| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ARDI TRIYANTO Bin SOLIHIN, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 17.45 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di dalam kamar kos beauty di Blok Kauman Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 pukul 11.00 WIB terdakwa ARDI TRIYANTO Bin SOLIHIN bertanya kepada saudara Agus als Paman (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) “mau berangkat kapan Paman” kemudian saudara Agus als Paman (DPO) menjawab “mau pesan apa” dan terdakwa jawab “pesan Rexlona dan Alprazolam” kemudian terdakwa memberikan uang kepada saudara Agus als paman sebanyak Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembelian 5 (lima) lempeng dengan jumlah sebanyak 50 butir.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, saudara Akil datang ke kostan terdakwa ARDI TRIYANTO Bin SOLIHIN untuk memberikan obat Psikotropika berupa Rexlona sebanyak 5 (lima) butir atas perintah dari saudara Agus als Paman (DPO), setelah memberikan obat Rexlona tersebut saudara Akil pamit pulang karena lupa membawa Psikotropika jenis Aprazolam, sekira pukul 13.00 WIB Akil datang kembali ke kosan terdakwa bersama saudara Agus als paman (DPO) memberikan obat berupa Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng dengan jumlah sebanyak 30 butir kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 17.45 WIB saksi Ferris Dani wardana Sumanang, S.H. bersama saksi Arif Budiman yang keduanya merupakan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang yang mendapatkan informasi bahwa di kostan-kostan yang di tinggali oleh terdakwa sering didatangi teman-teman atau ptamu terdakwa dan terlihat seperti orang mabuk kemudian saksi Ferris Dani wardana Sumanang, S.H. bersama saksi Arif Budiman melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terdakwa di dalam kamar kost beauty yang beralamat di Blok Kauman Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 butir pil Alprazolam yang disimpan di saku sebelah kanan depan celana pendek yang dikenakan terdakwa ARDI PRIYANTO Bin SOLIHIN selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 201/NPF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang dilakukan pemeriksaan dan di tanda tangani oleh AKBP ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md, A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si. beserta DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yaitu AKBP BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si. terhadap barang bukti 4 (empat) butir pil Aprazolam 1 mg dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti Nomor : BB-612/2026/NPF mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa ARDI PRIYANTO Bin SOLIHIN secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika jenis Pil Alprazolam tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------- |