| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas :
1. Nota Nomor : 172793, Tanggal 28-12-2022, Berat Emas : 301,664 Gram, atas nama Lingga;
2. Nota Nomor : 173717, Tanggal 17-01-2023, Berat Emas : 332,456 Gram, atas nama Lingga;
3. Nota Nomor : 176080, Tanggal 24-02-2023, Berat Emas : 24,978 Gram, atas nama Lingga;
4. Surat Pernyataan Hutang Sri Sakti Lingga Buana Haryono, tertanggal 10 Agustus 2024.
4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Emas sebanyak 311,283 Gram dan apabila dikonversi ke dalam rupiah setara dengan Rp. 896.495.040;- (delapan ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu empat puluh rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas pada saat adanya putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat ingkar/atau lalai dalam memenuhi isi Putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |