Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2026/PN Pml 1.Sulatif Julianto
2.Martini
Huntoro Santosa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2026/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sulatif Julianto
2Martini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF HIJRAH SAPUTRA,SH.,MH.,Sulatif Julianto
2ARIF HIJRAH SAPUTRA,SH.,MH.,Martini
Tergugat
NoNama
1Huntoro Santosa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang mempunyai itikad baik;
3. Membatalkan Eksekusi Pengosongan dan lelang terhadap tanah yang diatasnya berdiri bangunan  tersebut dalam SHM Nomor : 4187 yang terletak di Kel. Pelutan, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang, semula atas nama 1. Ir. Sulatif Yulianto, 2.Dra. Martini (Para Pelawan) sekarang atas nama Huntoro Santosa (Terlawan) dengan luas 203 M2 (dua ratus tiga meter peregi) sesuai yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 1-11-2002 (satu nopember dua ribu dua) dengan batas-batas tanah sebelah utara : Ida Sumida cs, sebelah timur : Wa’an, sebelah selatan : Ir. Sulatip, sebelah barat : Trotoar. dalam perkara perdata Nomor : 6/Pdt.Eks/2025/PN.Pml  dikarenakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
4. Menyatakan Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya bangunan sebagaimana sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4187 yang terletak di Kel. Pelutan, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang, semula atas nama 1. Ir. Sulatif Yulianto, 2.Dra. Martini (Para Pelawan) sekarang atas nama Huntoro Santosa (Terlawan) dengan luas 203 M2 (dua ratus tiga meter peregi) sesuai yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 1-11-2002 (satu nopember dua ribu dua) dengan batas-batas tanah sebelah utara : Ida Sumida cs, sebelah timur : Wa’an, sebelah selatan : Ir. Sulatip, sebelah barat : Trotoar,. adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum, tidak sah, dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara perdata Nomor :  627 K/Pdt/2023 tanggal 5 April 2025.  
5. Menghukum Terlawan untuk menyerahkan asli buku Sertifikat SHM Nomor : 4187 yang terletak di Kel. Pelutan, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang, semula atas nama 1. Ir. Sulatif Yulianto, 2.Dra. Martini (Para Pelawan) sekarang atas nama Huntoro Santosa (Terlawan) dengan luas 203 M2 (dua ratus tiga meter peregi) sesuai yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 1-11-2002 (satu nopember dua ribu dua) dengan batas-batas tanah sebelah utara : Ida Sumida cs, sebelah timur : Wa’an, sebelah selatan : Ir. Sulatip, sebelah barat : Trotoar, kepada Para Pelawan untuk dilakukan Pembatalan dikantor Pertanahan Kabupaten Pemalang sesuai dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 ayat (2) juncto Pasal 35 huruf (q) Peraturan menteri ATR/KBPN Nomor : 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan penyelesaian Kasus Pertanahan.
6. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara  aquo;
7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak