Petitum |
I. PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar dan/atau mengembalikan uang simpanan program SIMKA MOMEN milik Penggugat, yang seluruhnya berjumlah Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan hukum ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebanyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pemalang terhadap harta benda milik Tergugat berupa :
a. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03703, NIB 11.34.12.05.000858, beserta bangunan permanen dua lantai yang berdiri di atasnya.
b. Objek tersebut beralamat di Perum Villa De Blandong Blok J.15 Pemalang, Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
6. Menghukum Tergugat menyerahkan jaminan yang disita oleh Pengadilan Negeri Pemalang dengan sukarela yaitu berupa:
i. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03703, NIB 11.34.12.05.000858, beserta bangunan permanen dua lantai yang berdiri di atasnya.
ii. Objek tersebut beralamat di Perum Villa De Blandong Blok J.15 Pemalang, Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Kepada Penggugat;
7. Menyatakan penggugat diberikan Hak untuk melakukan eksekusi secara langsung terhadap jaminan yang disita yaitu berupa tanah beserta bangunan yang terletak di Perum Villa De Blandong Blok J.15 Pemalang, Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Dengan SHM Nomor 03703, NIB 11.34.12.05.000858 guna untuk menutupi kewajibanyaTergugat kepada Penggugat
8. Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekali pun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); -
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng.
II. SUBSIDAIR:
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pemalang C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |