Dakwaan |
KESATU:
Primair
---------- Bahwa ia Terdakwa Dedi Saputra Alias Pangeran Bin (Alm) Ahmad Rosidin, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di area Parkir Mall Sirandu Pemalang yang beralamat di Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada Tahun 2022 Terdakwa kenal dengan seseorang bernama Putri (DPO) yang tinggal di Jakarta kemudian pada bulan Juni 2025 Terdakwa disuruh oleh Putri (DPO) untuk menjualkan barang berupa sabu milik Apok Diavollo (DPO) dengan cara Terdakwa menyetor hasil penjualan sabu setelah sabu tersebut laku terjual dan Terdakwa harus membayar uang muka terlebih dahulu lalu Terdakwa menyetujui untuk menjual sabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 14.17 WIB Terdakwa membayar uang muka kepada Putri (DPO) dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening BCA DIGITAL BLU 003033718428 atas nama PUTRI AENUL HAYATI sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 Terdakwa dikenalkan oleh Putri (DPO) kepada Apok Diavollo (DPO) setelah itu Terdakwa menghubungi Apok Diavollo (DPO) melalui Handphone untuk menanyakan sabu yang hendak dijual kemudian Apok Diavollo (DPO) mengirimkan sabu kepada Terdakwa dengan cara dikirim melalui Jasa Travel.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB di area depan perumahan Griya Santika yang beralamat di Desa Pacul Kecamatan Talang Kebupaten Tegal barang berupa sabu yang dikirim oleh Apok Diavollo (DPO) telah diantarkan oleh supir travel yang tidak dikenal kepada Terdakwa dan saat itu sabu yang dikirimkan sebanyak kurang lebih 25 gram (dua puluh lima gram).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Andini Yulfina (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor 082236889592 untuk membeli sabu sebanyak 0,5 gram (nol koma lima gram) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyampaikan kepada Andini Yulfina (DPO) untuk mentransfer uang ke nomor rekening BCA 0970536175 atas nama EKA AGUSTIN S namun saat itu Andini Yulfina (DPO) baru mentransfer uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Andini Yulfina (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa agar barang berupa sabu diantar saat Terdakwa lewat ke Pemalang serta untuk uang kekurangannya akan dibayar setelah sabu tersebut diserahkan kepada Andini Yulfina (DPO).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa akan mengantarkan pesanan barang berupa sabu kepada Andini Yulfina (DPO) di area Parkir Mall Sirandu Pemalang yang beralamat di Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, namun saat Terdakwa sedang berdiri menunggu Andini Yulfina (DPO) tiba-tiba datang Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Pemalang sehingga Terdakwa panik dan langsung mengambil 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,48 gram (nol koma empat delapan gram) yang dibungkus plastik warna transparan dengan kode A dengan berat bersih 0,37385 gram (nol koma tiga tujuh tiga delapan lima gram) yang disimpan di dalam saku 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk BUTI yang dipakai Terdakwa kemudian dilemparkan ke rumput pinggir tembok ruko area parkir Sirandu Mall lalu setelah Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan menanyakan perihal barang bukti sabu akhirnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut yang jatuh di sela-sela rumput pinggir tembok ruko area parkir Sirandu Mall dan setelah itu dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti lain yaitu 1 (satu) tas selempang warna hitam bertuliskan VOI COM yang didalamnya berisi 1 (satu) unit HP merk VIVO V2207 Warna biru muda Nomor IMEI (Slot 1) 865984060477253 nomor IMEI (Slot 2) 865984060477246 nomor telepon (Slot 1) 082223333025 nomor telepon (Slot 1) 08814561517 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi Terdakwa dengan pembeli sabu.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Pemalang pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Serayu Karanganyar RT.04 RW.03 Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga untuk melakukan penggeledahan dan di kamar Terdakwa terdapat kotak display yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram (nol koma satu lima gram) yang di bungkus plastik warna transparan dengan Kode B1,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,40 gram (nol koma empat nol gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B2,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,43 gram (nol koma empat tiga gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B3,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,43 gram (nol koma empat tiga gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B4,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,42 gram (nol koma empat dua gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B5,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,43 gram (nol koma empat tiga gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B6,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,46 gram (nol koma empat enam gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B7,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram (nol koma tiga sembilan gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B8,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,44 gram (nol koma empat empat gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B9,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,43 gram (nol koma empat tiga gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B10
yang disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) kotak dos Box warna cream serta terdapat barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit timbangan Digital warna Silver merk ACIS, 1 (satu) dompet warna Biru crem bercorak bunga, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna transparan yang berisi 74 (tujuh puluh empat) pcs, 1 (satu) potong sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) potong sedotan plastik warna pink putih, 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) peniti besar yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pemalang guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Andini Yulfina (DPO) telah membeli sabu kepada Terdakwa kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali.
