Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa SHURI SHAWALLUDIN Alias BOWO Bin NUR ROKHMAN pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya yang masih terjadi dalam tahun 2025 bertempat di depan warung milik SHOTING yang beralamat di Dukuh Kriya Rt.58 Rw.06 Desa Randudongkal Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada sekitar bulan September 2022 terdakwa di beri Pil warna Putih Double Y oleh teman yang bernama DIKI, karena sering di beri dan merasakan badan menjadi enak terdakwa merasa ketagihan, kemudian pada saat DIKI sudah tidak mengkonsumsi lagi dan pindah ke Jakarta lalu terdakwa mencari-cari di sekitar Randudongkal orang yang menjual Pil warna Putih Double Y, selanjutnya terdakwa mendengar apabila PANI Alias AYUB Alias AHACI menjual Obat Keras tersebut selanjutnya terdakwa membeli untuk di konsumsi sendiri, kemudian pada sekitar bulan April 2025 teman terdakwa ingin membeli obat keras jenis Pil warna Putih Double Y, lalu pada sekitar pertengahan bulan April 2025 terdakwa mengambil Obat Keras dari PANI (DPO) untuk di jual kepada teman terdakwa yang ingin membeli dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa setiap mengambil Obat Keras jenis Pil warna Putih Double Y dari PANI (DPO) selalu bertemu di depan toko material Randudongkal dengan cara COD karena PANI (DPO) tidak mau memberikan Nomor Handphone, dan terdakwa sudah mengambil Obat Keras jenis Pil warna Putih Double Y sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- Pada sekitar bulan April 2025 kurang lebih pukul 16.00 Wib sebanyak 30 (tiga puluh) paket;
- Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) paket;
- Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) paket.
Selanjutnya terdakwa mengedarkan obat keras tersebut kepada setiap orang yang datang untuk membeli Obat Keras jenis Pil warna Putih Double Y, dengan harga yang di jual oleh terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per paket yang berisi 6 (enam) butir sedangkan terdakwa menyerahkan uang kepada PANI (DPO) hanya sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per paket sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paket.
- Bahwa terdakwa telah menjual Obat Keras Jenis Pil warna Putih Double Y kepada saksi ABDUL ALIF RAMADHAN sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di warung milik Sdr.SHOTING yang beralamat di Desa Randudongkal Kecamatan Randudongkal, dan menjual Obat Keras Jenis Pil warna Putih Double Y kepada saksi REFANSYAH ALKAF RAMADHAN sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib di Warung milik Sdr.SHOTING yang beralamat di Desa Randudongkal Kecamatan Randudongkal.
- Bahwa terdakwa mengedarkan Obat Keras jenis Pil warna Putih Double Y kepada siapa saja yang datang membeli dengan terdakwa meskipun tidak memiliki/ membawa surat resep dari Dokter dan terdakwa juga tidak mempunyai keahlian/ Pengetahuan terhadap sediaan farmasi, dan karena terdakwa tidak mengetahui Persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan Obat Keras jenis Pil warna Putih Double Y sehingga pada saat mengedarkan terdakwa tidak ada menjelaskan kepada pembeli terhadap aturan/ petunjuk dosis yang seharusnya di konsumsi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 1798/NOF/2025 tanggal 16 Juni 2025 terhadap Barang Bukti berupa :
- BB-4497/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan
- BB-4498/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”
Dari Hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Kode BB-4497/2025/NOF, dan Kode BB-4498/2025/NOF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil Negatif (-) (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi hanya mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G sebagaimana di atur dalam UU RI No.17 tahun 2023 ttg Kesehatan.
- Bahwa perbuatan terdakwa SHURI SHAWALLUDIN Alias BOWO Bin NUR ROKHMAN dalam menjual obat keras yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SHURI SHAWALLUDIN Alias BOWO Bin NUR ROKHMAN pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya yang masih terjadi dalam tahun 2025 bertempat di depan warung milik SHOTING yang beralamat di Dukuh Kriya Rt.58 Rw.06 Desa Randudongkal Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada sekitar bulan September 2022 terdakwa di beri Pil warna Putih Double Y oleh teman yang bernama DIKI, karena sering di beri dan merasakan badan menjadi enak terdakwa merasa ketagihan, kemudian pada saat DIKI sudah tidak mengkonsumsi lagi dan pindah ke Jakarta lalu terdakwa mencari-cari di sekitar Randudongkal orang yang menjual Pil warna Putih Double Y, selanjutnya terdakwa mendengar apabila PANI Alias AYUB Alias AHACI menjual Obat Keras tersebut selanjutnya terdakwa membeli untuk di konsumsi sendiri, kemudian pada sekitar bulan April 2025 teman terdakwa ingin membeli obat keras jenis Pil warna Putih Double Y, lalu pada sekitar pertengahan bulan April 2025 terdakwa mengambil Obat Keras dari PANI (DPO) untuk di jual kepada teman terdakwa yang ingin membeli dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa setiap mengambil Obat Keras jenis Pil warna Putih Double Y dari PANI (DPO) selalu bertemu di depan toko material Randudongkal dengan cara COD karena PANI (DPO) tidak mau memberikan Nomor Handphone, dan terdakwa sudah mengambil Obat Keras jenis Pil warna Putih Double Y sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- Pada sekitar bulan April 2025 kurang lebih pukul 16.00 Wib sebanyak 30 (tiga puluh) paket ;
- Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) paket ;
- Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib sebanyak 40 (empat puluh) paket.
Selanjutnya terdakwa mengedarkan obat keras tersebut kepada setiap orang yang datang untuk membeli Obat Keras jenis Pil warna Putih Double Y, dengan harga yang di jual oleh terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per paket yang berisi 6 (enam) butir sedangkan terdakwa menyerahkan uang kepada PANI (DPO) hanya sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per paket sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paket.
- Bahwa terdakwa telah menjual Obat Keras Jenis Pil warna Putih Double Y kepada saksi ABDUL ALIF RAMADHAN sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di warung milik Sdr.SHOTING yang beralamat di Desa Randudongkal Kecamatan Randudongkal, dan menjual Obat Keras Jenis Pil warna Putih Double Y kepada saksi REFANSYAH ALKAF RAMADHAN sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib di Warung milik Sdr.SHOTING yang beralamat di Desa Randudongkal Kecamatan Randudongkal
- Bahwa terdakwa yang hanya lulusan MTs dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan memberikan Obat Keras jenis Pil warna Putih Double Y kepada orang lain yang mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa pada saat menyerahkan Obat Keras jenis Pil warna Putih Double Y kepada pembeli tidak menjelaskan mengenai aturan/ petunjuk dosis yang harus diminum dan terdakwa juga memberikan kepada siapa saja yang membeli meskipun tidak memiliki/ membawa surat resep dari Dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 1798/NOF/2025 tanggal 16 Juni 2025 terhadap Barang Bukti berupa :
- BB-4497/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan
- BB-4498/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”
Dari Hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Kode BB-4497/2025/NOF, dan Kode BB-4498/2025/NOF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil Negatif (-) (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi hanya mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G sebagaimana di atur dalam UU RI No.17 tahun 2023 ttg Kesehatan.
- Bahwa perbuatan terdakwa SHURI SHAWALLUDIN Alias BOWO Bin NUR ROKHMAN dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. --------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |