1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama didalam akta Kelahiran anak pertama Pemohon dengan nomor : 6471-LU-25042018-0041 tertanggal 25 April 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan dari Qaireen Cetta Andey menjadi Qaireen Cetta Andi;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |