Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 172.110.690,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dengan jangka waktu maksimal pembayaran kerugian yaitu 25 (Dua Puluh Lima) hari kerja terhitung dari tanggal ditetapkannya putusan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
5. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |