Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
3.AKHMAD RAFLIANSYAH PASRA,S.H.,M.H.
ROHMAN Bin (Alm) ROHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1050/M.3.22/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
3AKHMAD RAFLIANSYAH PASRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN Bin (Alm) ROHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROHMAN Bin (Alm) ROHAN selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Kendal Duwur, RT002 RW002, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi ARIEF ROKHMAN, saksi PURWANTO dan saksi DODI ADI LEGOWO (selanjutnya disebut sebagai petugas kepolisian) yang masing-masing merupakan petugas kepolisian tim Satreskrim Polres Pemalang mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa membuat dan menjual bahan peledak dalam bentuk mercon di rumah terdakwa yang beralamat Dusun Kendal Duwur, RT002 RW002, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang
  • Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB. Petugas kepolisian menuju rumah terdakwa yang beralamat Dusun Kendal Duwur, RT002 RW002, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang untuk melakukan penelusuran terhadap terdakwa dan mendapati terdakwa sedang tidur di kursi tamu yang berada di dalam rumahnya. Kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat terdakwa menyimpan bahan-bahan peledak. Selanjutnya terdakwa memberitahukan tempat penyimpanan bahan-bahan peledak yang terletak kandang ayam belakang rumah terdakwa, atas hal tersebut, petugas kepolisian menggeledah kandang ayam belakang rumah terdakwa dan mendapati barang bukti yang terdakwa gunakan untuk membuat bahan peledak dalam bentuk mercon, yaitu:

1.    1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A1 dengan berat 1016,1 gram ( seribu enam belas koma satu gram )

2.    1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A2 dengan berat 1024,5 gram ( seribu dua puluh empat koma lima gram )

3.    1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A3 dengan berat 1022,2 gram ( seribu dua puluh dua gram koma dua)

4.    1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A4 dengan berat 507,9 gram ( lima ratus tujuh koma sembilan gram )

5.    1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A5 dengan berat 510,6 gram ( lima ratus sepuluh koma enam gram )

6.    1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A6 dengan berat 511, 6 gram ( Lima ratus sebelas koma enam gram )

7.    1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A7 dengan berat 508 ,5 ( lima ratus delapan koma lima gram )

8.    1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A8 dengan berat 406,4 gram ( empatratus enam koma empat gram)

9.    1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A9 dengan berat 175,4 gram ( seratus tujuh puluh lima koma empat gram)

10.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A10 dengan berat 104 ,6 gram ( seratus empat koma enam gram )

11.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A11 dengan berat 101,9 ( seratus satu koma sembilan gram)

12.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A12 dengan berat 101,3 gram ( seratus satu koma tiga gram )

13.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A13 dengan berat 104,4 gram ( seratus empat koma empat gram).

14.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A14 dengan berat 103,3 gram ( seratus tiga koma tiga gram )

15.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A15 dengan berat 102,1 gram ( seratus dua koma satu gram )

16.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A16 dengan berat 100,1 gram ( seratus koma satu gram )

17.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A17 dengan berat 103,1 gram ( seratus tiga koma satu gram )

18.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A18 dengan berat 102,1 gram ( seratus dua koma satu gram)

19.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A19 dengan berat 104,8 gram (seratus empat koma delapan gram )

20.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A20 dengan berat 101,6 gram ( seratus satu koma enam gram )

21.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A21 dengan berat 105,1 gram ( seratus lima koma satu gram )

22.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A22 dengan berat 101,9 gram ( seratus satu koma Sembilan gram )

23.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A23 dengan berat 101,7 gram ( seratus satu koma tujuh gram )

24.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna abu-abu yang dibungkus plastik transparan dengan kode A24 dengan berat 105,6 gram ( seratus lima koma enam gram )

25.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B1 dengan berat 477,8 ( empat ratus tujuh puluh tujuh koma delapan gram )

26.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B2 dengan berat 543,4 gram ( lima ratus empat puluh tiga koma empat gram )

27.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B3 dengan berat 3,1 gram ( tiga koma satu gram )

28.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B4 dengan berat 4,0 gram ( empat koma nol gram )

29.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B5 dengan berat 3,0 gram ( Tiga koma nol gram )

30.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B6 dengan berat 3,8 gram ( tiga koma delapan gram )

31.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B7 dengan berat 3,6 gram ( tiga koma enam gram )

32.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B8 dengan berat 3,9 gram ( Tiga koma Sembilan gram)

33.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B10 dengan berat 4,1 gram ( empat koma satu gram )

34.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B11 dengan berat 3,6 gram ( Tiga koma enam gram ).

