| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik dan akan melunasi kreditnya / Hutang terhadap Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara memaksa, mengancam dan menekan Para Penggugat dimana kredit tersebut belum jatuh tempo atau masih terlalu premature untuk menyatakan kredit macet yang mengakibatkan Para Penggugat selalu merasa tertekan batin dan pikirannya serta selalu tidak nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari karena nama baiknya tercemar menjatuhkan harkat dan martabat dari Para Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk menunda pelaksanaan pelelangan atas Objek Hak Tanggungan berupa Hak Tanggungan dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7320 dasar Surat ukur tanggal 04/01/2011 nomor: 03489/Mulyoharjo/2011 yang terletak di Jalan Sulawesi No. 10 RT 01 RW 024, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang;
- Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya supaya menyerahkan jaminan/ agunan kredit dari Para Penggugat berupa tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah Hak Tanggungan dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7320 dasar Surat ukur tanggal 04/01/2011 nomor: 03489/Mulyoharjo/2011 yang terletak di Jalan Sulawesi No. 10 RT 01 RW 024, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang kepada Para Penggugat setelah Para Penggugat melunasi sisa kreditnya yang sudah ditentukan secara pasti/ jelas dan bila perlu menggunakan alat Negara Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada keputusan ini dan membayar biaya perkara ini dari awal hingga akhir.
Atau :
Mengadili Perkara ini dengan seadilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.-
Atas terkabulnya dihaturkan terima kasih .- |