| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2017/PN Pml | RUHADI SAPTA PRIYONO | 1.SUKARDI als GOBLAG 2.CUWATI 3.TARUNO 4.SRI DAYATI 5.UNTUNG URIP |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Sep. 2017 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2017/PN Pml | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Sep. 2017 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 07/Nyd.Adv.Pml/IX/2017 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima baik dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .-
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas tanah obyek sengketa tersebut .-
3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut berupa tanah tambak yang berdasarkan Leter C Desa No.1701 Persil 21 B S III luas + 0330 da ( 3300 m2 ) dan Persil 21 C S IV luas + 0380 da ( 3800 m2 ) atas nama Tarban Tjasiyem dengan batas – batas : - Sebelah utara : dahulu tambak milik Sikar-Dasiyan, Casmad - Saodah, Sikar - Suroto, Sarijan - Mukmin Sekarang tambak milik Tarmini - Gunadi, Rusdi, Sarijan, Mukmin . - Sebelah timur : tambak milik Sarijan – Mukmin, Tohari – Wahyunah, Agus Wahib . - Sebelah selatan : tambak milik Tohari,Yunah - Sebelah barat : Sungai banger
Dan tanah tambak berdasarkan leter C Desa No. 719 Persil No. 21 A luas 4584 m2 atas nama Dasiyan Tarban dengan batas – batas : - Sebelah utara : dahulu tambak milik Tarban, Kanadi sekarang tambak milik Kasmirah, Caswito - Sebelah timur : tambak milik Tohari , Wahyunah, Agus wahib - Sebelah selatan : dahulu tambak milik Damuri, Aswiyah – Ruhadi SP . sekarang tambak milik Ruhadi SP, Ashadi kristanto - Sebelah barat : sungai banger Kedua tanah tambak tersebut terletak di Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dan kedua tanah tambak tersebut adalah sah milik Penggugat ;
7.-
4. Menyatakan bahwa penguasaan atas Tanah Obyek Sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum .-
5. Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut termasuk surat-surat dan dokumen-nya kepada Penggugat secara sukarela dan jika mengalami kesulitan dibantu alat Negara Kepolisian Republik Indonesia .-
6. Menetapkan Pemerintah Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dan Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Pemalang untuk membantu proses pembuatan sertifikat atas nama Penggugat tanpa ada identitas maupun tanda tangan dari Para Tergugat yang merupakan ahli waris dari Bpk. Tarban dan Ibu Tjasiyem .-
7. Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorrad ) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi dan upaya Hukum lain-nya .-
8. Menghukum Para Tergugat supaya membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) .-
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya atas pelanggaran terhadap isi Putusan dalam Perkara ini .-
10. Menghukum Para Tergugat supaya tunduk dan taat pada Putusan ini .-
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini yang timbul dari permulaan hingga selesai .-
8.-
ATAU :
Apabila Pengadilan Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya sesuai Keadilan dan Hukum yang berlaku . |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
