Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2017/PN Pml AGUS 1.KPKNL TEGAL
2.PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
3.UTAMI SETIAWATI, SH
4.AMIRUDIN
5.HASANUDIN
6.Moh. NAJIB
7.H. JUMARTO
8.ASPARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2017/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AGUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARIANTON PASARIBU, SH.AGUS
Tergugat
NoNama
1KPKNL TEGAL
2PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
3UTAMI SETIAWATI, SH
4AMIRUDIN
5HASANUDIN
6Moh. NAJIB
7H. JUMARTO
8ASPARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

 

  1. Menyatakan Bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah sawah yang terletak di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami, Kab Pemalang sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak milik nomor : 522 , luas + 2.844 M 2 tertulis atas nama Agus Suhartini ( Penggugat  ), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara         : Radas
  • Sebelah timur          : H. Casmadi
  • Sebelah selatan     : Kasbolah
  • Sebelah barat         : Tanah Negara

 

sertifikat hak milik nomor : 454, luas + 863 M 2 tertulis atas nama Agus Suhartini ( Penggugat  ), dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara         : Kulung
  • Sebelah timur          : Agus Suhartini
  • Sebelah selatan     : H. Mulyo
  • Sebelah barat         : Saluran

sertifikat hak milik nomor : 484, luas + 146 M 2 tertulis atas nama Agus  ( Penggugat I ) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara         : Rochme dan Waidah
  • Sebelah timur          : Jalan
  • Sebelah selatan     : Jalan
  • Sebelah barat         : Subechi

 

Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban berupa apapun;

 

  1. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan batal demi hukum, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat ( 2 ) Undang-undang Hak Tanggungan Tahun 1996 Berbunyi sebagai berikut : “ atas kesepakatan pemberi dan pemengang Hak Tanggungan, penjualan Objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak “.

Pasal 20 ayat ( 3 ) Undang-undang Hak Tanggungan Tahun 1996 Berbunyi sebagai berikut: “ Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 ( satu ) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 ( dua ) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

 

Pasal 20 ayat ( 4 ) Undang-undang Hak Tanggungan Tahun 1996 berbunyi sebagai berikut : “ Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) batal demi hukum;

 

  1. Proses lelang yeng tertulis dalam risalah lelang Nomor 60/2012 tertulis pemenang lelang AMIRUDI Nik. 3327110601660001, Alamat: Plondongan RT 003 RW 002 Losari, Ampel Gading Kab. Pemalang tetapi yang tertulis di dalam sertifikat Kutipan Risalah Lelang Nomor 360/2012   tertulis atas nama HASANUDIN. Nomor dan nama pemenang dalam Risalah lelang dengan yang tertulis dalam sertifikat sangat berbeda adalah batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan sah dan sita jaminan atas : sertifikat hak milik nomor : 522 , luas + 2.844 M 2 tertulis atas nama Agus Suhartini ( Penggugat  ), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara         : Radas
  • Sebelah timur          : H. Casmadi
  • Sebelah selatan     : Kasbolah
  • Sebelah barat         : Tanah Negara

 

sertifikat hak milik nomor :454, luas + 863 M 2 tertulis atas nama Agus Suhartini ( Penggugat  ), dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara         : Kulung
  • Sebelah timur          : Agus Suhartini
  • Sebelah selatan     : H. Mulyo
  • Sebelah barat         : Saluran

 

sertifikat hak milik nomor : 484, luas + 146 M 2 tertulis atas nama Agus  ( Penggugat I ) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara         : Rochmedan Waidah
  • Sebelah timur          : Jalan
  • Sebelah selatan     : Jalan
  • Sebelah barat         : Subechi

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorrad ) meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .

 

Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak