| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.B/2026/PN Pml | 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H. 2.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H. 3.AKHMAD RAFLIANSYAH PASRA,S.H.,M.H. |
ROHMAN Bin (Alm) ROHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.B/2026/PN Pml | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1050/M.3.22/Eku.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ROHMAN Bin (Alm) ROHAN selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Kendal Duwur, RT002 RW002, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A1 dengan berat 1016,1 gram ( seribu enam belas koma satu gram ) 2. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A2 dengan berat 1024,5 gram ( seribu dua puluh empat koma lima gram ) 3. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A3 dengan berat 1022,2 gram ( seribu dua puluh dua gram koma dua) 4. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A4 dengan berat 507,9 gram ( lima ratus tujuh koma sembilan gram ) 5. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A5 dengan berat 510,6 gram ( lima ratus sepuluh koma enam gram ) 6. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A6 dengan berat 511, 6 gram ( Lima ratus sebelas koma enam gram ) 7. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A7 dengan berat 508 ,5 ( lima ratus delapan koma lima gram ) 8. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A8 dengan berat 406,4 gram ( empatratus enam koma empat gram) 9. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A9 dengan berat 175,4 gram ( seratus tujuh puluh lima koma empat gram) 10. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A10 dengan berat 104 ,6 gram ( seratus empat koma enam gram ) 11. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A11 dengan berat 101,9 ( seratus satu koma sembilan gram) 12. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A12 dengan berat 101,3 gram ( seratus satu koma tiga gram ) 13. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A13 dengan berat 104,4 gram ( seratus empat koma empat gram). 14. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A14 dengan berat 103,3 gram ( seratus tiga koma tiga gram ) 15. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A15 dengan berat 102,1 gram ( seratus dua koma satu gram ) 16. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A16 dengan berat 100,1 gram ( seratus koma satu gram ) 17. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A17 dengan berat 103,1 gram ( seratus tiga koma satu gram ) 18. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A18 dengan berat 102,1 gram ( seratus dua koma satu gram) 19. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A19 dengan berat 104,8 gram (seratus empat koma delapan gram ) 20. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A20 dengan berat 101,6 gram ( seratus satu koma enam gram ) 21. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A21 dengan berat 105,1 gram ( seratus lima koma satu gram ) 22. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A22 dengan berat 101,9 gram ( seratus satu koma Sembilan gram ) 23. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A23 dengan berat 101,7 gram ( seratus satu koma tujuh gram ) 24. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A24 dengan berat 105,6 gram ( seratus lima koma enam gram ) 25. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B1 dengan berat 477,8 ( empat ratus tujuh puluh tujuh koma delapan gram ) 26. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B2 dengan berat 543,4 gram ( lima ratus empat puluh tiga koma empat gram ) 27. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B3 dengan berat 3,1 gram ( tiga koma satu gram ) 28. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B4 dengan berat 4,0 gram ( empat koma nol gram ) 29. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B5 dengan berat 3,0 gram ( Tiga koma nol gram ) 30. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B6 dengan berat 3,8 gram ( tiga koma delapan gram ) 31. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B7 dengan berat 3,6 gram ( tiga koma enam gram ) 32. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B8 dengan berat 3,9 gram ( Tiga koma Sembilan gram) 33. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B10 dengan berat 4,1 gram ( empat koma satu gram ) 34. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B11 dengan berat 3,6 gram ( Tiga koma enam gram ). 35. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B12 dengan berat 3,9 gram ( Tiga koma Sembilan gram) 36. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B13 dengan berat 3,8 gram ( Tiga koma delapan gram ) 37. 1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B14 dengan berat 5,1 gram ( lima koma satu gram ) 38. 28 (dua puluh delapan) tali sumbu petasan; 39. 1 (satu) karung tanah liat; 40. 2 (dua) alat pembuat sumbu petasan dari bahan kayu yang ujungnya dibungkus kertas yang diikat dengan karet; 41. 1 (satu) centong plastik warna ungu; 42. 1 (satu) sendok plastik warna putih; 43. 1 (satu) tas jinjing warna pink hijau; 44. 1 (satu) potong sarung bantal dengan motif kotak-kotak; 45. 1 (satu) potong sarung bantal warna pink.
Dengan Kesimpulan pemeriksaan, yaitu:
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
