Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2025/PN Pml 1.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2.MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
1.JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS
2.DICKY ARMULANA Bin MULYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 124/Pid.B/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1749/M.3.22/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS[Penahanan]
2DICKY ARMULANA Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Puji Susanto, S.H.,M.H.DICKY ARMULANA Bin MULYONO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

  Primair 

------ Bahwa Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS bersama-sama dengan Terdakwa II DICKY ARMULANA Bin MULYONO, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2025, bertempat di Kamar Kos RAHMAH tepatnya di Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “Dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama, dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-lukaperbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai  berikut  : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 wib saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sedang berkumpul di dalam kos – kosan  RAHMA bersama dengan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA, saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO, Terdakwa DICKY ARMULANA Bin MULYONO,  RAHMA, dan beberapa orang lainnya. Pada saat itu saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR berkumpul sambil minum - minuman keras alkohol 70 % (tujuhpuluh persen) dicampur kukubima dan air mineral. Dikarenakan pada saat itu saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR mengantuk setelah minum – minuman keras tersebut kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR diantar oleh saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA kekamar kosnya disebelah kamar kos sdri RAHMA, selanjutnya saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA pamit kepada saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR untuk berkumpul lagi. Kemudian pada saat itu saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR tertidur dan mengunci pintu kamarnya.
  • Bahwa kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR terbangun mendengar saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA mengetuk pintu selanjutnya saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR membukakan pintu kamar. Pada saat itu saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA menjelaskan kepada saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR bahwa teman – teman pada marah karena saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR terlalu lama membukakan pintu kamar, pada saat saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA masuk ke kamar saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR terdengar Terdakwa II Dicky Armulana Bin Mulyono menggedor pintu sambil berteriak “ BUKA TEK, ASU RAIMU GEROMBOLAN KAMU SURUH KESINI “sambil meminta dibukakan pintu kamar kemudian Terdakwa II Dicky Armulana Bin Mulyono pergi. Selanjutnya terdengar kembali suara menggedor – gedor pintu lagi dan sambil berteriak, kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA mengintip dari jendela ternyata yang berteriak adalah Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS kemudian saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO mengetuk pintu sambil berkata “ MIL IKI BABON MIL” kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA membukakan pintu dan saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO masuk ke kamar
  • Bahwa kemudian saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO menjelaskan kepada saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA untuk meminta maaf ke semua orang. Selanjutnya saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR, saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA dan saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO berjalan menuju kamar sdr. RAHMA untuk meminta maaf. Setibanya di lokasi kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR meminta maaf dengan mengulurkan tangan kanan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR. Pada saat bersalaman dengan salah seorang dikamar tersebut kemudian Terdakwa II Dicky Armulana Bin Mulyono bangun berdiri tangan kirinya memegang krah sweater saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR kemudian memukul kepala saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sekitar 5 (lima) kali diikuti Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS yang ikut berdiri bersama – sama memukul kepala saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saat itu saksi ANDI KURNIAWAN berusaha menangkis dengan tangan kanan dan kiri saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sambil berjalan mundur, kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA maju didepan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR berusaha menghalangi agar  Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS dan Terdakwa II DICKY ARMULANA Bin MULYONO agar tidak memukuli saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR.
  • Bahwa selanjutnya saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA mundur lari masuk ke kamar kos saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA dan menguci kamar. Sekitar pukul 05.30 wib ada suara orang menggedor -gedor pintu dengan kerasnya setelah mengintip dari jendela ternyata adalah terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS. Kemudian saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO mengetuk pintu lagi sambil berkata “ BUKA MIL TAK MANJING (buka Mil tak masuk) kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA menjawab “ Ya tak bukakke tapi ojo mlebu kabeh kowe wae, bocah – bocah kon lungo” (ya tak bukakan tapi jangan masuk semua, bocah – bocah suruh pergi dulu). Kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA membukakan pintu dan saat pintu dibuka Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS menendang pintu tersebut lalu Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS dan saksi ANDRIYASYAH Alias ANDREAN Bin MARWAN SOPYAN masuk kekamar sedangkan saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO berada di pintu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS meminta saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA untuk pergi, namun saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA tetap tidak pergi. Posisi pada saat itu Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS berdiri di pojok kamar dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA berdiri dihadapan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR. Kemudian Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS menarik baju (badan) saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA kearah depan menyamping kiri, kemudian Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS mendekati saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR selanjutnya memukul saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR kearah kepala sekira 3 (tiga) kali kemudian menendang kearah badan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sekira 1 (satu) kali
  • Bahwa kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA kembali kedepan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sambil berusaha menghalangi terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS agar tidak memukul lagi. Selanjutnya saksi ANDRIYASYAH Alias ANDREAN Bin MARWAN SOPYAN mendekati saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sambil memegang bahu kiri saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR kemudian berkata “ ADA MASALAH APA SAMA DIKI” kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR melepas tangan saksi ANDRIYASYAH Alias ANDREAN Bin MARWAN SOPYAN lalu mengatakan tidak usah ikut campur. Kemudian terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS memukul dan menendang kipas, kemudian membanting botol parfum. Selanjutnya sekitar 4 (empat) orang teman terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS masuk kamar. Kemudian terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS dipegangi oleh teman – temannya, melihat hal tersebut saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA lari meninggalkan kos kearah jalan raya
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR mengalami luka lecet di jari tangan kiri, sesak di dada dan sakit di kepala sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Luka dari Puskesmas Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Nomor : 440/159/PUSK/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Kukuh Widhianto, seluruhnya adalah dokter pemeriksa pada Puskesmas tersebut, dengan hasil pemeriksaan a.n. ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR:

HASIL PEMERIKSAAN :

Anggota gerak atas dan bawah :

  • Terdapat luka lecet di jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm, luka kemerahan, tampak perdarahan, dan nyeri bila ditekan

Kesimpulan :

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki – laki berumur dua puluh tahun, ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa Terdapat luka lecet di jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm, luka kemerahan, tampak perdarahan, dan nyeri bila ditekan. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan menjalankan pekerjaan sehari - hari
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa merusak barang jok, ban dan kabel dalam sepeda motor, milik saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sehingga menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170  Ayat (2) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

------ Bahwa Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS bersama-sama dengan Terdakwa II DICKY ARMULANA Bin MULYONO, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2025, bertempat di Kamar Kos sdri. RAHMAH tepatnya di Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barangperbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai  berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 wib saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sedang berkumpul di dalam kos – kosan sdri. RAHMA bersama dengan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA, saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO, Terdakwa DICKY ARMULANA Bin MULYONO,  RAHMA, dan beberapa orang lainnya. Pada saat itu saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR berkumpul sambil minum - minuman keras alkohol 70 % (tujuhpuluh persen) dicampur kukubima dan air mineral. Dikarenakan pada saat itu saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR mengantuk setelah minum – minuman keras tersebut kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR diantar oleh saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA kekamar kosnya disebelah kamar kos sdri RAHMA, selanjutnya saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA pamit kepada saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR untuk berkumpul lagi. Kemudian pada saat itu saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR tertidur dan mengunci pintu kamarnya.
  • Bahwa kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR terbangun mendengar saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA mengetuk pintu selanjutnya saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR membukakan pintu kamar. Pada saat itu saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA menjelaskan kepada saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR bahwa teman – teman pada marah karena saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR terlalu lama membukakan pintu kamar, pada saat saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA masuk ke kamar saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR terdengar Terdakwa II Dicky Armulana Bin Mulyono menggedor pintu sambil berteriak “ BUKA TEK, ASU RAIMU GEROMBOLAN KAMU SURUH KESINI “sambil meminta dibukakan pintu kamar kemudian Terdakwa II Dicky Armulana Bin Mulyono pergi. Selanjutnya terdengar kembali suara menggedor – gedor pintu lagi dan sambil berteriak, kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA mengintip dari jendela ternyata yang berteriak adalah Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS kemudian saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO mengetuk pintu sambil berkata “ MIL IKI BABON MIL” kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA membukakan pintu dan sdr. BABON masuk ke kamar
  • Bahwa kemudian saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO menjelaskan kepada saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA untuk meminta maaf ke semua orang. Selanjutnya saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR, saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA dan saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO berjalan menuju kamar RAHMA untuk meminta maaf. Setibanya di lokasi kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR meminta maaf dengan mengulurkan tangan kanan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR. Pada saat bersalaman dengan salah seorang dikamar tersebut kemudian Terdakwa II Dicky Armulana Bin Mulyono bangun berdiri tangan kirinya memegang krah sweater saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR kemudian memukul kepala saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sekitar 5 (lima) kali diikuti Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS yang ikut berdiri bersama – sama memukul kepala saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saat itu saksi ANDI KURNIAWAN berusaha menangkis dengan tangan kanan dan kiri saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sambil berjalan mundur, kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA maju didepan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR berusaha menghalangi agar  Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS dan Terdakwa II DICKY ARMULANA Bin MULYONO agar tidak memukuli saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR.
  • Bahwa selanjutnya saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA mundur lari masuk ke kamar kos saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA dan menguci kamar. Sekitar pukul 05.30 wib ada suara orang menggedor -gedor pintu dengan kerasnya setelah mengintip dari jendela ternyata adalah terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS. Kemudian saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO mengetuk pintu lagi sambil berkata “ BUKA MIL TAK MANJING (buka Mil tak masuk) kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA menjawab “ Ya tak bukakke tapi ojo mlebu kabeh kowe wae, bocah – bocah kon lungo” (ya tak bukakan tapi jangan masuk semua, bocah – bocah suruh pergi dulu). Kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA membukakan pintu dan saat pintu dibuka Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS menendang pintu tersebut lalu Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS dan saksi ANDRIYASYAH Alias ANDREAN Bin MARWAN SOPYAN masuk kekamar sedangkan saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO berada di pintu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS meminta saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA untuk pergi, namun saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA tetap tidak pergi. Posisi pada saat itu Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS berdiri di pojok kamar dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA berdiri dihadapan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR. Kemudian Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS menarik baju (badan) saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA kearah depan menyamping kiri, kemudian Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS mendekati saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR selanjutnya memukul saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR kearah kepala sekira 3 (tiga) kali kemudian menendang kearah badan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sekira 1 (satu) kali
  • Bahwa kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA kembali kedepan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sambil berusaha menghalangi terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS agar tidak memukul lagi. Selanjutnya saksi ANDRIYASYAH Alias ANDREAN Bin MARWAN SOPYAN mendekati saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sambil memegang bahu kiri saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR kemudian berkata “ ADA MASALAH APA SAMA DIKI” kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR melepas tangan saksi ANDRIYASYAH Alias ANDREAN Bin MARWAN SOPYAN lalu mengatakan tidak usah ikut campur. Kemudian terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS memukul dan menendang kipas, kemudian membanting botol parfum. Selanjutnya sekitar 4 (empat) orang teman terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS masuk kamar. Kemudian terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS dipegangi oleh teman – temannya, melihat hal tersebut saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA lari meninggalkan kos kearah jalan raya
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR mengalami luka lecet di jari tangan kiri, sesak di dada dan sakit di kepala sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Luka dari Puskesmas Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Nomor : 440/159/PUSK/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Kukuh Widhianto, seluruhnya adalah dokter pemeriksa pada Puskesmas tersebut, dengan hasil pemeriksaan a.n. ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR:

HASIL PEMERIKSAAN :

Anggota gerak atas dan bawah :

  • Terdapat luka lecet di jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm, luka kemerahan, tampak perdarahan, dan nyeri bila ditekan

Kesimpulan :

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki – laki berumur dua puluh tahun, ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa Terdapat luka lecet di jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm, luka kemerahan, tampak perdarahan, dan nyeri bila ditekan. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan menjalankan pekerjaan sehari - hari
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa merusak barang jok, ban dan kabel dalam sepeda motor, milik saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sehingga menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).   

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------                                                                                                

A T A U

KEDUA 

------ Bahwa Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS bersama-sama dengan Terdakwa II DICKY ARMULANA Bin MULYONO, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2025, bertempat di Kamar Kos sdri. RAHMAH tepatnya di Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaanperbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai  berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 wib saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sedang berkumpul di dalam kos – kosan sdri. RAHMA bersama dengan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA, saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO, Terdakwa DICKY ARMULANA Bin MULYONO,  RAHMA, dan beberapa orang lainnya. Pada saat itu saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR berkumpul sambil minum - minuman keras alkohol 70 % (tujuhpuluh persen) dicampur kukubima dan air mineral. Dikarenakan pada saat itu saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR mengantuk setelah minum – minuman keras tersebut kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR diantar oleh saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA kekamar kosnya disebelah kamar kos sdri RAHMA, selanjutnya saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA pamit kepada saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR untuk berkumpul lagi. Kemudian pada saat itu saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR tertidur dan mengunci pintu kamarnya.
  • Bahwa kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR terbangun mendengar saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA mengetuk pintu selanjutnya saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR membukakan pintu kamar. Pada saat itu saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA menjelaskan kepada saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR bahwa teman – teman pada marah karena saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR terlalu lama membukakan pintu kamar, pada saat saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA masuk ke kamar saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR terdengar Terdakwa II Dicky Armulana Bin Mulyono menggedor pintu sambil berteriak “ BUKA TEK, ASU RAIMU GEROMBOLAN KAMU SURUH KESINI “sambil meminta dibukakan pintu kamar kemudian Terdakwa II DICKY ARMULANA Bin MULYONO pergi. Selanjutnya terdengar kembali suara menggedor – gedor pintu lagi dan sambil berteriak, kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA mengintip dari jendela ternyata yang berteriak adalah Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS kemudian saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO mengetuk pintu sambil berkata “ MIL IKI BABON MIL” kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA membukakan pintu dan saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO masuk ke kamar
  • Bahwa kemudian saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO menjelaskan kepada saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA untuk meminta maaf ke semua orang. Selanjutnya saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR, saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA dan saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO berjalan menuju kamar RAHMA untuk meminta maaf. Setibanya di lokasi kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR meminta maaf dengan mengulurkan tangan kanan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR. Pada saat bersalaman dengan salah seorang dikamar tersebut kemudian Terdakwa II Dicky Armulana Bin Mulyono bangun berdiri tangan kirinya memegang krah sweater saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR kemudian memukul kepala saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sekitar 5 (lima) kali diikuti Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS yang ikut berdiri bersama – sama memukul kepala saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saat itu saksi ANDI KURNIAWAN berusaha menangkis dengan tangan kanan dan kiri saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sambil berjalan mundur, kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA maju didepan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR berusaha menghalangi agar  Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS dan Terdakwa II DICKY ARMULANA Bin MULYONO agar tidak memukuli saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR.
  • Bahwa selanjutnya saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA mundur lari masuk ke kamar kos saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA dan menguci kamar. Sekitar pukul 05.30 wib ada suara orang menggedor -gedor pintu dengan kerasnya setelah mengintip dari jendela ternyata adalah terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS. Kemudian saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO mengetuk pintu lagi sambil berkata “ BUKA MIL TAK MANJING (buka Mil tak masuk) kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA menjawab “ Ya tak bukakke tapi ojo mlebu kabeh kowe wae, bocah – bocah kon lungo” (ya tak bukakan tapi jangan masuk semua, bocah – bocah suruh pergi dulu). Kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA membukakan pintu dan saat pintu dibuka Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS menendang pintu tersebut lalu Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS dan saksi ANDRIYASYAH Alias ANDREAN Bin MARWAN SOPYAN masuk kekamar sedangkan saksi RIZKI HARTANTO Alias BABON Bin SISYANTO berada di pintu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS meminta saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA untuk pergi, namun saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA tetap tidak pergi. Posisi pada saat itu Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS berdiri di pojok kamar dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA berdiri dihadapan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR. Kemudian Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS menarik baju (badan) saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA kearah depan menyamping kiri, kemudian Terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS mendekati saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR selanjutnya memukul saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR kearah kepala sekira 3 (tiga) kali kemudian menendang kearah badan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sekira 1 (satu) kali
  • Bahwa kemudian saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA kembali kedepan saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sambil berusaha menghalangi terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS agar tidak memukul lagi. Selanjutnya saksi ANDRIYASYAH Alias ANDREAN Bin MARWAN SOPYAN mendekati saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR sambil memegang bahu kiri saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR kemudian berkata “ ADA MASALAH APA SAMA DIKI” kemudian saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR melepas tangan saksi ANDRIYASYAH Alias ANDREAN Bin MARWAN SOPYAN lalu mengatakan tidak usah ikut campur. Kemudian terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS memukul dan menendang kipas, kemudian membanting botol parfum. Selanjutnya sekitar 4 (empat) orang teman terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS masuk kamar. Kemudian terdakwa I JOIS ANDREAN Bin RAHMAT ROIS dipegangi oleh teman – temannya, melihat hal tersebut saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR dan saksi KHAMILATUL ASANA Alias MILA lari meninggalkan kos kearah jalan raya
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR mengalami luka lecet di jari tangan kiri, sesak di dada dan sakit di kepala sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Luka dari Puskesmas Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Nomor : 440/159/PUSK/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Kukuh Widhianto, seluruhnya adalah dokter pemeriksa pada Puskesmas tersebut, dengan hasil pemeriksaan a.n. ANDI KURNIAWAN Bin TAMBAR:

HASIL PEMERIKSAAN :

Anggota gerak atas dan bawah :

  • Terdapat luka lecet di jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm, luka kemerahan, tampak perdarahan, dan nyeri bila ditekan

Kesimpulan :

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki – laki berumur dua puluh tahun, ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa Terdapat luka lecet di jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm, luka kemerahan, tampak perdarahan, dan nyeri bila ditekan. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan menjalankan pekerjaan sehari - hari

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya