| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah, seluas 4.128 m2 (empat ribu seratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Temuireng Kecamatan Petarukan, yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02541 yang tercatat atas nama Tergugat I adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 02541, seluas 4.128 m2 (empat ribu seratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Temuireng Kecamatan Petarukan, yang tercatat atas nama Tergugat I, dengan batas-batas Sebelah Barat : Tanah Milik Tasir, Sebelah Timur : Tanah Milik Darkoni, Sebelah Utara : Tanah Milik Bambang, Sebelah Selatan : Saluran Irigasi, berdasarkan Surat ukur Nomor : 01730/Temuireng/2018 tanggal 26/09/2018.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah, seluas 4.128 m2 (empat ribu seratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Temuireng Kecamatan Petarukan, yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02541 yang tercatat atas nama Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 644.000.000,- (enam ratus empat puluh empat juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Para Turut Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |