Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Pml Hartono 1.BPR Bank Surya Yudha (Cabang Sragi)
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDY HERMANTO, S.H.,M.knHartono
Tergugat
NoNama
1BPR Bank Surya Yudha (Cabang Sragi)
2Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas harga sebidang tanah dan bangunan di Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung rentang kepada Penggugat sebesar Rp 5,- (lima rupiah) ;
5. Menyatakan seluruh perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat 1 adalah batal demi hukum ;
6. Menyatakan sisa pinjaman Penggugat kepada Tergugat I yang belum terselesaikan adalah sebesar Rp 106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat 1 ;
8. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak