INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Pml | PT WONG HANG BERSAUDARA | M.HAEDAR ARBIT,S.H. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMEIR :
1. Menerima dan Mengabuljkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah, berharga, dan berkekuatan hukum atas PERJANJIAN KERJASAMA USAHA GARMEN DAN PENGOPERASIAN MESIN tertanggal 24 Nopember 2024;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada penggugat, karena Tergugat menjanjikan akan menjual tanah dan bangunan pabrik Aquo berkedudukan di jawa Tengah, berlamat di jalan lingkar utara/Lingkar luar pantura RT/RW 001/003, Kel Beji, Kec Taman, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah kepada Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah menimbulkan kerugian Secara Materil dan Immateril terhadap Penggugat’
5. Menghukum Tergugat untuk membayar KERUGIAN MATERIL kepada Penggugat sebesar Rp. 2.374.126.357,- ( Dua Milyar Tigaratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tigaratus Lima Puluh Tujuh Rupaiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
- BIAYA SEWA PABRIK :Rp.133.000.000/Bulan X 3 Bulan = Rp.399.000.000,-
(Tigaratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah)
- ACARA Promosi/ Pembukaan : Rp.1.821.604.311,- (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Ribu Tiga ratus Sebelas rupiah)
- RENOVASI : Rp.153.462,047,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua ribu Empat Puluh Tujuh Rupiah), karena Tergugat menjanjikan akan menjual Tanah dan Bangunan Pabrik A quo yang berkedudukan di Jawa Tengah, berlamat di jalan lingkar utara/Lingkar luar pantura RT/RW 001/003, Kel., Beji, Kec Taman, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar KERUGIAN IMMATERRIL, karena hilangnya dan atau berkurangnya rasa kepercayaan dari Rekan Pebisnis Penggugat, rasa malu , rasa kekecewaan, dan sakit hati yang mendalam, melakukan Recruitment tenaga Kerja kira kira sebanyak 884 Orang,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Orang) ini tidak bisa dinilai dengan kasat mata (secara nyata), tetapi untuk kepastian Hukum dalam perkara ini, ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); Penggugat telah melakukan Acara Promosi dan pembukaan/peresmian Tempat Pabrik, dan diumumkan keseluruh lapisan Masyarakat Indonesia, baik secara Elektronik maupun secara Mas media, agar diketahui oleh banyak orang, hilanglah rasa kepercayaan dari para teman pebisnis Penggugat, baik itu dari Instansi pemerintah, Maupin dari Instansi Swasta.
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vorraad) meskipun ada Upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi, dari Terrgugat atau pihak lainnya jika ada;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan tanggung jawab hukumnya sesuai isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ( in Kracht van gewijsde) atas perkara ini kepada Tergugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
Apabila Mahjelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
