Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Ahmad Fauzi alias Kozek bin (alm) Wardai selanjutnya disebut sebagai terdakwa bersama dengan ARIF (dalam daftar pencarian orang), pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi korban MUHTAR bin TAQ’WAD dari arah timur dengan mengendarai bus hendak masuk ke dalam area pangkalan bus yang berada di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Namun pada saat saksi korban akan memasuki area tersebut, jalan yang akan dilalui bus yang dikemudikan oleh saksi korban terhalang oleh terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK dan teman-temannya yang sedang bercengkerama, kemudian saksi korban memberitahu terdakwa dan teman-temannya untuk menepi dengan membunyikan klakson bus agar bus yang dikemudikan saksi korban dapat memasuki area pangkalan bus. Namun, terdakwa dan teman-temannya tidak menggubris apa yang dilakukan oleh saksi korban, sehingga kemudian saksi korban kembali meminta terdakwa dan teman-temannya untuk menepi, setelah itu salah satu orang dari gerombolan terdakwa menghampiri ke samping pintu kemudi bus dan mengatakan akan bergeser, kemudian saksi korban dapat masuk ke area pangkalan bus dan memarkirkan bus. -------------------------------------
- Bahwa setelah memarkirkan bus saksi korban MUHTAR beristirahat sambil berdiri di depan ruko yang menghadap ke arah timur di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang bersama dengan saksi NURROKHIM. Berselang 5 (lima) menit, terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK dengan membawa 1 (satu) buah pisau dapur warna putih berbahan stainless steel dengan panjang dari gagang hingga ujung pisau sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter (daftar pencarian barang) yang sebelumnya diambil dari warung angkringan di sekitar lokasi tersebut milik saksi HENDRO bin (alm) MUNDAKIR, bersama ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta kurang lebih 5 (lima) orang lainnya mendatangi saksi korban, selanjutnya secara tiba-tiba terdakwa mencoba menusuk saksi korban dengan menggunakan pisau tersebut ke arah kepala, namun saksi korban berhasil menghindar, kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut ke bagian pinggang kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa kembali mengarahkan pisau tersebut ke bagian punggung saksi korban, namun hanya menyerempet saja. Sedangkan ARIF (dalam daftar pencarian orang) memukuli saksi korban pada bagian wajah menggunakan tangan kosong. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian karena merasa takut, saksi korban berlari mengitari bus, namun terdakwa dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya yang jumlahnya kurang lebih 5 (lima) orang mengejar saksi korban, selanjutnya terdakwa dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya yang jumlahnya kurang lebih 5 (lima) orang memukuli saksi korban menggunakan batu dan kayu. ------ -------
- Bahwa karena saksi korban MUHTAR telah merasa lemas akibat dari terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya yang jumlahnya kurang lebih 5 (lima) orang memukuli saksi korban menggunakan batu dan kayu, kemudian saksi korban terjatuh dan terdakwa hendak menusuk kembali saksi korban, namun saksi korban dapat menghindar dengan cara menggulingkan badan ke arah kolong bus. Pada saat saksi korban berada di kolong bus, terdakwa dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya masih melempari saksi korban dengan menggunakan batu, kemudian saksi korban keluar dari kolong bus lalu memasuki bus untuk menyelamatkan diri. ------------
