Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus-LH/2025/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
SUTRISNO Alias USUP Bin CASAN Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 128/Pid.Sus-LH/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2015/M.3.22/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Alias USUP Bin CASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa Sutrisno Alias Usup Bin Casan selanjutnya disebut sebagai terdakwa, mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan Aris, Lihin dan Cecep (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di petak 26 A RPH Glandang BKPH Silarang KPH Pemalang Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 37 Angka 3, yang dilakukan dengan cara: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa bertemu dengan Aris, Cecep dan Lihin di pos ronda yang berada di Dusun Kemamang Desa Surajaya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, lalu terdakwa mengatakan “njuh daripada nganggur golet kayu nang alas” (ayo daripada menganggur cari kayu di hutan), kemudian Aris menjawab “Njuh Sie” (Ayo sih), kemudian Lihin dan Cecep menjawab “Aku Melu” (Aku ikut). Setelah disepakati, terdakwa kemudian kembali ke rumah untuk mengambil sepatu dan 1 (satu) buah gergaji yang akan digunakan untuk menebang pohon.--------------
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa kembali ke pos ronda dan menunggu Aris, Cecep dan Lihin untuk berkumpul sebelum berangkat menuju kawasan hutan Petak 26 A RPH Glandang BKPH Silarang KPH Pemalang Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang. Selanjutnya, sekira pukul 14.45 WIB setelah Aris, Cecep, dan Lihin tiba di pos ronda, lalu terdakwa, Aris, Cecep dan Lihin berangkat menuju kawasan hutan tersebut. ----------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa bersama dengan Aris, Cecep, dan Lihin tiba di Petak 26 A RPH Glandang BKPH Silarang KPH Pemalang Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang dan langsung mencari pohon jati untuk ditebang, kemudian terdakwa dan Aris dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gergaji dan tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang mulai menebang pohon kayu jati yang pertama, selanjutnya setelah pohon tersebut berhasil tumbang, Lihin dan Cecep melanjutkan untuk menebang pohon kayu jati yang kedua hingga pohon kayu jati tersebut tumbang, lalu terdakwa bersama dengan Aris, Cecep, dan Lihin memotong kembali batang pohon jati tersebut menjadi beberapa bagian sehingga didapatkan 5 (lima) batang kayu dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1.  1 (satu) batang kayu jati gelondongan berukuran panjang 250 Cm, diameter 30 Cm = 0,18 m3--------
  2.  1 (satu) batang kayu jati gelondongan berukuran panjang 230 Cm, diameter 28 Cm = 0,14 m3--------
  3.  1 (satu) batang kayu jati gelondongan berukuran panjang 200 Cm, diameter 27 Cm = 0,11 m3--------
  4.  1 (satu) batang kayu jati gelondongan berukuran panjang 230 Cm, diameter 27 Cm = 0,13 m3--------
  5.  1 (satu) batang kayu jati gelondongan berukuran panjang 210 Cm, diameter 27 Cm = 0,12 m3--------
  • Bahwa kemudian setelah berhasil menebang dan memotong pohon kayu jati menjadi 5 (lima) bagian potongan besar, terdakwa bersama dengan Aris, Cecep dan Lihin pulang ke rumah masing-masing.----
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB saksi Murgiyanto, saksi Sisdamiun, saksi Heru Noer Sachatin, saksi Alip Suprapto, dan Muhammad Sanuri yang merupakan karyawan Perhutani KPH Pemalang pada saat sedang melaksanakan patroli di Kawasan Hutan pada Petak 26 A RPH Glandang BKPH Silarang KPH Pemalang ikut Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, menemukan ada tumpukan potongan kayu jati yang sudah siap angkut yang sebelumnya telah ditebang secara tanpa izin oleh terdakwa, Aris, Cecep, dan Lihin, sehingga kemudian saksi Murgiyanto, saksi Sisdamiun, saksi Heru Noer Sachatin, saksi Alip Suprapto, dan Muhammad Sanuri berinisiatif menunggu barangkali akan datang kendaraan yang akan mengangkut kayu tersebut.------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa bersama dengan Aris, Cecep, dan Lihin mengajak Wagimin (Daftar Pencarian Orang) untuk mengangkut kayu jati yang sebelumnya sudah ditebang dan dipotong menjadi beberapa bagian yang berada di Petak 26 A RPH Glandang BKPH Silarang KPH Pemalang Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, selanjutnya terdakwa berangkat menuju kawasan hutan tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X Nomor Polisi G 4178 WI Warna Hitam yang tidak diketahui identitasnya dan diikuti oleh Aris, Cecep, dan Lihin dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Pick Up dengan Nomor Polisi G 8772 BE Warna Hitam yang tidak diketahui identitasnya yang dikendarai oleh Wagimin.-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah sampai di Kawasan Hutan pada Petak 26 A RPH Glandang BKPH Silarang KPH Pemalang ikut Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, terdakwa, Aris, Cecep, dan Lihin memindahkan 5 (lima) batang kayu jati tersebut dengan cara memasukan ke dalam kendaraan Pick Up dengan Nomor Polisi G 8772 BE Warna Hitam yang dikendarai oleh Wagimin, lalu setelah semua kayu terangkut ke atas bak 1 (satu) unit KBM Pick Up dengan Nomor Polisi G 8772 BE, lalu terdakwa bersama dengan Aris, Cecep, dan Lihin serta Wagimin mulai membawanya dengan kendaraan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi Murgiyanto, saksi Sisdamiun, saksi Heru Noer Sachatin, saksi Alip Suprapto, dan Muhammad Sanuri yang memang sedari awal sudah menunggu kedatangan terdakwa bersama dengan Aris, Cecep, dan Lihin serta Wagimin, lalu mulai mengikuti 1 (satu) unit KBM Pick Up dengan Nomor Polisi G 8772 BE yang mengangkut 5 (lima) batang kayu jati yang sebelumnya telah ditebang secara tanpa izin tersebut, dan kemudian pada saat berada di Kawasan Hutan pada Petak 30 C RPH Kramat BKPH Silarang KPH Pemalang di Desa Surajaya Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, saksi Murgiyanto, saksi Sisdamiun, saksi Heru Noer Sachatin, saksi Alip Suprapto, dan Muhammad Sanuri menghentikan 1 (satu) unit KBM Pick Up dengan Nomor Polisi G 8772 BE, akan tetapi pada saat itu terdakwa, Aris, Cecep, Lihin serta Wagimin berhasil melarikan diri dan meninggalkan potongan kayu jati tersebut beserta dengan kendaraannya. Selanjutnya saksi Slamet Supriyanto yang merupakan Petugas pada Perhutani KPH Pemalang/ Asper KBKPH Silarang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.---------------------
  • Bahwa kemudian Kepolisian Resor Pemalang yang menerima laporan tersebut lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB anggota Satreskrim Polres Pemalang antara lain Saksi Purwanto dan Saksi Dody Adi Legowo berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Dusun Kemamang RT 001 RW 009 Desa Surajaya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang untuk kemudian dibawa ke Kantor Kepolisan Resor Pemalang untuk dilakukan proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani KPH Pemalang mengalami kerugian sebanyak 2 (dua) pohon jati dengan nilai Rp8.035.000,- (delapan juta tiga puluh lima ribu rupiah).-----------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 37 Angka 12 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------

 

Atau

