Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
MUJIONO Alias MUJI Bin BASARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2149/M.3.22/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIONO Alias MUJI Bin BASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa terdakwa Mujiono Alias Muji Bin Basari selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau yang setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 di rumah orang tua Terdakwa yang bertempat di Desa Kauman RT 06 RW 06 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan April 2025 terdakwa menghubungi Agus melalui telepon aplikasi media sosial Whatsapp untuk membeli satu pack obat keras jenis Tramadol yang berisi 10 (sepuluh) lempeng dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada sekira bulan Mei 2025 terdakwa kembali membeli satu pack obat keras jenis Tramadol yang berisi 10 (sepuluh) lempeng dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Agus yang seluruh pembelian tersebut pembayarannya dilakukan dengan cara transfer melalui Aplikasi Dana, selanjutnya setelah adanya konfirmasi pembayaran tersebut Agus mengirim paket berisi obat keras jenis Tramadol melalui jasa pengiriman barang/ paket kepada terdakwa dengan alamat Jalan Susukan RT 06 RW 02 (Depan Gg Mawar 3) Kauman-Comal-Pemalang yang merupakan alamat dari adik kandung terdakwa yakni saksi Nur Khikmah Alias Ikhmah. --

------------ Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol tersebut dengan tujuan sebagian untuk dikonsumsi sendiri sementara sebagian lagi untuk dijual/ diedarkan agar memperoleh keuntungan, yakni dengan cara menyampaikan ke teman-teman terdakwa dari mulut ke mulut sehingga akhirnya teman-teman dari terdakwa mengetahui jika terdakwa menjual obat-obatan tersebut lalu menghubungi terdakwa, dan terdakwa nantinya akan menjualnya perlempeng isi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB di rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Desa Kauman RT 06 RW 06 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, terdakwa telah menjual obat keras jenis Tramadol kepada saksi Khasan Fauzi, yakni dengan cara awalnya saksi Khasan Fauzi menghubungi terdakwa menanyakan ketersediaan obat keras jenis Tramadol, lalu setelah terdakwa menyatakan obat tersebut masih ada, saksi Khasan Fauzi diminta untuk datang ke rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Desa Kauman RT 06 RW 06 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, pada saat itu terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol kepada saksi Khasan Fauzi sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa kembali membeli obat keras jenis Tramadol kepada Agus sebanyak 20 (dua) puluh lempeng yang masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir sehingga total keseluruhan sebanyak 200 (dua) ratus butir dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang akan dikirimkan lagi oleh Agus kepada terdakwa dengan alamat Jalan Susukan RT 06 RW 02 (Depan Gg Mawar 3) Kauman-Comal-Pemalang yang merupakan alamat dari adik kandung terdakwa yakni saksi Nur Khikmah Alias Ikhmah, yang oleh terdakwa obat-obatan tersebut nantinya akan dijual kembali perlempengnya dengan harga Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) agar mendapat keuntungan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa Tim Satresnarkoba dari Polres Pemalang antara lain saksi Ahmad Badarudin dan saksi Azhar Enggar Utomo pada sekira bulan Mei 2025 mendapat informasi adanya peredaran obat-obat sediaan farmasi yang tidak berizin tersebut di Desa Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, sehingga Tim Satresnarkoba dari Polres Pemalang kemudian melakukan pengembangan melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan didapatkan informasi jika pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 akan ada paket berupa obat-obat sediaan farmasi yang tidak berizin yang akan diterima oleh terdakwa, sehingga kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Tim Satresnarkoba dari Polres Pemalang antara lain saksi Ahmad Badarudin dan saksi Azhar Enggar Utomo melakukan pengamanan terhadap terdakwa pada saat menerima paket berbentuk 1 (satu) kardus box berwarna coklat yang dibungkus plastik berwarna hijau dari TIKI, yang setelah dibuka ternyata berisi 20 (dua puluh) lempeng Pil Tramadol yang masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 200 (dua) ratus butir.----------------------------------------------------------

 ------------ Bahwa dari hasil penangkapan tersebut, selain 20 (dua puluh) lempeng Pil Tramadol yang masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 200 (dua) ratus butir, Tim Satresnarkoba dari Polres Pemalang juga berhasil mengamankan dari terdakwa barang bukti berupa : ----------------------------

-  - 1 (satu) kardus box berwarna coklat;----------------------------------------------------------------------------------

--- 1 (satu) bungkus plastik bekas bungkus paket berwarna hijau dari TIKI dengan nama pengirim Khanza No telepon: +6285710205022 dan penerima Ikmah Jl. Susukan Rt. 06/02 (Depan Gg Mawar 3) Kauman-Comal-Pemalang No telepon +6283874224416. ----------------------------------------------------------------------------

--- 1 (satu) kaos berwarna hijau bertuliskan EXTREME RIDER 91;-------------------------------------------------

--- 1 (satu) unit Hp MEREK realme C11 berwarna hijau No Hp 0895422472783 No IMEI (slot 1) 868462054220473 No IMEI (slot 2) 868462054220465.-----------------------------------------------------------

------------ Bahwa terdakwa menggunakan alamat saksi Ikmah dikarenakan karena terdakwa sebelumnya tidak pernah berbelanja secara online, sedangkan saksi Nur Khikmah Alias Ikhma sering berbelanja online sehingga terdakwa berpikiran jika memakai alamat saksi Nur Khikmah Alias Ikhma bisa dipastikan paket akan sampai.------------

------------ Bahwa terdakwa pada saat menjual/ mengedarkan obat keras jenis Tramadol tidak menyampaikan kepada pembeli perihal cara pemakaian/ mengonsumsi obat tersebut, mulai dari banyaknya butir pil/ obat dalam sekali konsumsi dan berapa kali dalam satu hari, karena terdakwa tidak mengetahuinya, dan terdakwa bukanlah seseorang yang meiliki kompetensi di Bidang Kefarmasian, namun yang terdakwa ketahui tujuan dari mengonsumsi obat-obatan tersebut adalah diminum/ dikonsumsi hingga mengakibatkan efek pusing, mabuk seakan fly.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa selama menjual/ mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah terdakwa habiskan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk mengedarkan atau memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1843/NOF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K. Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, Eko Feri Prasetyo, S.Si., Jabatan Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,S.E., Jabatan Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan :-------------------------------------------------------

BB-4595/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau adalah negatif (tidak mengandung narkotika/ psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G.-----

------------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------

 

 

 

Atau

Kedua

------------ Bahwa terdakwa Mujiono Alias Muji Bin Basari selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau yang setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 di rumah orang tua Terdakwa yang bertempat di Desa Kauman RT 06 RW 06 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

------------ Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan April 2025 terdakwa menghubungi Agus melalui telepon aplikasi media sosial Whatsapp untuk membeli satu pack obat keras jenis Tramadol yang berisi 10 (sepuluh) lempeng dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada sekira bulan Mei 2025 terdakwa kembali membeli satu pack obat keras jenis Tramadol yang berisi 10 (sepuluh) lempeng dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Agus yang seluruh pembelian tersebut pembayarannya dilakukan dengan cara transfer melalui Aplikasi Dana, selanjutnya setelah adanya konfirmasi pembayaran tersebut Agus mengirim paket berisi obat keras jenis Tramadol melalui jasa pengiriman barang/ paket kepada terdakwa dengan alamat Jalan Susukan RT 06 RW 02 (Depan Gg Mawar 3) Kauman-Comal-Pemalang yang merupakan alamat dari adik kandung terdakwa yakni saksi Nur Khikmah Alias Ikhmah. --

------------ Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol tersebut dengan tujuan sebagian untuk dikonsumsi sendiri sementara sebagian lagi untuk dijual/ diedarkan agar memperoleh keuntungan, yakni dengan cara menyampaikan ke teman-teman terdakwa dari mulut ke mulut sehingga akhirnya teman-teman dari terdakwa mengetahui jika terdakwa menjual obat-obatan tersebut lalu menghubungi terdakwa, dan terdakwa nantinya akan menjualnya perlempeng isi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB di rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Desa Kauman RT 06 RW 06 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, terdakwa telah menjual obat keras jenis Tramadol kepada saksi Khasan Fauzi, yakni dengan cara awalnya saksi Khasan Fauzi menghubungi terdakwa menanyakan ketersediaan obat keras jenis Tramadol, lalu setelah terdakwa menyatakan obat tersebut masih ada, saksi Khasan Fauzi diminta untuk datang ke rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Desa Kauman RT 06 RW 06 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, pada saat itu terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol kepada saksi Khasan Fauzi sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa kembali membeli obat keras jenis Tramadol kepada Agus sebanyak 20 (dua) puluh lempeng yang masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir sehingga total keseluruhan sebanyak 200 (dua) ratus butir dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang akan dikirimkan lagi oleh Agus kepada terdakwa dengan alamat Jalan Susukan RT 06 RW 02 (Depan Gg Mawar 3) Kauman-Comal-Pemalang yang merupakan alamat dari adik kandung terdakwa yakni saksi Nur Khikmah Alias Ikhmah, yang oleh terdakwa obat-obatan tersebut nantinya akan dijual kembali perlempengnya dengan harga Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) agar mendapat keuntungan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa Tim Satresnarkoba dari Polres Pemalang antara lain saksi Ahmad Badarudin dan saksi Azhar Enggar Utomo pada sekira bulan Mei 2025 mendapat informasi adanya peredaran obat-obat sediaan farmasi yang tidak berizin tersebut di Desa Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, sehingga Tim Satresnarkoba dari Polres Pemalang kemudian melakukan pengembangan melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan didapatkan informasi jika pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 akan ada paket berupa obat-obat sediaan farmasi yang tidak berizin yang akan diterima oleh terdakwa, sehingga kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Tim Satresnarkoba dari Polres Pemalang antara lain saksi Ahmad Badarudin dan saksi Azhar Enggar Utomo melakukan pengamanan terhadap terdakwa pada saat menerima paket berbentuk 1 (satu) kardus box berwarna coklat yang dibungkus plastik berwarna hijau dari TIKI, yang setelah dibuka ternyata berisi 20 (dua puluh) lempeng Pil Tramadol yang masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 200 (dua) ratus butir.----------------------------------------------------------

 ------------ Bahwa dari hasil penangkapan tersebut, selain 20 (dua puluh) lempeng Pil Tramadol yang masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 200 (dua) ratus butir, Tim Satresnarkoba dari Polres Pemalang juga berhasil mengamankan dari terdakwa barang bukti berupa : ----------------------------

-  - 1 (satu) kardus box berwarna coklat;----------------------------------------------------------------------------------

--- 1 (satu) bungkus plastik bekas bungkus paket berwarna hijau dari TIKI dengan nama pengirim Khanza No telepon: +6285710205022 dan penerima Ikmah Jl. Susukan Rt. 06/02 (Depan Gg Mawar 3) Kauman-Comal-Pemalang No telepon +6283874224416. ----------------------------------------------------------------------------

--- 1 (satu) kaos berwarna hijau bertuliskan EXTREME RIDER 91;-------------------------------------------------

--- 1 (satu) unit Hp MEREK realme C11 berwarna hijau No Hp 0895422472783 No IMEI (slot 1) 868462054220473 No IMEI (slot 2) 868462054220465.-----------------------------------------------------------

------------ Bahwa terdakwa menggunakan alamat saksi Ikmah dikarenakan karena terdakwa sebelumnya tidak pernah berbelanja secara online, sedangkan saksi Nur Khikmah Alias Ikhma sering berbelanja online sehingga terdakwa berpikiran jika memakai alamat saksi Nur Khikmah Alias Ikhma bisa dipastikan paket akan sampai.------------

------------ Bahwa terdakwa bukanlah seseorang yang memiliki kompetensi di Bidang Kefarmasian karena hanya lulusan Sekolah Dasar, namun yang terdakwa ketahui tujuan dari mengonsumsi obat-obatan tersebut adalah diminum/ dikonsumsi hingga mengakibatkan efek pusing, mabuk seakan fly.-------------------------------------

------------ Bahwa selama menjual/ mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah terdakwa habiskan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk mengedarkan atau memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1843/NOF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K. Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, Eko Feri Prasetyo, S.Si., Jabatan Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,S.E., Jabatan Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan :-------------------------------------------------------

BB-4595/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau adalah negatif (tidak mengandung narkotika/ psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G.-------

            Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya