| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.Plw/2017/PN Pml | 1.SUKISNO 2.SUPRAPTO 3.NURUDIN 4.KOMARI |
1.SUWARYO bin CASMO 2.CAYONO bin CASMO 3.DAYUNAH binti CASMO 4.RESMI alias BANJIR binti CASMO 5.WARAN bin CASMO 6.RUSDI bin WARAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jul. 2017 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.Plw/2017/PN Pml | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Jul. 2017 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah pemilik yang benar dan sah atas bidang-bidang tanah yang sudah berwujud tanah kaplingan sebagai berikut :
3. Menghukum pihak PARA TERLAWAN menyerahkan bidang-bidang tanah sebagaimana dalam bentuk kaplingan sesuai dengan gambar yaitu untuk nomor : 37, 38, 39, 40, 51, 52, 53, dan 54 ; kepada PELAWAN II ( SUPRAPTO ) ; nomor : 73 ; kepada PELAWAN III ( NURIDIN ); dan Nomor : 10, 11, 12, 13, 23, 24, 25 dan 26 kepada PELAWAN IV ( KOMARI ) ; 4. Menunda jalannya Eksekusi Perkara Nomor : 09/Pdt.Eks/2016/PN.Pml. dalam Perkara antara : SUWARYO Bin. CASMO, Dkk. Sebagai PARA PEMOHON EKSEKUSI, melawan TAKRI Bin. GAMBRENG, Dkk. Sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI , sambil menunggu adanya Putusan Perkara Gugatan Perlawanan ini sampai dengan memiliki Putusan yang tetap ; 5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER :
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, maka PARA PELAWAN mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