- Bahwa setelah kejadian penusukan dan pemukulan tersebut, saksi M.ROHMAH melihat saksi korban MUHTAR sudah dalam keadaan terluka dan mengeluarkan darah, kemudian saksi M.ROHMAN melihat terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK sedang membawa pisau, lalu saksi M.ROHMAN melerai dengan cara memegangi terdakwa, namun terdakwa meronta-ronta dan hendak menusuk saksi korban kembali, selanjutnya saksi M.ROHMAN melepaskan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi bersama dengan teman-temannya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK bersama teman-temannya pergi, saksi M.ROHMAN mengantarkan saksi korban MUHTAR ke puskesmas, yang kemudian dirujuk ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, saksi korban tidak sadarkan diri, kemudian saksi korban mendapatkan tindakan operasi untuk penanganan luka tusuk sehingga mendapatkan 12 (dua belas) jahitan dan mendapatkan perawatan beberapa hari di rumah sakit hingga menyebabkan saksi korban tidak bisa makan dan minum secara normal, serta saksi korban hanya dapat berbaring.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah pulang dari rumah sakit, saksi korban masih perlu kembali ke rumah sakit setiap seminggu sekali untuk melakukan kontrol terhadap luka tusuk tersebut untuk melakukan pembersihan dan pemantauan hasil operasi dan hingga sekarang saksi korban tidak dapat bergerak karena apabila saksi korban bergerak, saksi korban merasakan sakit pada bagian luka tusuk serta mengeluarkan mengeluarkan darah dan cairan.-------
- Bahwa hingga saat ini saksi korban belum bisa bekerja dan melakukan kegiatan sehari-hari secara normal. -------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK mengakibatkan saksi korban MUHTAR menjadi sakit dan menderita luka-luka sebagai mana tercantum dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 498/RSMP/VIS/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Siaga Medika Pemalang tanggal 27 Mei 2025 tentang hasil pemeriksaan luka yang dialami MUHTAR dan ditanda tangani oleh dr. Kevin Danudoro selaku Dokter Rumah Sakit Umum Siaga Medika Pemalang yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban datang dalam keadaan sadar.
- Pada korban dilakukan pemeriksaan :
- Terdapat luka robek dibagian pinggang kiri ± 5 cm, dengan kedalaman ± 3 cm
- Kepala dan leher tak ada keluhan.
- Dada dan punggung tak ada keluhan.
- Perut dan pinggang tak ada keluhan.
- Genital dan anus tak ada keluhan.
- Anggota gerak tak ada keluhan.
Kesimpulan: Pasien mengalami Vulnus Punctumi, hal tersebut kemungkinan benturan dengan benda tajam pada kejadian yang dialami pasien.
- Bahwa lokasi kejadian merupakan tempat umum yang merupakan sub terminal yang berlokasi di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dimana orang umum mencari transportasi dan berada dekat dengan jalur pantura sehingga dapat dilihat oleh orang umum.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Ahmad Fauzi alias Kozek bin (alm) Wardai selanjutnya disebut sebagai terdakwa bersama dengan ARIF (dalam daftar pencarian orang), pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan, terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka yang dilakukan dengan cara:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi korban MUHTAR bin TAQ’WAD dari arah timur dengan mengendarai bus hendak masuk ke dalam area pangkalan bus yang berada di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Namun pada saat saksi korban akan memasuki area tersebut, jalan yang akan dilalui bus yang dikemudikan oleh saksi korban terhalang oleh terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK dan teman-temannya yang sedang bercengkerama, kemudian saksi korban memberitahu terdakwa dan teman-temannya untuk menepi dengan membunyikan klakson bus agar bus yang dikemudikan saksi korban dapat memasuki area pangkalan bus. Namun, terdakwa dan teman-temannya tidak menggubris apa yang dilakukan oleh saksi korban, sehingga kemudian saksi korban kembali meminta terdakwa dan teman-temannya untuk menepi, setelah itu salah satu orang dari gerombolan terdakwa menghampiri ke samping pintu kemudi bus dan mengatakan akan bergeser, kemudian saksi korban dapat masuk ke area pangkalan bus dan memarkirkan bus. -------------------------------------
- Bahwa setelah memarkirkan bus saksi korban MUHTAR beristirahat sambil berdiri di depan ruko yang menghadap ke arah timur di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang bersama dengan saksi NURROKHIM. Berselang 5 (lima) menit, terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK dengan membawa 1 (satu) buah pisau dapur warna putih berbahan stainless steel dengan panjang dari gagang hingga ujung pisau sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter (daftar pencarian barang) yang sebelumnya diambil dari warung angkringan di sekitar lokasi tersebut milik saksi HENDRO bin (alm) MUNDAKIR, bersama ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta kurang lebih 5 (lima) orang lainnya mendatangi saksi korban, selanjutnya secara tiba-tiba terdakwa mencoba menusuk saksi korban dengan menggunakan pisau tersebut ke arah kepala, namun saksi korban berhasil menghindar, kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut ke bagian pinggang kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa kembali mengarahkan pisau tersebut ke bagian punggung saksi korban, namun hanya menyerempet saja. Sedangkan ARIF (dalam daftar pencarian orang) memukuli saksi korban pada bagian wajah menggunakan tangan kosong. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian karena merasa takut, saksi korban berlari mengitari bus, namun terdakwa dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya yang jumlahnya kurang lebih 5 (lima) orang mengejar saksi korban, selanjutnya terdakwa dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya yang jumlahnya kurang lebih 5 (lima) orang memukuli saksi korban menggunakan batu dan kayu. ------ -------
- Bahwa karena saksi korban MUHTAR telah merasa lemas akibat dari terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya yang jumlahnya kurang lebih 5 (lima) orang memukuli saksi korban menggunakan batu dan kayu, kemudian saksi korban terjatuh dan terdakwa hendak menusuk kembali saksi korban, namun saksi korban dapat menghindar dengan cara menggulingkan badan ke arah kolong bus. Pada saat saksi korban berada di kolong bus, terdakwa dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya masih melempari saksi korban dengan menggunakan batu, kemudian saksi korban keluar dari kolong bus lalu memasuki bus untuk menyelamatkan diri. ------------
- Bahwa setelah kejadian penusukan dan pemukulan tersebut, saksi M.ROHMAH melihat saksi korban MUHTAR sudah dalam keadaan terluka dan mengeluarkan darah, kemudian saksi M.ROHMAN melihat terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK sedang membawa pisau, lalu saksi M.ROHMAN melerai dengan cara memegangi terdakwa, namun terdakwa meronta-ronta dan hendak menusuk saksi korban kembali, selanjutnya saksi M.ROHMAN melepaskan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi bersama dengan teman-temannya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK bersama teman-temannya pergi, saksi M.ROHMAN mengantarkan saksi korban MUHTAR ke puskesmas, yang kemudian dirujuk ke rumah sakit.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK mengakibatkan saksi korban MUHTAR menjadi sakit dan menderita luka-luka sebagai mana tercantum dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 498/RSMP/VIS/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Siaga Medika Pemalang tanggal 27 Mei 2025 tentang hasil pemeriksaan luka yang dialami MUHTAR dan ditanda tangani oleh dr. Kevin Danudoro selaku Dokter Rumah Sakit Umum Siaga Medika Pemalang yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban datang dalam keadaan sadar.
- Pada korban dilakukan pemeriksaan :
- Terdapat luka robek dibagian pinggang kiri ± 5 cm, dengan kedalaman ± 3 cm
- Kepala dan leher tak ada keluhan.
- Dada dan punggung tak ada keluhan.
- Perut dan pinggang tak ada keluhan.
- Genital dan anus tak ada keluhan.
- Anggota gerak tak ada keluhan.
Kesimpulan: Pasien mengalami Vulnus Punctumi, hal tersebut kemungkinan benturan dengan benda tajam pada kejadian yang dialami pasien.
- Bahwa lokasi kejadian merupakan tempat umum yang merupakan sub terminal yang berlokasi di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dimana orang umum mencari transportasi dan berada dekat dengan jalur pantura sehingga dapat dilihat oleh orang umum.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Ahmad Fauzi alias Kozek bin (alm) Wardai selanjutnya disebut sebagai terdakwa bersama dengan ARIF (dalam daftar pencarian orang), pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan, terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan cara:-----------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi korban MUHTAR bin TAQ’WAD dari arah timur dengan mengendarai bus hendak masuk ke dalam area pangkalan bus yang berada di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Namun pada saat saksi korban akan memasuki area tersebut, jalan yang akan dilalui bus yang dikemudikan oleh saksi korban terhalang oleh terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK dan teman-temannya yang sedang bercengkerama, kemudian saksi korban memberitahu terdakwa dan teman-temannya untuk menepi dengan membunyikan klakson bus agar bus yang dikemudikan saksi korban dapat memasuki area pangkalan bus. Namun, terdakwa dan teman-temannya tidak menggubris apa yang dilakukan oleh saksi korban, sehingga kemudian saksi korban kembali meminta terdakwa dan teman-temannya untuk menepi, setelah itu salah satu orang dari gerombolan terdakwa menghampiri ke samping pintu kemudi bus dan mengatakan akan bergeser, kemudian saksi korban dapat masuk ke area pangkalan bus dan memarkirkan bus. -------------------------------------
- Bahwa setelah memarkirkan bus saksi korban MUHTAR beristirahat sambil berdiri di depan ruko yang menghadap ke arah timur di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang bersama dengan saksi NURROKHIM. Berselang 5 (lima) menit, terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK dengan membawa 1 (satu) buah pisau dapur warna putih berbahan stainless steel dengan panjang dari gagang hingga ujung pisau sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter (daftar pencarian barang) yang sebelumnya diambil dari warung angkringan di sekitar lokasi tersebut milik saksi HENDRO bin (alm) MUNDAKIR, bersama ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta kurang lebih 5 (lima) orang lainnya mendatangi saksi korban, selanjutnya secara tiba-tiba terdakwa mencoba menusuk saksi korban dengan menggunakan pisau tersebut ke arah kepala, namun saksi korban berhasil menghindar, kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut ke bagian pinggang kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa kembali mengarahkan pisau tersebut ke bagian punggung saksi korban, namun hanya menyerempet saja. Sedangkan ARIF (dalam daftar pencarian orang) memukuli saksi korban pada bagian wajah menggunakan tangan kosong. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian karena merasa takut, saksi korban berlari mengitari bus, namun terdakwa dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya yang jumlahnya kurang lebih 5 (lima) orang mengejar saksi korban, selanjutnya terdakwa dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya yang jumlahnya kurang lebih 5 (lima) orang memukuli saksi korban menggunakan batu dan kayu. ------ -------
- Bahwa karena saksi korban MUHTAR telah merasa lemas akibat dari terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya yang jumlahnya kurang lebih 5 (lima) orang memukuli saksi korban menggunakan batu dan kayu, kemudian saksi korban terjatuh dan terdakwa hendak menusuk kembali saksi korban, namun saksi korban dapat menghindar dengan cara menggulingkan badan ke arah kolong bus. Pada saat saksi korban berada di kolong bus, terdakwa dan ARIF (dalam daftar pencarian orang) beserta teman-temannya masih melempari saksi korban dengan menggunakan batu, kemudian saksi korban keluar dari kolong bus lalu memasuki bus untuk menyelamatkan diri. ------------
- Bahwa setelah kejadian penusukan dan pemukulan tersebut, saksi M.ROHMAH melihat saksi korban MUHTAR sudah dalam keadaan terluka dan mengeluarkan darah, kemudian saksi M.ROHMAN melihat terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK sedang membawa pisau, lalu saksi M.ROHMAN melerai dengan cara memegangi terdakwa, namun terdakwa meronta-ronta dan hendak menusuk saksi korban kembali, selanjutnya saksi M.ROHMAN melepaskan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi bersama dengan teman-temannya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa AHMAD FAUZI alias KOZEK bersama teman-temannya pergi, saksi M.ROHMAN mengantarkan saksi korban MUHTAR ke puskesmas, yang kemudian dirujuk ke rumah sakit.
- Bahwa lokasi kejadian merupakan tempat umum yang merupakan sub terminal yang berlokasi di Komplek Grosir Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang dimana orang umum mencari transportasi dan berada dekat dengan jalur pantura sehingga dapat dilihat oleh orang umum.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. |