35.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B12 dengan berat 3,9 gram ( Tiga koma Sembilan gram)

36.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B13 dengan berat 3,8 gram ( Tiga koma delapan gram )

37.  1 (satu) bungkus serbuk berwarna hitam yang dibungkus plastik transparan dengan kode B14 dengan berat 5,1 gram ( lima koma satu gram )

38.  28 (dua puluh delapan) tali sumbu petasan;

39.  1 (satu) karung tanah liat;

40.  2 (dua) alat pembuat sumbu petasan dari bahan kayu yang ujungnya dibungkus kertas yang diikat dengan karet;

41.  1 (satu) centong plastik warna ungu;

42.  1 (satu) sendok plastik warna putih;

43.  1 (satu) tas jinjing warna pink hijau;

44.  1 (satu) potong sarung bantal dengan motif kotak-kotak;

45.  1 (satu) potong sarung bantal warna pink.

  • Bahwa atas temuan barang bukti tersebut, terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara membeli dari EMI (DPO) dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 kilogram serbuk bahan peledak untuk membuat mercon, selanjutnya atas serbuk bahan peledak yang terdakwa beli tersebut, terdakwa membuat mercon dengan cara, yaitu:
  1. Memotong kertas sesuai ukuran yang akan di buat, dengan ukuran sekitar 6cm;
  2. Menggulung kertas yang sudah dipotong dengan ukuran sekitar 6cm, menggunakan potongan kayu yang sudah dibungkus kertas dan diikat dengan karet ban, sehingga menjadi bentuk gulungan lalu di lem kertas;
  3. Lalu bagian bawah kertas yang sudah tergulung, ditutup dengan tanah;
  4. Setelah itu Tersangka memberikan label stiker bertulisan “LEO”;
  5. Kemudian Tersangka memasukkan obat mercon kedalam kertas yang sudah tergulung;
  6. Lalu Tersangka menempelkan sumbu petasan yang saksi buat dari kertas;
  7. Kemudian gulungan kertas tersebut ditutup menggunakan bambu atau di jilid dengan cara di tekuk kedalam, di tekan tekan kedalam gulungan kertas.
  • Bahwa selanjutnya setelah mercon tersebut jadi, terdakwa menjual mercon dengan harga Rp1.000 (seribu rupiah) di rumah terdakwa yang beralamat Dusun Kendal Duwur, RT002 RW002, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Kemudian atas temuan barang bukti dan terdakwa tersebut, petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 623/BHF/2025 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R, S.Si selaku Kepala Sub Bidang Balistik Metalurgi Bidiabfor Tk. I Polda Jateng yang telah melakukan pemeriksaan terhadap:
  1. BB-1578/2026/BHF: 1 (satu) kantong plastic berisikan serbuk warna abu-abu
  2. BB-1579/2026/BHF: 1 (satu) kantong plastic berisikan serbuk warna hitam

Dengan Kesimpulan pemeriksaan, yaitu:

  1. Barang bukti dengan No.Bukti BB-1578/2026/BHF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan serbuk warna abu-abu mengandung campuran senyawa kimia kalium klorat (KCLO3), unsur Aluminium (AI) dan unsur sulfur/belerang (S). Dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah
  2. Barang bukti dengan No.Bukti BB-1579/2026/BHF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan serbuk warna hitam berisikan serbuk warna abu-abu mengandung campuran senyawa kimia kalium klorat (KCLO3), unsur Karbon (C) dan unsur sulfur/belerang (S). Dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membuat, menerima, menguasai, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya dari pihak kepolisian maupun pihak berwenang lainnya.
  • Bahwa terdakwa pernah menjalani hukuman pidana berdasarkan Putusan Nomor:77/Pid.Sus/2024/PN Btg tanggal 8 Juli 2024 yang mengadili menyatakan terdakwa Rohman Bin (Alm) Rohan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya