Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2025/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2061/M.3.22/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO pada kurun waktu dalam bulan Februari 2022 sampai dengan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2022, bertempat di  rumah kontrakan saksi UPIT PURWAWAN di Jalan RT 02 RW 01 Nomor 41 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang  Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------  

  • Bahwa awalnya pada akhir tahun 2021 saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI mengeluhkan kepada saksi KASTOLANI berkaitan dengan kondisi anak dari saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI yang sakit atau sering kesurupan. Selanjutnya saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI meminta untuk dikenalkan oleh saksi KASTOLANI kepada orang pintar (semacam dukun yang bisa menyembuhkan orang sakit). Kemudian saksi KASTOLANI mengenalkan terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO kepada saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI. Selanjutnya saksi KASTOLANI memberikan kontak nomor telepon kepada saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI.
  • Bahwa sekitar bulan Februari 2022 di Jalan Sukun RT 02 RW 01 Nomor 41 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO menawari saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI untuk mendapatkan uang dalam waktu yang singkat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan mengatakan kepada saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI “ mas upit, itu CASMARI kan lagi berusaha mengambil uangnya DEWI SAMBAH, tapi posisi sekarang DEWI SAMBAH sudah tidak suka dengan CASMARI, mas upit mau apa tidak meneruskan usaha ambil uangnya DEWI SAMBAH yang dilakukan oleh CASMARI?, jumlahnya hingga Rp. 1 Miliar”, kemudian saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI mengatakan “ Lah uang apa itu, ikutnya pesugihan atau tidak?” selanjutnya terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO menjawab “ tidak pesugihan kan tidak ada tumbalnya, Cuma menggunakan ritual, paling tinggal nambah sedikit lagi uangnya”. Mendengar bujuk rayu terdakwa, membuat saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI menjadi percaya serta tertarik dan menyetujui tawaran terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN menerangkan untuk mendapatkan uang Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut harus menyerahkan sejumlah uang untuk membeli peralatan melaksanakan ritual.
  • Bahwa kemudian saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO secara bertahap dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) melalui nomor rekening 006901013899503 BNI atas nama UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI kepada terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO dengan nomor rekening BRI 598701028048532 atas nama KUSDIYANTO dengan rincian sebagai berikut :

 

Tanggal 21 Februari 2022

Rp.    300.000,-

Tanggal 22 Februari 2022

Rp.    400.000,-

Tanggal 26 Februari 2022

Rp.    750.000,-

Tanggal 15 Maret 2022

Rp.    500.000,-

Tanggal 16 Maret 2022

Rp.    500.000,-

Tanggal 03 Maret 2022

Rp.    250.000,-

Tanggal 05 Maret 2022

Rp. 1.250.000,-

Tanggal 08 Maret 2022

Rp.    200.000,-

Tanggal 30 Maret 2022

Rp.    500.000,-

Tanggal 04 April 2022

Rp.    250.000,-

Tanggal 11 April 2022

Rp.    100.000,-

Tanggal 15 April 2022

Rp.    200.000,-

Tanggal 10 Mei 2022

Rp. 4.000.000,-

Tanggal 15 Agustus 2022

Rp. 1.000.000,-

Tanggal 28 Agustus 2022

Rp. 3.200.000,-

JUMLAH

Rp. 13.400.000,-

 

  • Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli barang dan biaya ritual untuk mendapatkan uang secara cepat dengan rincian barang sebagai berikut, yaitu :
  1. Membeli ayam cemani
  2. Membeli burung dara / merpati
  3. Membeli minyak mishik
  4. Membeli sesajen
  5. Biaya rehab makam syeh abu salam di pelutan
  6. Membeli jajan / makanan ringan
  7. Membuat tong box
  8. Membeli sterofoam
  9. Membeli burung gaok / gagak
  10. Transport pembelian ayam cemani
  11. Trasnport pembelian minyak mishik
  • Bahwa ritual yang dilakukan oleh terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN untuk mendapatkan uang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiiah) dengan cara  melakukan penyembelihan burung merpati dan ayam cemani, membeli burung gagak/gaok, merehab makam syeh abu salam, selanjutnya mengubur box yang dalamnya berisi sterofoam di pantai Suradadi dan nantinya didalam sterofoam / tongbox tersebut akan berisikan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Hingga saat ini saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dijanjikan oleh terdakwa tidak ada di dalam box yang dalamnya berisi sterofoam yang dikubur di pantai Suradadi dan anak saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI sembuh bukan dengan pengobatan terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN melainkan setelah diperiksakan kepada orang lain.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN dipergunakan untuk kebutuhan sehari - hari pribadi terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN dan akibat dari perbuatan terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN saksi PRATOMO BIN alm MUCHAERI mengalami kerugian materil Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------  Bahwa Terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO pada kurun waktu dalam bulan Februari 2022 sampai dengan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2022, bertempat di  rumah kontrakan saksi UPIT PURWAWAN tepatnya Jalan RT 02 RW 01 Nomor 41 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang  Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada akhir tahun 2021 saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI mengeluhkan kepada saksi KASTOLANI berkaitan dengan kondisi anak dari saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI yang sakit atau sering kesurupan. Selanjutnya saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI meminta untuk dikenalkan oleh saksi KASTOLANI kepada orang pintar (semacam dukun yang bisa menyembuhkan orang sakit). Kemudian saksi KASTOLANI mengenalkan terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO kepada saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI. Selanjutnya saksi KASTOLANI memberikan kontak nomor telepon kepada saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI.
  • Bahwa sekitar bulan Februari 2022 di Jalan Sukun RT 02 RW 01 Nomor 41 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO menawari saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI untuk mendapatkan uang dalam waktu yang cepat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan mengatakan kepada saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI “ mas upit, itu CASMARI kan lagi berusaha mengambil uangnya DEWI SAMBAH, tapi posisi sekarang DEWI SAMBAH sudah tidak suka dengan CASMARI, mas upit mau apa tidak meneruskan usaha ambil uangnya DEWI SAMBAH yang dilakukan oleh CASMARI?, jumlahnya hingga Rp. 1 Miliar”, kemudian saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI mengatakan “ Lah uang apa itu, ikutnya pesugihan atau tidak?” selanjutnya terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO menjawab “ tidak pesugihan kan tidak ada tumbalnya, Cuma menggunakan ritual, paling tinggal nambah sedikit lagi uangnya”. Mendengar penjelasan terdakwa, membuat saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI menjadi tertarik dan menyetujui tawaran terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN menerangkan untuk mendapatkan uang Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut harus menyerahkan sejumlah uang untuk membeli peralatan melaksanakan ritual.
  • Bahwa atas kata-kata terdakwa kemudian saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI tergerak hatinya untuk menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) secara bertahap melalui nomor rekening 006901013899503 BNI atas nama UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI kepada terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN Bin (Alm) SARONO dengan nomor rekening BRI 598701028048532 atas nama KUSDIYANTO dengan rincian sebagai berikut :

 

Tanggal 21 Februari 2022

Rp.    300.000,-

Tanggal 22 Februari 2022

Rp.    400.000,-

Tanggal 26 Februari 2022

Rp.    750.000,-

Tanggal 15 Maret 2022

Rp.    500.000,-

Tanggal 16 Maret 2022

Rp.    500.000,-

Tanggal 03 Maret 2022

Rp.    250.000,-

Tanggal 05 Maret 2022

Rp. 1.250.000,-

Tanggal 08 Maret 2022

Rp.    200.000,-

Tanggal 30 Maret 2022

Rp.    500.000,-

Tanggal 04 April 2022

Rp.    250.000,-

Tanggal 11 April 2022

Rp.    100.000,-

Tanggal 15 April 2022

Rp.    200.000,-

Tanggal 10 Mei 2022

Rp. 4.000.000,-

Tanggal 15 Agustus 2022

Rp. 1.000.000,-

Tanggal 28 Agustus 2022

Rp. 3.200.000,-

JUMLAH

Rp. 13.400.000,-

 

  • Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli barang dan biaya ritual untuk mendapatkan uang secara cepat dengan rincian barang sebagai berikut, yaitu :
    1. Membeli ayam cemani
    2. Membeli burung dara / merpati
    3. Membeli minyak mishik
    4. Membeli sesajen
    5. Biaya rehab makam syeh abu salam di pelutan
    6. Membeli jajan / makanan ringan
    7. Membuat tong box
    8. Membeli sterofoam
    9. Membeli burung gaok / gagak
    10. Transport pembelian ayam cemani
    11. Trasnport pembelian minyak mishik
  • Bahwa ritual yang dilakukan oleh terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN untuk mendapatkan uang  Rp. 1.000.000.000,-    (satu  milyar  rupiah)  dengan  cara   melakukan  penyembelihan burung merpati dan ayam cemani, membeli burung gagak/gaok, merehab makam syeh abu salam, selanjutnya mengubur box yang dalamnya berisi sterofoam di pantai Suradadi dan nantinya didalam sterofoam / tongbox tersebut akan berisikan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Hingga saat ini saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dijanjikan tidak ada di dalam box yang dalamnya berisi sterofoam yang dikubur di pantai Suradadi dan anak saksi UPIT PURWAWAN Bin MARHUPI sembuh bukan dengan pengobatan terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN melainkan setelah diperiksakan kepada orang lain. Ternyata ucapan terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN  hanyalah boong belaka.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN dipergunakan untuk kebutuhan sehari - hari pribadi terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN dan akibat dari perbuatan terdakwa KUSDIYANTO Alias JEN saksi PRATOMO BIN alm MUCHAERI mengalami kerugian materil Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah).

            Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya