Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 91744626/5990/04/2022 Tanggal 11 April 2022 berikut lampiran;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 91744626/5990/04/2022 Tanggal 11 April 2022 berikut lampiran;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 181,329,609,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 181,329,609,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 135,083,022,-
Tunggakan Bunga Rp. 46,246,587,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No.00593 /Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang atas nama Kusniati, dengan luas 310 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00475/Panjunan/2016 tanggal 02 Agustus 2016, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; |