Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.SENA CANDRA ERAWAN, S.H
3.MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
SAHRUL SETIAWAN Bin DURINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-976/M.3.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2SENA CANDRA ERAWAN, S.H
3MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL SETIAWAN Bin DURINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------Bahwa ia Terdakwa SAHRUL SETIAWAN Bin DURINO, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, bertempat di Dukuh Dermalang RT. 02 RW. 01, Desa Gembyang, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi, atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Pemalang memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Gembyang, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, sering dijadikan tempat peredaran Obat keras/Daftar Obat G oleh Terdakwa, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan tersebut dan dengan bantuan informan yang memberikan informasi kalau Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat Dukuh Dermalang RT. 02 RW. 01, Desa Gembyang, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pemalang, sedang minum kopi di ruang tamu, selanjutnya Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa tas selempang warna biru dongker yang berada dilantai ruang tamu berisi Obat Merk TRIHEYPHENIDYL 2 mg sebanyak 19 (sembilan belas) butir, obat merk YARINDO sebanyak 65 (enam puluh lima) butir, obat merk TRAMADOL sebanyak 18 (delapan belas) butir, box kardus warna coklat yang disimpan lemari pakaian kamar Terdakwa yang berisi  Obat Merk TRIHEYPHENIDYL 2mg sebanyak 6 (enam) lempeng yang masingmasing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) bungkus plastik klip sebanyak 40 (empat puluh) buah, tas selempang hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan handphone merk OPPO seri A31 warna merah, yang diakui semua kepemilikannya milik Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa membeli Obat Merk TRIHEYPHENIDYL 2 mg sebanyak 19 (sembilan belas) butir, obat merk YARINDO sebanyak 65 (enam puluh lima) butir, obat merk TRAMADOL sebanyak 18 (delapan belas) butir, Obat Merk TRIHEYPHENIDYL 2 mg sebanyak 6 (enam) lempeng yang masingmasing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) bungkus plastik klip sebanyak 40 (empat puluh) buah dari Sdr. HENDRIK (DPO) dan Terdakwa telah menjual kepada saksi EKO RIZQI SUHARTINO Bin TARYONO sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Desember 2025 dan pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sebelum Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian. -------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik POLRI Jawa Tengah No. LAB 609/NOF/2026 hari Senin tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam berkesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 1554/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau, barang bukti nomor : 1555/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEYPHENIDYL  tablet 2 Mg, barang bukti nomor : 1556/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) butir tablet warna putih berlogo “Y” milik Terdakwa SAHRUL SETIAWAN Bin DURINO adalah benar mengandung TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tidak termasuk dalam jenis  Narkotika/Psikotropika tetapi terdaftar dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memproduksi, mengedarkan TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

 

ATAU

KEDUA

 

------Bahwa ia Terdakwa SAHRUL SETIAWAN Bin DURINO, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, bertempat di Dukuh Dermalang RT. 02 RW. 01, Desa Gembyang, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik farmasi terkair sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Pemalang memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Gembyang, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, sering dijadikan tempat peredaran Obat keras/Daftar Obat G oleh Terdakwa, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan tersebut dan dengan bantuan informan yang memberikan informasi kalau Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat Dukuh Dermalang RT. 02 RW. 01, Desa Gembyang, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pemalang, sedang minum kopi diruang tamu, selanjutnya Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa tas selempang warna biru dongker yang berada dilantai ruang tamu berisi Obat Merk TRIHEYPHENIDYL 2mg sebanyak 19 (sembilan belas) butir, obat merk YARINDO sebanyak 65 (enam puluh lima) butir, obat merk TRAMADOL sebanyak 18 (delapan belas) butir, box kardus warna coklat yang disimpan lemari pakaian kamar Terdakwa yang berisi  Obat Merk TRIHEYPHENIDYL 2mg sebanyak 6 (enam) lempeng yang masingmasing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) bungkus plastik klip sebanyak 40 (empat puluh) buah, tas selempang hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan handphone merk OPPO seri A31 warna merah, yang diakui semua kepemilikannya milik Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik POLRI Jawa Tengah No. LAB 609/NOF/2026 hari Senin tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam berkesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 1554/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau, barang bukti nomor : 1555/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEYPHENIDYL  tablet 2 Mg, barang bukti nomor : 1556/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) butir tablet warna putih berlogo “Y” milik Terdakwa SAHRUL SETIAWAN Bin DURINO adalah benar mengandung TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tidak termasuk dalam jenis  Narkotika/Psikotropika tetapi terdaftar dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan mengedarkan/menjual tablet jenis Double G (TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL), tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dari pihak berwenang dalam praktek farmasi serta bukan dalam rangka pengobatan/atau perawatan . --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya