1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama didalam akta Kelahiran anak kedua Pemohon dengan nomor : 3327-LU-29102019-0024 tertanggal 29 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Muhammad Khoyri Syafiallah menjadi Muhammad Khoyri Azzam Al Hafizh;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |