Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI yang terletak di Desa Samong RT 03 RW 01 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri menghubungi saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI dengan berpura – pura membeli barang konveksi jenis celana yang dijualnya dikarenakan butuh uang untuk menebus mobil milik terdakwa yang terdakwa gadaikan kepada orang lain. Dikarenakan terdakwa sudah sering membeli celana kepada saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI muncullah niat terdakwa untuk menguasai barang milik saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI tanpa dilakukan pembayaran. Kemudian terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri datang ke rumah saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI yang terletak di Desa Samong RT 03 RW 01 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang untuk membeli celana milik saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI. Lalu pada jam 8.30 WIB setibanya di rumah saksi PRATOMO Bin (Alm) TASAR, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri berpura – pura ingin membeli barang milik saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI berupa barang konveksi dalam bentuk celana jadi. Kemudian saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dan saksi NUR CHOLIS Bin (Alm) MUNAWIR mengambil barang konveksi miliknya berupa celana panjang cinos merk HURLY ukuran size 27 – 32 terdiri dari warna hitam, abu, moca, krem sejumlah 5 (lima) lusin setelah diambil oleh saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI lalu barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri
- Bahwa selanjutnya saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dan saksi NUR CHOLIS Bin (Alm) MUNAWIR menuju ke rumah saksi DOL JAMIL Bin CASMARI untuk mengambil barang berupa celana panjang merk Nevada ukuran size 27-32 warna krem dan hitam jumlah 24 (dua puluh empat) lusin setelah diambil oleh saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI diserahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri. Selanjutnya saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dan saksi NUR CHOLIS Bin (Alm) MUNAWIR ke rumah saksi SOKHIHAH Binti HUROHMAN untuk mengambil celana merk Nevada ukuran size 27 – 32 warna abu – abu dan moca sejumlah 13 (tiga belas) lusin setelah diambil saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI kemudian barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri. Kemudian saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dan saksi NUR CHOLIS Bin (Alm) MUNAWIR menuju ke rumah saksi LUKMAN HAKIM Bin (Alm) RADI untuk mengambil barang berupa celana panjang cinos merek Nevada ukuran 27 – 32 warna abu – abu dan moca sejumlah 14 (empat belas) lusin, setelah barang diambil oleh saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI lalu saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI menyerahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri. Lalu saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dan saksi NUR CHOLIS Bin (Alm) MUNAWIR ke rumah saksi MURYATUN Binti NDORI untuk mengambil celana merk Nevada ukuran size 33 – 38 warna abu – abu dan moca sejumlah 24 (dua puluh empat) lusin. Selanjutnya oleh saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI kemudian barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri.
- Bahwa kemudian terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri kembali ke rumah saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI untuk mengambil celana panjang cinos merk Nevada ukuran size jumbo yang terdiri dari warna hitam, abu, moca sejumlah 22 (dua puluh dua) lusin lalu barang tersebut oleh saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI diserahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri, sebelum terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri membawa barang tersebut, pada saat itu terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri menjanjikan uang pembayaran barang akan diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah barang diterima terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dengan cara uang akan ditransfer ke rekening saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI
- Bahwa kemudian terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri menjual celana panjang cinos merk Nevada kepada MAHMUD HANAFRI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 36 (tiga puluh enam) lusin celana cinos panjang dengan harga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) perlusin dan total seharga Rp. 12.240.000,- (dua belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 80 (delapan puluh) lusin celana cinos panjang dengan harga per lusin Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan total seharga Rp. 27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian dilakukan pembayaran sejumlah total harga tersebut secara transfer dari rekening BCA MAHMUD HANAFRI dengan nomor rekening BCA 2291576241 ke rekening BCA milik terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dengan nomor rekening 2500456534. Selanjutnya terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri menjual kepada ARIF (orang tanah abang) pada tahun 2024 sejumlah 30 (tiga puluh) lusin celana dengan harga Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa niat terdakwa muncul untuk menguasai barang milik saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI pada saat setelah barang milik saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya barang tersebut dijual kepada orang lain. Setelah mendapatkan uang tersebut digunakan untuk menebus mobil yang terdakwa gadaikan kepada orang lain dikarenakan apabila tidak ditebus mobil tersebut akan dilempar kepada orang lain. Kemudian terdakwa menjanjikan kepada saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI akan memberikan uang pembayaran celana cinos panjang merk Nevada yang terjual sejumlah total 146 (seratus empat enam) lusin kepada saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI sejumlah Rp. 61.060.000,- (enam puluh satu juta enam puluh ribu rupiah), namun hingga saat ini baru menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa ucapan terdakwa yang menyatakan akan memberikan uang pembayaran celana cinos panjang merk Nevada yang terjual sejumlah total 146 (seratus empat enam) lusin kepada saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI sejumlah Rp. 61.060.000,- (enam puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) hanya bohong belaka. Agar saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI percaya dan menyerahkan celana cinos panjang merk Nevada yang terjual sejumlah total 146 (seratus empat enam) lusin kepada terdakwa.
- Dimana keuntungan yang diperoleh terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri yaitu untuk membayar hutang pada orang lain dan akibat dari perbuatan terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri saksi PRATOMO BIN alm MUCHAERI mengalami kerugian materil Rp. 61.060.000,- (enam puluh satu juta enam puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI tepatnya di Desa Samong RT 03 RW 01 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri menghubungi saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI dengan berpura – pura membeli barang konveksi jenis celana yang dijualnya. Kemudian terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri datang ke rumah saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI yang terletak di Desa Samong RT 03 RW 01 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang untuk membeli celana milik saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI. Sekitar jam 18.30 WIB setibanya di rumah saksi PRATOMO Bin (Alm) TASAR, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri berpura – pura ingin membeli barang milik saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI berupa barang konveksi dalam bentuk celana jadi. Kemudian saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dan saksi NUR CHOLIS Bin (Alm) MUNAWIR mengambil barang konveksi miliknya berupa celana panjang cinos merk HURLY ukuran size 27 – 32 terdiri dari warna hitam, abu, moca, krem sejumlah 5 (lima) lusin setelah diambil oleh saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI lalu barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri
- Bahwa selanjutnya saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dan saksi NUR CHOLIS Bin (Alm) MUNAWIR menuju ke rumah saksi DOL JAMIL Bin CASMARI untuk mengambil barang berupa celana panjang merk Nevada ukuran size 27-32 warna krem dan hitam jumlah 24 (dua puluh empat) lusin setelah diambil oleh saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI diserahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri. Selanjutnya saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dan saksi NUR CHOLIS Bin (Alm) MUNAWIR ke rumah saksi SOKHIHAH Binti HUROHMAN untuk mengambil celana merk Nevada ukuran size 27 – 32 warna abu – abu dan moca sejumlah 13 (tiga belas) lusin setelah diambil saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI kemudian barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri. Kemudian saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dan saksi NUR CHOLIS Bin (Alm) MUNAWIR menuju ke rumah saksi LUKMAN HAKIM Bin (Alm) RADI untuk mengambil barang berupa celana panjang cinos merek Nevada ukuran 27 – 32 warna abu – abu dan moca sejumlah 14 (empat belas) lusin, setelah barang diambil oleh saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI lalu saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI menyerahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri. Lalu saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI, terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dan saksi NUR CHOLIS Bin (Alm) MUNAWIR ke rumah saksi MURYATUN Binti NDORI untuk mengambil celana merk Nevada ukuran size 33 – 38 warna abu – abu dan moca sejumlah 24 (dua puluh empat) lusin. Selanjutnya oleh saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI kemudian barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri.
- Bahwa kemudian terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri kembali ke rumah saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI untuk mengambil celana panjang cinos merk Nevada ukuran size jumbo yang terdiri dari warna hitam, abu, moca sejumlah 22 (dua puluh dua) lusin lalu barang tersebut oleh saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI diserahkan kepada terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri, sebelum terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri membawa barang tersebut, pada saat itu terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri menjanjikan uang pembayaran barang akan diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah barang diterima terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dengan cara uang akan ditransfer ke rekening saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI
- Bahwa kemudian terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri menjual celana panjang cinos merk Nevada kepada MAHMUD HANAFRI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 36 (tiga puluh enam) lusin celana cinos panjang dengan harga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) perlusin dan total seharga Rp. 12.240.000,- (dua belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 80 (delapan puluh) lusin celana cinos panjang dengan harga per lusin Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan total seharga Rp. 27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian dilakukan pembayaran sejumlah total harga tersebut secara transfer dari rekening BCA MAHMUD HANAFRI dengan nomor rekening BCA 2291576241 ke rekening BCA milik terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dengan nomor rekening 2500456534. Selanjutnya terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri menjual kepada ARIF (orang tanah abang) pada tahun 2024 sejumlah 30 (tiga puluh) lusin celana dengan harga Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang hasil penjualan celana cinos panjang merk Nevada yang terjual sejumlah total 146 (seratus empat enam) lusin tersebut tidak diberikan kepada saksi PRATOMO BIN alm MUCHAERI. Sehingga dikarenakan terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri tidak melakukan pembayaran terhadap pembelian celana cinos tersebut maka dibuat Surat Pernyataan Bersama yang dibuat pada tanggal 15 November 2024 yang menjelaskan setiap bulannya terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri akan memberikan uang titipan kepada saksi PRATOMO Bin (Alm) TASARI sampai sejumlah Rp. 61.060.000,- (enam puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri menitipkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Hingga saat ini terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri belum membayar sisa pembayarannya.
- Dimana keuntungan yang diperoleh terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri yaitu untuk membayar hutang pada orang lain dan akibat dari perbuatan terdakwa Anif Islikhati Binti (Alm) Muchaeri saksi PRATOMO BIN alm MUCHAERI mengalami kerugian materil Rp. 61.060.000,- (enam puluh satu juta enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |