Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SUSUKAN 1.KUSNIATI
2.CANTEL SUSANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SUSUKAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSNIATI
2CANTEL SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.329.609,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 91744626/5990/04/2022 Tanggal 11 April 2022 berikut lampiran;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 91744626/5990/04/2022 Tanggal 11 April 2022 berikut lampiran;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 181,329,609,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 181,329,609,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 135,083,022,-
Tunggakan Bunga Rp. 46,246,587,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No.00593 /Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang atas nama Kusniati, dengan luas 310 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00475/Panjunan/2016 tanggal 02 Agustus 2016, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak