.018, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dan mendapati adanya barang bukti di bawah rak sepatu yang terletak di kamar rumah terdakwa, adapun rincian barang bukti yang petugas kepolisian temukan sebagai berikut:
  1. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan dengan kode 3 dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan tuiuh} gram dengan berat bersih 0,77367 gram (not koma tujuh tujuh tiga enam tujuh) gram
  2. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan dengan kode 4 dengan berat kotor 1,01 (satu nol koma nol satu) gram dengan berat bersih 0,78752 gram (nol koma tujuh delapan tujuh lima dua} gram
  3. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan dengan kode 5 dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembila tujuh} gram dengan berat bersih 0,77425 gram (nol koma tujuh tujuh empat dua lima) gram
  4. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 6 dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram dengan berat bersih 0,32006gram (nol koma tiga dua nol nol enam) gram
  5. 1 (Satu} paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan warna transparan dengan kode 7 dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram dengan berat bersih 0,34224 gram (nol koma tiga empat dua dua empat} gram
  6. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 8 dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam enam} gram dengan berat bersih 0,35246 gram (nol koma tiga lima dua empat enam}
  7. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 9 dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram dengan berat bersih 0,35853 gram (nol koma tiga lima delapan lima tiga) gram
  8. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 10 dengan berat kotor 0,66 (not koma enam enam) gram dengan berat bersih 0,36239 gram (nol koma tiga enam dua tiga sembilan} gram
  9. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 11 dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram dengan berat bersih 0,32352 gram (not koma tiga dua tiga lima dua) gram
  10. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip warna transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 12 dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram dengan berat bersih gram 0,32192 gram (nol koma tiga dua satu Sembilan dua) gram
  11. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 13 dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dengan berat bersih 0,32115 gram (nol koma tiga dua satu satu lima) gram
  12. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 14 dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dengan berat bersih 0,33915 gram (nol koma tiga tiga Sembilan satu lima) gram
  13. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 15 dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram dengan berat bersih 0,32786 gram (nol koma tiga dua tujuh delapan enam) gram
  14. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 16 dengan berat kotor 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dengan berat bersih 0,34391 gram (nol koma tiga empat tiga sembilan satu) gram
  15. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 17 dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram dengan berat bersih 0,33763 gram (nol koma tiga tiga tujuh enam tiga) gram
  16. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 18 dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram dengan berat bersih 0,34021gram (nol koma tiga empat nol dua satu) gram
  17. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 19 dengan berat kotor 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dengan berat bersih 0,34414 gram (nol koma tiga empat empat satu empat} gram.
  18. 1 (Satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang di bungkus plastik klip wama transparan di masukan ke dalam sedotan wama transparan dengan kode 20 dengan berat kotor 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dengan berat bersih 0,32112 gram (nol koma tiga dua satu satu dua) gram
  19. 1 (satu) tepak wama biru bertuliskan wow
  20. 1 (satu) unit timbangan digital merek ACIS
  21. 3 (tiga) sedotan panjang wama transparan
  22. 6 (enam) sedotan pendek wama transparan
  23. 310 (tiga ratus sepuluh) pcs plastik klip wama transparan
  24. 1 (satu) lakban wama merah
  25. 1 (satu} sendok plastik wama putih

Selanjutnya petugas kepolisan membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa terima dari NGANTUK (DPO) dengan cara mengambil narkotika jenis sabu tersebut di bawah pot bunga di Jalan Supriyadi, Kota Pekalongan. selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumahnya dan menyimpannya di di bawah rak sepatu yang terletak di kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 279/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti:
  1. BB - 770/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33019 gram (kode 1).
  2. BB - 771/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32926 gram (kode 2).
  3. BB - 772/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,77367 gram (kode 3).
  4. BB - 773/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,78752 gram (kode 4).
  5. BB - 774/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,77425 gram (kode 5).
  6. BB - 775/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32006 gram (kode 6).
  7. ?B - 776/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,34224 gram (kode 7)
  8. BB - 777/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat - bersih serbuk kristal 0,35246 gram (kode 8).
  9. ?B - 778/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik kllp yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,35853 gram (kode 9).
  10. BB - 779/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan k? dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,36239 gram (kode 10).
  11. BB - 780/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32352 gram (kode 11).
  12. BB - 781/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32192 gram (kode 12).
  13. BB - 782/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkanke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32115 gram (kode 13).
  14. ?B - 783/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33915 gram (kode 14).
  15. BB - 784/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32786 gram (kode 15).
  16. BB - 785/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat -bersih serbuk kristal 0,34391 gram (kode 16).
  17. BB - 786/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33763 gram (kode 17).
  18. BB - 787/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat -bersih serbuk kristal 0,34021 gram (kode 18).
  19. BB - 788/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,34414 gram (kode 19).
  20. BB - 789/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32112 gram (kode 20).

Berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah ketentuan pidananya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya