| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas harga sebidang tanah dan bangunan di Desa Sukorejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung rentang kepada Penggugat sebesar Rp 5,- (lima rupiah) ;
5. Menyatakan seluruh perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat 1 adalah batal demi hukum ;
6. Menyatakan sisa pinjaman Penggugat kepada Tergugat I yang belum terselesaikan adalah sebesar Rp 106.800.000,- (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat 1 ;
8. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku. |