Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Pml |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Angga Rizkika | 2 | Citra Aprilia Rachman | 3 | Surya Ramadhan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUMA'UN, S.H. | Angga Rizkika | 2 | SUMA'UN, S.H. | Citra Aprilia Rachman | 3 | SUMA'UN, S.H. | Surya Ramadhan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KH. Sorikhin Mukrim |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
96.996.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan terhadap harta milik Tergugat.
- Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Almarhum Slamet Hartono ( ayah Para Penggugat ) sebesar Rp.82.200.000 ( delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah ),
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. Rp.82.200.000 ( delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah ) kepada Para Penggugat selaku anak-anak Almarhum Slamet Hartono.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar 6% X Rp.82.200.000 X 3 tahun = Rp.14.796.000 ( empat belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |