Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Pml MURIPAH, SPd. 1.Tuan Adi Winoto, S.Pd.
2.Nyonya Nur Syafaah, S.Pd.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 24 Mar. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURIPAH, SPd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.R. SURYO SUPRAPTO, SHMURIPAH, SPd.
Tergugat
NoNama
1Tuan Adi Winoto, S.Pd.
2Nyonya Nur Syafaah, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan sah berharga sita jaminan diatas.
  2. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar utangnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus.
  3. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar 5 % (lima persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai para TERGUGAT melunasi seluruh utangnya kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar perkara ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain:

          SUBSIDAIR :

          Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (ex ae qua et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak