PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga surat pernyataan dan perjanjian kesepakatan bersama yang dibuat oleh penggugat dan tergugat tertanggal 10 Februari 2021 (Bukti P-3 Terlampir)
3. Menyatakan sah surat pernyataan tergugat yang menyatakan bahwa tergugat berjanji akan menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) aslinya No: 1878 an. Penggugat (IIS DEWI SRI FATONAH) kepada penggugat pada tanggal 17 Februari 2021 (Bukti P-4 Terlampir)
4. Menyatakan sah dan berharga bahwa kwitansi bermaterai cukup sebagai tanda terima tergugat menerima keuangan Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Ribu Rupiah) dari penggugat dengan perincian Rp. 250.000.000(Dua Ratus Lima Puluh Juta Ribu Rupiah) ditambah bagi hasil Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Ribu Rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan Rumah yang berlokasi di jalan Kauman no.17 Kel /Desa Kebon dalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang , dengan SHM.Nomor 1878 an hak milik IIS DEWI SRI FATONAH ,Luas Tanah kurang lebih 132 m2 ( seratus tiga puluh dua meter persegi )
6. Menyatakan kwitansi bermetre cukup tanda terima bukti penggugat telah meminjam keuangan sejumlah Rp.300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) terhadap penggugat serta Surat perjanjian yang ditandatangani pihak penggugat dan tergugat adalah sah dan mengikat
7. Menyatakan tergugat perbuatannya telah melakukan Wanprestasi atas surat perjanjian yang ditanda tangani pihak penggugat dan tergugat pada tanggal 10 februari 2021 , akibat ingkar janji tergugat Sehingga merugikan pihak penggugat
8. Menyatakan tergugat mempunyai tanggungan hutang sejumlah Rp.300.000.000( tiga ratus juta rupiah ) terhadap Penggugat
9. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang kerugian materiil sejumlah Rp.300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) kepada penggugat seketika dan atau sekaligus
10. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 225.000.000 ( dua ratus dua puluh lima juta rupiah ) seketika dan sekaligus
11. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet , Banding maupun Kasasi
12. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku
SUBSIDER
Apabila majlis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya ( ex aequo et Bono ) |