- Bahwa keuntungan dari Terdakwa menjual sabu per gram kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang hasil keuntungan penjualan sabu tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa telah menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 1799/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 16 bulan Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M.Si., Ajun Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor:
- BB-4499/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,37385 gram (kode A).
- BB-4500/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,04376 gram (kode B1).
- BB-4501/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17483 gram (kode B2).
- BB-4502/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,15737 gram (kode B3).
- BB-4503/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17204 gram (kode B4).
- BB-4504/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17448 gram (kode B5).
- BB-4505/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,16450 gram (kode B6).
- BB-4506/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20162 gram (kode B7).
- BB-4507/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17664 gram (kode B8).
- BB-4508/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17163 gram (kode B9).
- BB 4509/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18240 gram (kode B10).
adalah Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------
Subsidiair:
--------- Bahwa ia Terdakwa Dedi Saputra Alias Pangeran Bin (Alm) Ahmad Rosidin, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di area Parkir Mall Sirandu Pemalang yang beralamat di Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa awalnya pada Tahun 2022 Terdakwa kenal dengan seseorang bernama Putri (DPO) yang tinggal di Jakarta kemudian pada bulan Juni 2025 Terdakwa disuruh oleh Putri (DPO) untuk menjualkan barang berupa sabu milik Apok Diavollo (DPO) dengan cara Terdakwa menyetor hasil penjualan sabu setelah sabu tersebut laku terjual dan Terdakwa harus membayar uang muka terlebih dahulu lalu Terdakwa menyetujui untuk menjual sabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 14.17 WIB Terdakwa membayar uang muka kepada Putri (DPO) dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening BCA DIGITAL BLU 003033718428 atas nama PUTRI AENUL HAYATI sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 Terdakwa dikenalkan oleh Putri (DPO) kepada Apok Diavollo (DPO) setelah itu Terdakwa menghubungi Apok Diavollo (DPO) melalui Handphone untuk menanyakan sabu yang hendak dijual kemudian Apok Diavollo (DPO) mengirimkan sabu kepada Terdakwa dengan cara dikirim melalui Jasa Travel.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB di area depan perumahan Griya Santika yang beralamat di Desa Pacul Kecamatan Talang Kebupaten Tegal barang berupa sabu yang dikirim oleh Apok Diavollo (DPO) telah diantarkan oleh supir travel yang tidak dikenal kepada Terdakwa dan saat itu sabu yang dikirimkan sebanyak kurang lebih 25 gram (dua puluh lima gram).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Andini Yulfina (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor 082236889592 untuk membeli sabu sebanyak 0,5 gram (nol koma lima gram) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyampaikan kepada Andini Yulfina (DPO) untuk mentransfer uang ke nomor rekening BCA 0970536175 atas nama EKA AGUSTIN S namun saat itu Andini Yulfina (DPO) baru mentransfer uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Andini Yulfina (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa agar barang berupa sabu diantar saat Terdakwa lewat ke Pemalang serta untuk uang kekurangannya akan dibayar setelah sabu tersebut diserahkan kepada Andini Yulfina (DPO).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa akan mengantarkan pesanan barang berupa sabu kepada Andini Yulfina (DPO) di area Parkir Mall Sirandu Pemalang yang beralamat di Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, namun saat Terdakwa sedang berdiri menunggu Andini Yulfina (DPO) tiba-tiba datang Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Pemalang sehingga Terdakwa panik dan langsung mengambil 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,48 gram (nol koma empat delapan gram) yang dibungkus plastik warna transparan dengan kode A dengan berat bersih 0,37385 gram (nol koma tiga tujuh tiga delapan lima gram) yang disimpan di dalam saku 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk BUTI yang dipakai Terdakwa kemudian dilemparkan ke rumput pinggir tembok ruko area parkir Sirandu Mall lalu setelah Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan menanyakan perihal barang bukti sabu akhirnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut yang jatuh di sela-sela rumput pinggir tembok ruko area parkir Sirandu Mall dan setelah itu dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti lain yaitu 1 (satu) tas selempang warna hitam bertuliskan VOI COM yang didalamnya berisi 1 (satu) unit HP merk VIVO V2207 Warna biru muda Nomor IMEI (Slot 1) 865984060477253 nomor IMEI (Slot 2) 865984060477246 nomor telepon (Slot 1) 082223333025 nomor telepon (Slot 1) 08814561517 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi Terdakwa dengan pembeli sabu.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Pemalang pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Serayu Karanganyar RT.04 RW.03 Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga untuk melakukan penggeledahan dan di kamar Terdakwa terdapat kotak display yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram (nol koma satu lima gram) yang di bungkus plastik warna transparan dengan Kode B1,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,40 gram (nol koma empat nol gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B2,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,43 gram (nol koma empat tiga gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B3,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,43 gram (nol koma empat tiga gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B4,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,42 gram (nol koma empat dua gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B5,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,43 gram (nol koma empat tiga gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B6,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,46 gram (nol koma empat enam gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B7,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram (nol koma tiga sembilan gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B8,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,44 gram (nol koma empat empat gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B9,
- 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,43 gram (nol koma empat tiga gram) yang di bungkus plastik warna merah dengan Kode B10
yang disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) kotak dos Box warna cream serta terdapat barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit timbangan Digital warna Silver merk ACIS, 1 (satu) dompet warna Biru crem bercorak bunga, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna transparan yang berisi 74 (tujuh puluh empat) pcs, 1 (satu) potong sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) potong sedotan plastik warna pink putih, 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) peniti besar lalu selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pemalang guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 1799/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 16 bulan Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M.Si., Ajun Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor:
- BB-4499/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,37385 gram (kode A).
- BB-4500/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,04376 gram (kode B1).
- BB-4501/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17483 gram (kode B2).
- BB-4502/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,15737 gram (kode B3).
- BB-4503/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17204 gram (kode B4).
- BB-4504/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17448 gram (kode B5).
- BB-4505/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,16450 gram (kode B6).
- BB-4506/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20162 gram (kode B7).
- BB-4507/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17664 gram (kode B8).
- BB-4508/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17163 gram (kode B9).
- BB 4509/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18240 gram (kode B10).
adalah Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
D A N
KEDUA:
--------- Bahwa ia Terdakwa Dedi Saputra Alias Pangeran Bin (Alm) Ahmad Rosidin, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pacul RT.06 RW.01 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar tahun 2013 saat Terdakwa bekerja di Mebel Interior yang berlokasi di Jakarta Terdakwa mencoba untuk memakai sabu karena diajak oleh teman-teman kerja Terdakwa dan setelah itu Terdakwa mulai aktif memakai sabu seminggu sekali selama kurang lebih 4 (empat) bulan. Lalu pada tahun 2018 saat Terdakwa bekerja di Mebel Interior Medan Sumatra Utara Terdakwa kembali aktif memakai sabu selama 4 (empat) bulan dalam seminggu hampir 3 (tiga) kali. Selanjutnya pada bulan Februari 2023 sampai bulan April 2024 Terdakwa kembali aktif memakai sabu dalam seminggu hampir 3 (tiga) kali dan pada bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 Terdakwa kembali aktif memakai sabu dalam seminggu hampir 4 (empat) kali.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunakan sabu yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pacul RT. 06 RW. 01 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal dengan cara Terdakwa membuat Bong dari botol air mineral dengan diberi 2 (dua) sedotan yang satu sedotan dimasukkan ke botol air mineral sedangkan yang sedotan satunya digunakan untuk menaruh pipet yang terbuat dari kaca kemudian sabu diambil dengan menggunakan sendok terbuat dari sedotan lalu ditaruh di pipet setelah itu pipet dibakar menggunakan korek api sampai sabu mencair dan selanjutnya Terdakwa menghisap sabu tersebut menggunakan sedotan yang dimasukkan ke botol air mineral.
- Bahwa tujuan terdakwa memakai narkotika jenis sabu agar badan menjadi segar / fresh dan untuk semangat kerja.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang memakai Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Urine Terdakwa Dedi Saputra dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M Ashari No.RM: 01043506 dan No.Lab: 2506140099, dengan hasil Positif “METAMFETAMINA”.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |