Dakwaan |
Pertama
----------- Bahwa terdakwa Anike Ningtiyas Yogi Safitri Alias Nike Binti Sugiharto selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 21.20 WIB dan pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 19.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Desa Samong RT 005 RW 001 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang serta pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 08.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Salon milik terdakwa di Desa Wiyorowetan RT 001 RW 001 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2021 saksi Nur Fadillah Afandi bekerja di sebuah Salon yang bernama Nike Salon yang merupakan salon kecantikan milik terdakwa yang beralamat di Desa Wiyoro Wetan RT 001 RW 001 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, dan selama bekerja di Salon tersebut saksi Nur Fadillah Afandi melayani konsumen antara lain untuk potong rambut, pasang bulu mata, creambath smoothing, colouring, facial, nail art dan menicure. Pada sekira tanggal 07 Mei 2022 atau setidak-tidaknya bulan Mei 2022 saksi Nur Fadillah Afandi berhenti bekerja di Salon tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan April 2023 saksi Nur Fadillah Afandi kembali bekerja di sebuah salon yang bernama Cantika Salon yang merupakan salon kecantikan milik saksi Ika Murniyati yang berada di Desa Rowosari RT 003 RW 003 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian mengetahui saksi Nur Fadillah Afandi bekerja di Cantika Salon milik saksi Ika Murniyati, membuat terdakwa merasa terkhianati dan menjadikan terdakwa marah, sehingga terdakwa mendatangi rumah orang tua saksi Nur Fadillah Afandi dengan maksud menyampaikan agar saksi Nur Fadillah Afandi tidak bekerja di Cantika Salon milik saksi Ika Murniyati maupun salon manapun, melainkan hanya boleh bekerja di Nike Salon milik terdakwa. Namun ternyata saksi Nur Fadillah Afandi masih tetap bekerja di salon milik saksi Ika Murniyati sehingga membuat terdakwa semakin merasa marah hingga kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo F11 Warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 865013044345079 dan IMEI 2 865013044345061 dengan Simcard Indosat IM3 dengan nomor 085742518885 pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 21.20 WIB di rumah terdakwa di Desa Samong RT 005 RW 001 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang membuat postingan yang diunggah pada akun Facebook milik terdakwa dengan nama Nike Wirawan URL Web https//www.facebook.com/nikewirawan15/ dengan email terdaftar sigitwirawan@yahoo.com yang berisi foto dengan latar belakang musik dengan disertai tulisan (caption), “HEBAT BANGET YA KALIAN (PANSOS) MBAK IKA MURNIYATI Cantika Salonn, ISTRINYA DI BIMBING DONK MAS FUAD AD AliBazar !! JADI PERUSAK KELUARGA KOK DIBIARKAN”, lalu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 19.31 WIB terdakwa kembali membuat postingan yang diunggah pada akun Facebook milik terdakwa dengan Nama Nike Wirawan yang berisi foto dengan latar belakang musik dengan disertai tulisan (caption), “PANSOS & DRAMANYA MAU BERAPA SESSIONS MBAK IKA MURNIYATI Cantika Salonn? MINIMAL ISTRINYA DINASEHATIN DONK MAS FUAD AD AliBazar ! PERUSAK KELUARGA”, dan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 08.23 WIB di Salon milik terdakwa di Desa Wiyorowetan RT 001 RW 001 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang terdakwa kembali membuat postingan yang diunggah pada akun Facebook milik terdakwa dengan Nama Nike Wirawan yang berisi foto dengan latar belakang musik dengan disertai tulisan (caption), “HALLO MAS FUAD AD AliBazar MAU SAMPAI KAPAN ISTRINYA MENCURI ILMU (MBAK IKA MURNIYATI Cantika Salonn) & JADI PERUSAK SILATURAHMI KELUARGA? MASA KEPALA KELUARGA GAK BISA NASEHATIN?”, dengan pengaturan yang bersifat public (dapat dilihat oleh semua orang/ umum). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya saksi Ika Murniyati pada saat sedang mengakses akun Facebook miliknya dengan nama Cantika Salonn URL web https//www.facebook.com/cantika.salonn.14/ dengan email terdaftar Albajava219@gmail.com menggunakan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax warna Hijau dengan nomor IMEI 1 358442715234979 dan IMEI 2 358442715060846 dengan Simcard Indosat IM3 dengan nomor 085700721309 melihat ketiga postingan yang diunggah oleh terdakwa menggunakan akun Facebook milik terdakwa dengan nama Nike Wirawan pada masing-masing hari saat terdakwa menggunggahnya tersebut.-------
- Bahwa setelah mengetahui dan membaca postingan yang diunggah oleh terdakwa pada akun Facebook dengan nama Nike Wirawan milik terdakwa tersebut, membuat saksi Ika Murniyati dan saksi Fuad Ali Bazar merasa terpukul dan malu, dan membuat omzet penghasilan usaha salon milik saksi Ika Murniyati menjadi turun serta banyak orang yang memperbincangkan soal saksi Ika Murniyati dan saksi Fuad Ali Bazar, sehingga membuat saksi Ika Murniyati dan saksi Fuad Ali Bazar merasa terganggu dan dirugikan, dan selanjutnya saksi Ika Murniyati melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Pemalang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No Lab DFC No 131/BB/DFC/IX/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mukhlis Prasetyo Aji, S.T.,M.Kom., dan Ermadi Satriya Wijaya, S.T.,M.Kom Ahli pada Digital Forensic Center Universitas Muhammadiyah Purwokerto, dengan hasil kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pada handphone merk iPhone dan Infinix ditemukan screenshoot foto dan video terkait dengan postingan facebook atas nama Nike Wirawan dan Status Whatsapp atas nama Cantika Salon.--------------------
2. Pada handphone iPhone 13 Pro Max 6/128 warna Hijau, dengan Serial Number HTH45L7XU, IMEI 1 358442715234979, ???? 2 358442715060846 milik Sdri. IKA MURNIYATI ditelusuri akun email untuk menemukan facebok atas nama Nike Wirawan dan kami mendapatkan akun https://www.facebook.com/nikewirawan15/.----------------------------------------------------------------------
3. Berdasarkan data yang diperoleh, data gambar yang berisi dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media facebook oleh Sdri. ANIKE NINGTIYAS YOGI SAFITRI dihasilkan dari file "Apple iPhone14,3 Quick Image.zip" yang mana file tersebut merupakan hasil akuisisi dari iPhone 13 Pro Max milik Sdri. IKA MURNIYATI, sehingga dapat disimpulkan bahwa data gambar tersebut dihasilkan dari ponsel iPhone 13 Pro Max milik Sdri. IKA MURNIYATI.------------------------------------------------------------------------------
4. Pada akun facebook Nike Wirawan https://www.facebook.com/nikewirawan15/kami menemukan sejumlah postingan yang sebelumnya bersifat public (dapat dilihat oleh semua orang/secara umum) namun pengaturannya sudah diubah oleh pengguna akun menjadi private "Hanya Saya" sehingga sudah tidak bisa di lihat secara umum.-------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa Anike Ningtiyas Yogi Safitri Alias Nike Binti Sugiharto tersebut di atas merupakan tindak pidana melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.---------------------------------------------
Atau
Kedua
----------- Bahwa terdakwa Anike Ningtiyas Yogi Safitri Alias Nike Binti Sugiharto selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 21.20 WIB dan pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 19.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Desa Samong RT 005 RW 001 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang serta pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 08.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Salon milik terdakwa di Desa Wiyorowetan RT 001 RW 001 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2021 saksi Nur Fadillah Afandi bekerja di sebuah Salon yang bernama Nike Salon yang merupakan salon kecantikan milik terdakwa yang beralamat di Desa Wiyoro Wetan RT 001 RW 001 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, dan selama bekerja di Salon tersebut saksi Nur Fadillah Afandi melayani konsumen antara lain untuk potong rambut, pasang bulu mata, creambath smoothing, colouring, facial, nail art dan menicure. Pada sekira tanggal 07 Mei 2022 atau setidak-tidaknya bulan Mei 2022 saksi Nur Fadillah Afandi berhenti bekerja di Salon tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan April 2023 saksi Nur Fadillah Afandi kembali bekerja di sebuah salon yang bernama Cantika Salon yang merupakan salon kecantikan milik saksi Ika Murniyati yang berada di Desa Rowosari RT 003 RW 003 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian mengetahui saksi Nur Fadillah Afandi bekerja di Cantika Salon milik saksi Ika Murniyati, membuat terdakwa merasa terkhianati dan menjadikan terdakwa marah, sehingga terdakwa mendatangi rumah orang tua saksi Nur Fadillah Afandi dengan maksud menyampaikan agar saksi Nur Fadillah Afandi tidak bekerja di Cantika Salon milik saksi Ika Murniyati maupun salon manapun, melainkan hanya boleh bekerja di Nike Salon milik terdakwa. Namun ternyata saksi Nur Fadillah Afandi masih tetap bekerja di salon milik saksi Ika Murniyati sehingga membuat terdakwa semakin merasa marah hingga kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo F11 Warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 865013044345079 dan IMEI 2 865013044345061 dengan Simcard Indosat IM3 dengan nomor 085742518885 pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 21.20 WIB di rumah terdakwa di Desa Samong RT 005 RW 001 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang membuat postingan yang diunggah pada akun Facebook milik terdakwa dengan nama Nike Wirawan URL Web https//www.facebook.com/nikewirawan15/ dengan email terdaftar sigitwirawan@yahoo.com yang berisi foto dengan latar belakang musik dengan disertai tulisan (caption), “HEBAT BANGET YA KALIAN (PANSOS) MBAK IKA MURNIYATI Cantika Salonn, ISTRINYA DI BIMBING DONK MAS FUAD AD AliBazar !! JADI PERUSAK KELUARGA KOK DIBIARKAN”, lalu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 19.31 WIB terdakwa kembali membuat postingan yang diunggah pada akun Facebook milik terdakwa dengan Nama Nike Wirawan yang berisi foto dengan latar belakang musik dengan disertai tulisan (caption), “PANSOS & DRAMANYA MAU BERAPA SESSIONS MBAK IKA MURNIYATI Cantika Salonn? MINIMAL ISTRINYA DINASEHATIN DONK MAS FUAD AD AliBazar ! PERUSAK KELUARGA”, dan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 08.23 WIB di Salon milik terdakwa di Desa Wiyorowetan RT 001 RW 001 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang terdakwa kembali membuat postingan yang diunggah pada akun Facebook milik terdakwa dengan Nama Nike Wirawan yang berisi foto dengan latar belakang musik dengan disertai tulisan (caption), “HALLO MAS FUAD AD AliBazar MAU SAMPAI KAPAN ISTRINYA MENCURI ILMU (MBAK IKA MURNIYATI Cantika Salonn) & JADI PERUSAK SILATURAHMI KELUARGA? MASA KEPALA KELUARGA GAK BISA NASEHATIN?”, dengan pengaturan yang bersifat public (dapat dilihat oleh semua orang/ umum). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya saksi Ika Murniyati pada saat sedang mengakses akun Facebook miliknya dengan nama Cantika Salonn URL web https//www.facebook.com/cantika.salonn.14/ dengan email terdaftar Albajava219@gmail.com menggunakan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax warna Hijau dengan nomor IMEI 1 358442715234979 dan IMEI 2 358442715060846 dengan Simcard Indosat IM3 dengan nomor 085700721309 melihat ketiga postingan yang diunggah oleh terdakwa menggunakan akun Facebook milik terdakwa dengan nama Nike Wirawan pada masing-masing hari saat terdakwa menggunggahnya tersebut.-------
- Bahwa setelah mengetahui dan membaca postingan yang diunggah oleh terdakwa pada akun Facebook dengan nama Nike Wirawan milik terdakwa tersebut, membuat saksi Ika Murniyati dan saksi Fuad Ali Bazar merasa terpukul dan malu, dan membuat omzet penghasilan usaha salon milik saksi Ika Murniyati menjadi turun.
- Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan semua hal yang dinyatakan dan dituduhkan kepada saksi Ika Murniyati dan saksi Fuad Ali Bazar dalam postingan yang diunggah oleh terdakwa pada akun Facebook Nike Wirawan milik terdakwa, dan memang semua yang dituduhkan oleh terdakwa kepada saksi Ika Murniati maupun saksi Fuad Ali Bazar tersebut adalah tidak benar.--------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian karena sudah banyak orang yang memperbincangkan perihal saksi Ika Murniyati dan saksi Fuad Ali Bazar akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga membuat saksi Ika Murniyati dan saksi Fuad Ali Bazar merasa terganggu dan dirugikan, dan selanjutnya saksi Ika Murniyati melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Pemalang.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No Lab DFC No 131/BB/DFC/IX/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mukhlis Prasetyo Aji, S.T.,M.Kom., dan Ermadi Satriya Wijaya, S.T.,M.Kom Ahli pada Digital Forensic Center Universitas Muhammadiyah Purwokerto, dengan hasil kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pada handphone merk iPhone dan Infinix ditemukan screenshoot foto dan video terkait dengan postingan facebook atas nama Nike Wirawan dan Status Whatsapp atas nama Cantika Salon.--------------------
2. Pada handphone iPhone 13 Pro Max 6/128 warna Hijau, dengan Serial Number HTH45L7XU, IMEI 1 358442715234979, ???? 2 358442715060846 milik Sdri. IKA MURNIYATI ditelusuri akun email untuk menemukan facebok atas nama Nike Wirawan dan kami mendapatkan akun https://www.facebook.com/nikewirawan15/.----------------------------------------------------------------------
3. Berdasarkan data yang diperoleh, data gambar yang berisi dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media facebook oleh Sdri. ANIKE NINGTIYAS YOGI SAFITRI dihasilkan dari file "Apple iPhone14,3 Quick Image.zip" yang mana file tersebut merupakan hasil akuisisi dari iPhone 13 Pro Max milik Sdri. IKA MURNIYATI, sehingga dapat disimpulkan bahwa data gambar tersebut dihasilkan dari ponsel iPhone 13 Pro Max milik Sdri. IKA MURNIYATI.------------------------------------------------------------------------------
4. Pada akun facebook Nike Wirawan https://www.facebook.com/nikewirawan15/kami menemukan sejumlah postingan yang sebelumnya bersifat public (dapat dilihat oleh semua orang/secara umum) namun pengaturannya sudah diubah oleh pengguna akun menjadi private "Hanya Saya" sehingga sudah tidak bisa di lihat secara umum.-------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa Anike Ningtiyas Yogi Safitri Alias Nike Binti Sugiharto tersebut di atas merupakan tindak pidana melanggar Pasal 45 Ayat (6) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. |