| Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa terdakwa NUR FADILAH Binti PARTO selanjutnya akan disebut sebagai terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi IMAM SUBAGYO di Dusun Akromudin Rt 07 Rw 05 Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang,atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Berawal pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib, di rumah saksi IMAM SUBAGYO yang beralamat di Dusun Akromudin Rt 07 Rw 05 Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, saksi IMAM SUBAGYO menerima telephone dari terdakwa yang menawarkan ada tanah tetangganya yang akan dijual murah dengan karena sedang butuh untuk biaya berobat yang berlokasi di Dusun Krikil Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas 29.000 m2 (dua puluh sembilan ribu meter persegi), dijual dengan harga Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah), kemudian saksi IMAM SUBAGYO tergiur dan tergerak hatinya dengan berkata kepada terdakwa “ kalau uang cash belum ada, kalau dibeli dengan cara kredit bagaimana, karena saksi IMAM SUBAGYO ingin mempunyai tanah di daerah Selatan Pemalang” setelah itu terdakwa bersepakat dibayar kredit tanah tersebut dengan harga Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah).kemudian pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi IMAM SUBAGYO membayar untuk yang pertama dengan mentrasfer kepada terdakwa sejumlah uang sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta) rupiah dari rekening BCA 1320793609 atas nama saksi IMAM SUBAGYO kepada terdakwa dengan rekening BRI 599101009878501 atas nama sdri NUR FADILAH.
- Setelah itu pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi IMAM SUBAGYO melalui telephone dan menyampaikan kepada saksi IMAM SUBAGYO, menawarkan ada tanah lagi yang dijual murah orangnya butuh dana “ yang berlokasi di sebelah barat pom bensin Desa cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas Tanah 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) dengan harga Rp. 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah), akhirnya saksi IMAM SUBAGYO tergiur dan tergerak hatinya berkata kepada terdakwa” kalau uang cash belum ada, kalau dibeli dengan cara kredit bagaimana, karena saksi IMAM SUBAGYO ingin mempunyai tanah di daerah Selatan Pemalang, setelah itu terdakwa mengiyakan dengan kesepakatan harga yaitu Rp. 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah).
- Setelah itu pada hari sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menunjukkan kepada saksi IMAM SUBAGYO tanah yang pertama di Dusun Krikil Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas 29.000 m2 (dua puluh sembilan ribu meter persegi), dan yang kedua di sebelah barat pom bensin Desa cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas Tanah 3000 m2 (tiga ribu meter persegi).
- Setelah itu saksi IMAM SUBAGYO percaya bahwa sudah mengetahui tanah yang dibeli dari terdakwa yang akhirnya melunasinya dengan mencicil dan mentransfer dari rekening BCA 1320793609 atas nama saksi IMAM SUBAGYO kepada terdakwa dengan rekening BRI 599101009878501 atas nama sdri NUR FADILAH yaitu :
- Pembayaran yang pertama Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) pada tanggal 23 Agustus 2024
- Pembayaran yang kedua Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) pada tanggal 25 Agustus 2024
- Pembayaran ketiga Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah) pada tanggal 1 oktober 2024
- Pembayaran keempat Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 5 oktober 2024
- Pembayaran ke lima Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) pada tanggal 6 oktober 2024
- Pembayaran keenam Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 6 oktober 2024
- Pembayaran ketujuh Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 8 Oktober 2024
- Pembayaran kedelapan Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 9 oktober 2024
- Pembayaran ke sembilan Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah) pada tanggal 10 oktober 2024
- Pembayaran kesepuluh Rp. Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 12 Oktober 2024
- Pembayaran kesebelas Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 15 oktober 2024
- Pembayaran kedua belas Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 15 oktober 2024
- Pembayaran ketiga belas Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2024.
- Kemudian setelah melunasi pembayaran kedua tanah sebesar Rp. 220.000.000.- (dua ratus dua puluh juta rupiah), saksi IMAM SUBAGYO bertanya terkait sertifikat kedua tanah tersebut dengan maksud untuk dibalik nama oleh saksi IMAM SUBAGYO dan dikatakan oleh terdakwa masih ada pada Notaris tetapi kemudian di cek kepada notaris sdri. Dwi Murti juga tidak ada pengurusan peralihan hak atas kedua tanah sertifikat yang diurus oleh terdakwa.
- Kemudian saksi IMAM SUBAGYO juga mencari tahu pemilik tanah yaitu sebelah barat pom bensin Desa cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas Tanah 3000 m2 (tiga ribu meter persegi), yang katanya dijualkan oleh terdakwa, kemudian saksi SUTRISNO menerangkan bahwa saksi SUTRISNO tidak kenal dengan terdakwa dan sampai saat ini tanah tersebut belum terjual.
- Setelah itu saksi IMAM SUBAGYO mencari pemilik tanah yang berada di Dusun Krikil Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas 29.000 m2 (dua puluh sembilan ribu meter persegi) yang bernama saksi WARSO kemudian saksi WARSO mengatakan bahwa tanahnya tidak dijual dan tidak kenal dengan terdakwa.
- setelah merasa saksi IMAM SUBAGYO dibohongi oleh terdakwa, saksi IMAM SUBAGYO melaporkan terdakwa kepada pihak yang bewenang.
- Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi IMAM SUBAGYO mengalami kerugian sebesar Rp.220.000.000.- (dua ratus dua puluh juta) rupiah.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa terdakwa NUR FADILAH Binti PARTO selanjutnya akan disebut sebagai terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi IMAM SUBAGYO di Dusun Akromudin Rt 07 Rw 05 Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib, di rumah saksi IMAM SUBAGYO yang beralamat di Dusun Akromudin Rt 07 Rw 05 Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, saksi IMAM SUBAGYO menerima telephone dari terdakwa yang menawarkan ada tanah tetangganya yang akan dijual murah karena sedang butuh untuk biaya berobat yang berlokasi di Dusun Krikil Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas 29.000 m2 (dua puluh sembilan ribu meter persegi), dijual dengan harga Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah), kemudian saksi IMAM SUBAGYO tergiur dan tergerak hatinya dengan berkata kepada terdakwa “ kalau uang cash belum ada, kalau dibeli dengan cara kredit bagaimana, karena saksi IMAM SUBAGYO ingin mempunyai tanah di daerah Selatan Pemalang” setelah itu terdakwa bersepakat dibayar kredit tanah tersebut dengan harga Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah), kemudian pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi IMAM SUBAGYO membayar untuk yang pertama dengan mentrasfer kepada terdakwa sejumlah uang sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta) rupiah dari rekening BCA 1320793609 atas nama saksi IMAM SUBAGYO kepada terdakwa dengan rekening BRI 599101009878501 atas nama sdri NUR FADILAH.
- Setelah itu pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi IMAM SUBAGYO melalui telephone dan menyampaikan kepada saksi IMAM SUBAGYO, menawarkan ada tanah lagi yang dijual murah orangnya butuh dana “ yang berlokasi di sebelah barat pom bensin Desa cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas Tanah 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) dengan harga Rp. 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah), akhirnya saksi IMAM SUBAGYO tergiur dan tergerak hatinya berkata kepada terdakwa” kalau uang cash belum ada, kalau dibeli dengan cara kredit bagaimana, karena saksi IMAM SUBAGYO ingin mempunyai tanah di daerah Selatan Pemalang, setelah itu terdakwa mengiyakan dengan kesepakatan harga yaitu Rp. 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah).
- Setelah itu pada hari sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menunjukkan kepada saksi IMAM SUBAGYO tanah yang pertama di Dusun Krikil Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas 29.000 m2 (dua puluh sembilan ribu meter persegi), dan yang kedua di sebelah barat pom bensin Desa cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas Tanah 3000 m2 (tiga ribu meter persegi).
- Setelah itu saksi IMAM SUBAGYO percaya bahwa sudah mengetahui tanah yang dibeli dari terdakwa yang akhirnya melunasinya dengan mencicil dan mentransfer dari rekening BCA 1320793609 atas nama saksi IMAM SUBAGYO kepada terdakwa dengan rekening BRI 599101009878501 sdri NUR FADILAH yaitu :
- Pembayaran yang pertama Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) pada tanggal 23 Agustus 2024
- Pembayaran yang kedua Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) pada tanggal 25 Agustus 2024
- Pembayaran ketiga Rp. 14.000.000.- (empat belas juta rupiah) pada tanggal 1 oktober 2024
- Pembayaran keempat Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 5 oktober 2024
- Pembayaran ke lima Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) pada tanggal 6 oktober 2024
- Pembayaran keenam Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 6 oktober 2024
- Pembayaran ketujuh Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 8 Oktober 2024
- Pembayaran kedelapan Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 9 oktober 2024
- Pembayaran ke sembilan Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah) pada tanggal 10 oktober 2024
- Pembayaran kesepuluh Rp. Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 12 Oktober 2024
- Pembayaran kesebelas Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 15 oktober 2024
- Pembayaran kedua belas Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 15 oktober 2024
- Pembayaran ketiga belas Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2024.
- Kemudian setelah melunasi pembayaran kedua tanah sebesar Rp. 220.000.000.- (dua ratus dua puluh juta rupiah), saksi IMAM SUBAGYO bertanya terkait sertifikat kedua tanah tersebut dengan maksud untuk dibalik nama oleh saksi IMAM SUBAGYO dan dikatakan oleh terdakwa masih ada pada Notaris tetapi kemudian di cek kepada notaris sdri. Dwi Murti juga tidak ada pengurusan peralihan hak atas kedua tanah sertifikat yang diurus oleh terdakwa.
- Kemudian saksi IMAM SUBAGYO juga mencari tahu pemilik tanah yaitu sebelah barat pom bensin Desa cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas Tanah 3000 m2 (tiga ribu meter persegi). yang katanya dijualkan oleh terdakwa, yang kemudian saksi SUTRISNO yang menerangkan bahwa tidak kenal dengan terdakwa dan sampai saat ini tanah belum terjual.
- Setelah itu saksi IMAM SUBAGYO mencari pemilik tanah yang berada di Dusun Krikil Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang dengan luas 29.000 m2 (dua puluh sembilan ribu meter persegi) yang bernama saksi WARSO kemudian saksi WARSO mengatakan bahwa tanahnya tidak dijual dan tidak kenal dengan terdakwa.
- setelah merasa saksi IMAM SUBAGYO dibohongi oleh terdakwa, saksi IMAM SUBAGYO melaporkan terdakwa kepada pihak yang bewenang
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 220.000.000.- (dua ratus dua puluh juta) rupiah dari saksi IMAM SUBAGYO yang berada dalam penguasaan terdakwa untuk pembelian 2 (dua) bidang tanah, terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi terdakwa sehari-hari tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi IMAM SUBAGYO.
- Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi IMAM SUBAGYO mengalami kerugian sebesar Rp.220.000.000.- (dua ratus dua puluh juta) rupiah.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |