Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Pml PT.BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA Ana Triana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ana Triana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.110.690,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 172.110.690,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dengan jangka waktu maksimal pembayaran kerugian yaitu 25 (Dua Puluh Lima) hari kerja terhitung dari tanggal ditetapkannya putusan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
5. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak