Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2025/PN Pml 1.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
1.AGUS HARMOYO Bin (Alm) SUGIYONO
2.MUHAMMAD Alias AHMAD Bin (Alm) SOLICHIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2001/M.3.22/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HARMOYO Bin (Alm) SUGIYONO[Penahanan]
2MUHAMMAD Alias AHMAD Bin (Alm) SOLICHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Muhammad alias Ahmad bin (alm) Solichin selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I dan Agus Harmoyo bin (alm) Sugiyono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di teras rumah saksi Ridwan bin (alm) Waryono beralamat di Dusun Gedangan Kelurahan Purwoharjo RT. 01 RW. 02 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Loboyo Desa Losari RT.02 RW.04 Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa nomor polisi yang terpasang milik Terdakwa I lalu sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II merencanakan untuk mengambil tanpa izin sepeda motor orang lain, setelah itu Terdakwa II mengambil kunci T beserta mata kunci yang dibuat sendiri oleh Terdakwa II.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dengan berboncengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa nomor polisi yang terpasang yang dikendarai oleh Terdakwa I ke arah Dusun Gedangan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil tanpa izin. Sesampainya di daerah tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Sigma warna hitam dengan Nomor Polisi AD 5583 FS milik saksi Ridwan bin (alm) Waryono yang terparkir di teras rumah saksi Ridwan Bin (Alm) Waryono beralamat di Dusun Gedangan Kelurahan Purwoharjo RT.01 RW.02 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang lalu Terdakwa II turun dari sepeda motor menuju ke arah sepeda motor Yamaha Sigma warna hitam Nomor Polisi AD 5583 FS dengan membawa kunci T lalu Terdakwa II tanpa izin dari saksi Ridwan bin (alm) Waryono merusak lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Sigma warna hitam dengan Nomor Polisi AD 5583 FS dengan cara memasukan kunci T tersebut ke lubang kunci secara paksa sedangkan Terdakwa I menunggu di atas sepeda motor sembari mengawasi situasi sekitar rumah saksi Ridwan bin (alm) Waryono. Pada sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa II mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Sigma warna hitam Nomor Polisi AD 5583 FS milik saksi Ridwan Bin (Alm) Waryono dengan berjalan kaki ke arah Terdakwa I dan setelah itu sepeda motor tersebut didorong dengan cara disetep meninggalkan rumah saksi Ridwan bin (alm) Waryono.
  • Bahwa setelah sampai di pinggir kebun kosong dekat Sungai Comal kemudian Terdakwa II melepas secara paksa rumah kunci dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Sigma warna hitam Nomor Polisi AD 5583 FS milik saksi Ridwan Bin (Alm) Waryono untuk menemukan dan menyambungkan kabel supaya mesin sepeda motor tersebut menyala lalu setelah berhasil Terdakwa II membuang rumah kunci dan plat nomor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Sigma warna hitam milik saksi Ridwan Bin (Alm) Waryono ke arah sungai lalu menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Sigma warna hitam milik saksi Ridwan Bin (Alm) Waryono di kebun kosong dekat Sungai Comal selanjutnya Terdakwa I mengantarkan Terdakwa II pulang ke rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa nomor polisi yang terpasang milik Terdakwa I.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Sigma warna hitam Nomor Polisi AD 5583 FS milik saksi Ridwan Bin (Alm) Waryono adalah untuk dijual dan mendapatkan uang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I berhasil ditangkap oleh saksi Suharno dan saksi Panji Lanang Pamungkas (anggota polri) di rumah Terdakwa I yang beralamat di Dusun Gedangan Kelurahan Purwoharjo RT.02 RW. 02 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II berhasil ditangkap oleh saksi Suharno dan saksi Panji Lanang Pamungkas (anggota polri) di rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Leboyo Desa Losari RT.02 RW.04 Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Sigma warna hitam Nomor Polisi AD 5583 FS milik saksi Ridwan Bin (Alm) Waryono telah mengakibatkan kerugian materil bagi saksi Ridwan bin (alm) Waryono sebesar lebih kurang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

------------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya