Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa WAWAN JUANDA BIN USMAN KUSMAN pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan Pasar Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025, terdakwa menelpon saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi WhatsApp yang menanyakan posisi dari saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI dan apakah narkotika jenis sabu tersedia karena terdakwa mau membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI menjawab sedang berada di rumah dan narkotika jenis sabu tersedia.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama tanggal 23 April 2025, sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI di pinggir jalan depan Pasar Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Adapun pada saat itu, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI, atas pembayaran tersebut, terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dari saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, Terdakwa Kembali menghubungi saksi BADRULMUNIR bin SYAMYUDI melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu). Kemudian sekira pukul 00.30 WIB terdakwa Kembali bertemu dengan saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI di pinggir jalan depan Pasar Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Adapun pada saat itu, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI, atas pembayaran tersebut, terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dari saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi FERRIS DANI WARDANA SUMANANG, S.H. dan saksi ARIF BUDIMAN bin SUPRAYITNO (selanjutnya disebut sebagai petugas kepolisian) yang masing-masing merupakan anggota kepolisian Polres Pemalang berdasarkan informasi dari masyarakat jika terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut masih pada tanggal yang sama sekira pukul 11.00 WIB petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kedungwungu RT.06 RW.01, Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.dan melakukan penggeledahan dengan menemukan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna transparan dengan berat bersih serbuk kristal 0,07322 gram. Atas temuan tersebut petugas kepolisian membawa terdakwa berikut dengan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1238/NNF/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kombes Budi Santoso, S.Si, M.Si dengan kesimpulan untuk BB-3108/2025/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07322 gram di atas adalah mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa WAWAN JUANDA BIN USMAN KUSMAN pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kedungwungu RT.06 RW.01, Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi FERRIS DANI WARDANA SUMANANG, S.H. dan saksi ARIF BUDIMAN bin SUPRAYITNO (selanjutnya disebut sebagai petugas kepolisian) yang masing-masing merupakan anggota kepolisian Polres Pemalang mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, masih pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kedungwungu RT.06 RW.01, Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumahnya, dengan menemukan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna transparan dengan berat bersih serbuk kristal 0,07322 gram berada dalam penguasaan terdakwa yang terletak di lantai samping springbed milik terdakwa. Atas temuan tersebut petugas kepolisian membawa terdakwa berikut dengan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1238/NNF/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kombes Budi Santoso, S.Si, M.Si dengan kesimpulan untuk BB-3108/2025/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07322 gram di atas adalah mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa WAWAN JUANDA BIN USMAN KUSMAN pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kedungwungu RT.06 RW.01, Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025, terdakwa menelpon saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi WhatsApp yang menanyakan posisi dari saksi BADRUL MUNIR Bin SYAMYUDI dan apakah narkotika jenis sabu tersedia karena terdakwa mau membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI menjawab sedang berada di rumah dan narkotika jenis sabu tersedia.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama tanggal 23 April 2024, sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI di pinggir jalan depan Pasar Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Adapun pada saat itu, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI, atas pembayaran tersebut, terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dari saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kedungwungu RT 06 RW 01, Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang terdakwa menggunakan sampai habis narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari saksi BADRUL MUNIR bin SYAMYUDI dengan cara terdakwa membuat alat penghisap narkotika jenis sabu (bong) dari botol air mineral dan 2 (dua) buah sedotan, lalu terdakwa membakar narkotika jenis sabu terdakwa menggunakan alat penghisap narkotika jenis sabu (bong) membakar dan menghisapnya pada saat narkotika jenis sabu mencair sampai habis. Adapun atas penggunaan narkotika jenis sabu tersebut, membawa terdakwa bertenaga, tidak mengantuk dan memberikan efek semangat.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi FERRIS DANI WARDANA SUMANANG, S.H. dan saksi ARIF BUDIMAN bin SUPRAYITNO (selanjutnya disebut sebagai petugas kepolisian) yang masing-masing merupakan anggota kepolisian Polres Pemalang mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, masih pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kedungwungu RT.06 RW.01, Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumahnya, dengan menemukan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna transparan dengan berat bersih serbuk kristal 0,07322 gram berada dalam penguasaan terdakwa yang terletak di lantai samping springbed milik terdakwa. Adapun atas narkotika jenis sabu tersebut terdakwa gunakan untuk pemakaian pribadi. Atas temuan tersebut petugas kepolisian membawa terdakwa berikut dengan barang bukti ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M.Ashari terhadap urine Tn WAWAN JUANDA tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. SRI HADIATI. Sp.PK dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Tn WAWAN JUANDA positif Narkoba Amphetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1238/NNF/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kombes Budi Santoso, S.Si, M.Si dengan kesimpulan untuk BB-3108/2025/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07322 gram di atas adalah mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |