1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di perairan Samudera Hindia pada tanggal 14 Agustus 2025 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Sofiudin karena kecelakaan kerja;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Sofiudin tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |