Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MASKIYATI binti ABDUL ROKHIM pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 dan hari Senin tanggal 11 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Oktober 2024 sampai dengan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Wanarejan Utara RT.001 RW.004, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang mengadili dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi MURDI bin (Alm) TAWIL yang beralamat di Desa Wanarejan Utara RT.001 RW.004, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang bertemu dengan saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, adapun tujuan terdakwa menemui saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI untuk menawarkan investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan dengan menyampaikan “mba lis nduwe duit sepuluh juta ora yen ana titipke mareng aku wae ngko keuntungane sepuluh persen setiap wulane, kiye ana wong bar hajatan aku gon bayari beras hajatan” (mba lis punya uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kalau ada titipkan ke saya nanti keuntungannya 10 ?n setiap bulannya, ini ada orang selesai hajatan, saya diperintah untuk membayar beras hasil hajatan), namun saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI menolak tawaran dari terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi MURDI bin (Alm) TAWIL dan kembali menawarkan kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan, kemudian untuk meyakinkan saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, terdakwa menyampaikan kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI untuk jangan khawatir berinvestasi kepada terdakwa karena terdakwa memiliki uang yang banyak dan gelang emas yang terdakwa gunakan semua seharga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian terdakwa juga menawarkan kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI jika mau menjual emas bisa melalui terdakwa. Atas tawaran tersebut, saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI menitipkan emas untuk terdakwa jualkan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa kembali ke rumah saksi MURDI bin (Alm) TAWIL menyerahkan uang hasil penjualan emas kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa kembali menawarkan kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan dengan dengan menyampaikan “njuh melu wae nanam duit nang aku, nggo dodolan beras kiye aku wis di hubungi wong hajatan mene duit titipke aku wae ngko gal wulan oleh keuntungan, ngko yen butuh duit biso dijukut kapan bae, kiye kaya yu sidon wis oleh duit keno nggo hajatan” (ayo ikut menanamkan uang di saya, buat jualan beras ini saya sudah dihubungi orang hajatan, sini uang nya dititipkan ke saya saja, nanti tiap bulan dapa keuntungan, kalau butuh uang bisa diambil kapan saja ini seperti mbak SIDON sudah dapat uang bisa kena hajatan). Kemudian untuk lebih meyakinkan saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, terdakwa menyampaikan jika saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI tinggal menerima uang dan beras hasil investasi tersebut setiap bulannya dari terdakwa serta menjanjikan apabila saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI menyerahkan modal selama 2 (dua) tahun bisa mendapatkan motor Honda PCX. Atas tawaran-tawaran yang terdakwa sampaikan tersebut membuat saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI yakin dan menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, selain menawarkan kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, terdakwa juga menawarkan investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan kepada saksi DAYANUR bin MURDI dengan menyampaikan “Jay daripada duitmu ora dinggo, mene tak nggo modal tuku beras nang wong hajatan ngko perminggune atau pertahune oleh duit nggo kowe, mene sepuluh ndiset nggo nuku beras hajatan ngko duit titipane bisa dijukut kapan bae yen kowe butuh” (Jay daripada uangmu tidak dipakai, sini untuk modal beli beras di orang hajatan dan nanti perminggunya atau pertahunnya bisa dapat uang, sini Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dulu untuk beli beras di orang hajatan, nanti uang titipannya bisa diambil kapan saja kalau butuh). Atas tawaran tersebut membuat saksi DAYANUR bin MURDI yakin dan percaya untuk menyerahkan uang sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa kembali ke rumah saksi MURDI bin (Alm) TAWIL menawarkan investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan kepada saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI dengan menyampaikan “mba saeni, kie duite adol emas mba lis duite titipna maring aku 4 juta, mene sampeyan duite titipna karo aku, ngko ben wulan tak kai duit karo beras, daripa duite nganggur, eman-eman titipna nang aku, hasile kena nggo jajan anake, duite tak nggo usaha dodolan beras kiye ana wong hajatan, berase njaluk dituku” (mbak saeni, ini duit jualan mas mbak lis, uang nya dititipkan ke saya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sini uangnya titipkan saya, nanti tiap bulan dapat beras dan uang untuk hasilnya bisa buat beli jajan anaknya, uangnya tak gunakan untuk usaha beras, ini ada orang hajatan, berasnya minta dibeli) terus saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI menjawab “mba mas aku tuturi men bisa usaha kaya sampeyan” (mbak maskiyati saya diajrkan biar bisa usaha kaya Sdri. MASKIYATI), namun terdakwa menyampaikan “mbak saeni anteng bae nang ngumah nggo geri hasile bae ben wulan duit titipane bisa dijukut kapan bae” (mbak saeni diam dirumah nanti hasilnya setiap bulan uang titipannya bisa diambil kapan saja). Atas tawaran tersebut membuat saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI yakin dan percaya untuk menyerahkan uang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa kembali ke rumah saksi MURDI bin (Alm) TAWIL menawarkan investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan kepada saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI dengan menjanjikan keuntungan setiap minggunya sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu) sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) dan uang titipan tersebut dapat saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI ambil kapan saja. Atas tawaran tersebut membuat saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI yakin dan percaya untuk menyerahkan uang dengan rincian saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian untuk meyakinkan saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI dan saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT jika investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan berjalan semestinya, terdakwa memberikan keuntungan dengan rincian, sebagai berikut:
- Kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, terdakwa memberikan keuntungan sebagai berikut:
- Uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan beras 5 (lima) kilogram;
- Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan beras 5 (lima) kilogram;
- Uang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah)
- Kepada saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI, terdakwa memberikan keuntungan sebagai berikut:
- Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan beras 5 (lima) kilogram;
- Uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan beras 5 (lima) kilogram;
- Uang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah)
- Kepada saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT, terdakwa memberikan keuntungan sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
- Sedangkan kepada saksi DAYANUR bin MURDI dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI, terdakwa tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang terdakwa janjikan.
Bahwa selain pembagian keuntungan tersebut, terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang terdakwa janjikan pada investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan
- Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2024, oleh karena terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan sebagaimana yang terdakwa janjikan pada investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan, saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI, saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT, saksi DAYANUR bin MURDI dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan seluruh uang titipan yang terdakwa terima sebagaimana yang terdakwa janjikan dapat mengembalikannya kapan saja, namun terdakwa tidak dapat mengembalikan uang titipan investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan oleh karena uang titipan tersebut terdakwa gunakan untuk bisnis solar dan jual beli kambing milik terdakwa.
- Bahwa janji-janji terdakwa yang mengatakan “njuh melu wae nanam duit nang aku, nggo dodolan beras kiye aku wis di hubungi wong hajatan mene duit titipke aku wae ngko gal wulan oleh keuntungan, ngko yen butuh duit biso dijukut kapan bae, kiye kaya yu sidon wis oleh duit keno nggo hajatan” (ayo ikut menanamkan uang di saya, buat jualan beras ini saya sudah dihubungi orang hajatan, sini uang nya dititipkan ke saya saja, nanti tiap bulan dapa keuntungan, kalau butuh uang bisa diambil kapan saja ini seperti mbak SIDON sudah dapat uang bisa kena hajatan) dan tinggal menerima uang dan beras hasil investasi tersebut setiap bulannya dari terdakwa serta menjanjikan jika menyerahkan modal selama 2 (dua) tahun bisa mendapatkan motor Honda PCX kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI. Kemudian terdakwa mengatakan “Jay daripada duitmu ora dinggo, mene tak nggo modal tuku beras nang wong hajatan ngko perminggune atau pertahune oleh duit nggo kowe, mene sepuluh ndiset nggo nuku beras hajatan ngko duit titipane bisa dijukut kapan bae yen kowe butuh” (Jay daripada uangmu tidak dipakai, sini untuk modal beli beras di orang hajatan dan nanti perminggunya atau pertahunnya bisa dapat uang, sini Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dulu untuk beli beras di orang hajatan, nanti uang titipannya bisa diambil kapan saja kalau butuh) kepada saksi DAYANUR bin MURDI, kemudian terdakwa juga mengatakan “mba saeni, kie duite adol emas mba lis duite titipna maring aku 4 juta, mene sampeyan duite titipna karo aku, ngko ben wulan tak kai duit karo beras, daripa duite nganggur, eman-eman titipna nang aku, hasile kena nggo jajan anake, duite tak nggo usaha dodolan beras kiye ana wong hajatan, berase njaluk dituku” (mbak saeni, ini duit jualan mas mbak lis, uang nya dititipkan ke saya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sini uangnya titipkan saya, nanti tiap bulan dapat beras dan uang untuk hasilnya bisa buat beli jajan anaknya, uangnya tak gunakan untuk usaha beras, ini ada orang hajatan, berasnya minta dibeli) dan “mbak saeni anteng bae nang ngumah nggo geri hasile bae ben wulan duit titipane bisa dijukut kapan bae” (mbak saeni diam dirumah nanti hasilnya setiap bulan uang titipannya bisa diambil kapan saja) kepada saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI, kemudian terdakwa juga menjanjikan keuntungan setiap minggunya sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu) sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) kepada saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI dan uang titipan tersebut dapat saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI ternyata hanya bohong belaka karena keuntungan yang terdakwa janjikan tidak terdakwa berikan sebagaimana yang terdakwa sampaikan, kemudian uang tersebut tidak dapat saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, saksi DAYANUR bin MURDI, saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI, saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI ambil sebagaimana yang terdakwa janjikan dan terhadap uang titipan investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan tersebut terdakwa gunakan untuk bisnis jual beli kambing dan bisnis solar.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian terhadap saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), saksi DAYANUR bin MURDI sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah), saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan total kerugian yang terdakwa akibatkan sebesar Rp77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MASKIYATI binti ABDUL ROKHIM pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 dan hari Senin tanggal 11 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Oktober 2024 sampai dengan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Wanarejan Utara RT.001 RW.004, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian Adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi MURDI bin (Alm) TAWIL yang beralamat di Desa Wanarejan Utara RT.001 RW.004, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang bertemu dengan saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, adapun tujuan terdakwa menemui saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI untuk menawarkan investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan dengan menjanjikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10% (sepuluh persen) atas uang penitipan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), namun saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI menolak tawaran dari terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi MURDI bin (Alm) TAWIL dan kembali menawarkan kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI untuk jangan khawatir berinvestasi kepada terdakwa karena terdakwa memiliki uang yang banyak dan gelang emas yang terdakwa gunakan semua seharga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian terdakwa juga menawarkan kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI jika mau menjual emas bisa melalui terdakwa. Atas tawaran tersebut, saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI menitipkan emas untuk terdakwa jualkan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa kembali ke rumah saksi MURDI bin (Alm) TAWIL menyerahkan uang hasil penjualan emas kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa kembali menawarkan kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan dengan menjanjikan mendapat keuntungan setiap bulannya dan uang penitipan tersebut dapat saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI ambil kapan saja. Kemudian terdakwa menyampaikan jika saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI tinggal menerima uang dan beras hasil investasi tersebut setiap bulannya dari terdakwa serta menjanjikan apabila saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI menyerahkan modal selama 2 (dua) tahun bisa mendapatkan motor Honda PCX. Atas tawaran-tawaran yang terdakwa sampaikan tersebut membuat saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk berinvestasi kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, selain menawarkan kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, terdakwa juga menawarkan investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan kepada saksi DAYANUR bin MURDI dengan menjanjikan keuntungan setiap minggu atau pertahunnya yang bisa saksi DAYANUR bin MURDI gunakan untuk membeli tanah dan saksi DAYANUR bin MURDI dapat mengambil uang titipan tersebut kapan saja. Atas tawaran tersebut saksi DAYANUR bin MURDI menyerahkan uang sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa untuk berinvestasi kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa kembali ke rumah saksi MURDI bin (Alm) TAWIL menawarkan investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan kepada saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan tiap bulan dan uang titipan tersebut dapat saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI ambil kapan saja. Atas tawaran tersebut saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI menyerahkan uang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) kepada terdakwa untuk berinvestasi kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa kembali ke rumah saksi MURDI bin (Alm) TAWIL menawarkan investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan kepada saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI dengan menjanjikan keuntungan setiap minggunya sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu) sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) dan uang titipan tersebut dapat saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI ambil kapan saja. Atas tawaran tersebut membuat saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI menyerahkan uang dengan rincian saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa
- Bahwa kemudian terdakwa memberikan keuntungan dengan rincian, sebagai berikut:
- Kepada saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, terdakwa memberikan keuntungan sebagai berikut:
- Uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan beras 5 (lima) kilogram;
- Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan beras 5 (lima) kilogram;
- Uang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah)
- Kepada saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI, terdakwa memberikan keuntungan sebagai berikut:
- Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan beras 5 (lima) kilogram;
- Uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan beras 5 (lima) kilogram;
- Uang sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah)
- Kepada saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT, terdakwa memberikan keuntungan sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
- Sedangkan kepada saksi DAYANUR bin MURDI dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI, terdakwa tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang terdakwa janjikan.
Bahwa selain pembagian keuntungan tersebut, terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang terdakwa janjikan pada investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2024, oleh karena terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan sebagaimana yang terdakwa janjikan pada investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan, saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI, saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT, saksi DAYANUR bin MURDI dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan seluruh uang titipan yang terdakwa terima sebagaimana yang terdakwa janjikan dapat mengembalikannya kapan saja, namun terdakwa tidak dapat mengembalikan uang titipan investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan oleh karena uang yang terdakwa terima untuk investasi penitipan uang untuk bisnis jual beli beras hajatan tidak terdakwa gunakan semestinya untuk kepentingan bisnis jual beli beras hajatan, namun terdakwa gunakan untuk bisnis jual beli kambing dan bisnis solar tanpa sepengetahuan saksi ROLISAH alias LIS binti MURDI, saksi SITI HUSAENI alias SAENI binti MURDI, saksi SULASTRI binti (alm) TAMBAT, saksi DAYANUR bin MURDI dan saksi SEPTI ROSIYANA binti MURDI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. |