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa Sutrisno Alias Usup Bin Casan selanjutnya disebut sebagai Terdakwa mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan Aris, Lihin, Cecep, dan Wagiman (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di petak 30 C RPH Kramat BKPH Silarang KPH Pemalang ikut Desa Surajaya Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 37 Angka 3, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa bertemu dengan Aris, Cecep dan Lihin di pos ronda yang berada di Dusun Kemamang Desa Surajaya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, lalu terdakwa mengatakan “njuh daripada nganggur golet kayu nang alas” (ayo daripada menganggur cari kayu di hutan), kemudian Aris menjawab “Njuh Sie” (Ayo sih), kemudian Lihin dan Cecep menjawab “Aku Melu” (Aku ikut). Setelah disepakati, terdakwa kemudian kembali ke rumah untuk mengambil sepatu dan 1 (satu) buah gergaji yang akan digunakan untuk menebang pohon.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa kembali ke pos ronda dan menunggu Aris, Cecep dan Lihin untuk berkumpul sebelum berangkat menuju kawasan hutan Petak 26 A RPH Glandang BKPH Silarang KPH Pemalang Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB setelah Aris, Cecep, dan Lihin tiba di pos ronda, lalu terdakwa, Aris, Cecep dan Lihin berangkat menuju kawasan hutan tersebut. ----------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa bersama dengan Aris, Cecep, dan Lihin tiba di Petak 26 A RPH Glandang BKPH Silarang KPH Pemalang Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang dan langsung mencari pohon jati untuk ditebang, kemudian terdakwa dan Aris dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gergaji mulai menebang pohon kayu jati yang pertama, selanjutnya setelah pohon tersebut berhasil tumbang, Lihin dan Cecep melanjutkan untuk menebang pohon kayu jati yang kedua hingga pohon kayu jati tersebut tumbang, lalu terdakwa bersama dengan Aris, Cecep, dan Lihin memotong kembali batang pohon jati tersebut menjadi beberapa bagian sehingga didapatkan 5 (lima) batang kayu dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------
  1.  1 (satu) batang kayu jati gelondongan berukuran panjang 250 Cm, diameter 30 Cm = 0,18 m3--------
  2.  1 (satu) batang kayu jati gelondongan berukuran panjang 230 Cm, diameter 28 Cm = 0,14 m3--------
  3.  1 (satu) batang kayu jati gelondongan berukuran panjang 200 Cm, diameter 27 Cm = 0,11 m3--------
  4.  1 (satu) batang kayu jati gelondongan berukuran panjang 230 Cm, diameter 27 Cm = 0,13 m3--------
  5.  1 (satu) batang kayu jati gelondongan berukuran panjang 210 Cm, diameter 27 Cm = 0,12 m3--------
  • Bahwa kemudian setelah berhasil menebang dan memotong pohon kayu jati menjadi 5 (lima) bagian potongan besar, terdakwa bersama dengan Aris, Cecep dan Lihin pulang ke rumah masing-masing.----
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB saksi Murgiyanto, saksi Sisdamiun, saksi Heru Noer Sachatin, saksi Alip Suprapto, dan Muhammad Sanuri yang merupakan karyawan Perhutani KPH Pemalang pada saat sedang melaksanakan patroli di Kawasan Hutan pada Petak 26 A RPH Glandang BKPH Silarang KPH Pemalang ikut Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, menemukan ada tumpukan potongan kayu jati yang sudah siap angkut yang sebelumnya telah ditebang secara tanpa izin oleh terdakwa, Aris, Cecep, dan Lihin, sehingga kemudian saksi Murgiyanto, saksi Sisdamiun, saksi Heru Noer Sachatin, saksi Alip Suprapto, dan Muhammad Sanuri berinisiatif menunggu barangkali akan datang kendaraan yang akan mengangkut kayu tersebut.------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa bersama dengan Aris, Cecep, dan Lihin mengajak Wagimin (Daftar Pencarian Orang) untuk mengangkut kayu jati yang sebelumnya sudah ditebang dan dipotong menjadi beberapa bagian yang berada di Petak 26 A RPH Glandang BKPH Silarang KPH Pemalang Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, selanjutnya terdakwa berangkat menuju kawasan hutan tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X Nomor Polisi G 4178 WI Warna Hitam yang tidak diketahui identitasnya dan diikuti oleh Aris, Cecep, dan Lihin dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Pick Up dengan Nomor Polisi G 8772 BE Warna Hitam yang tidak diketahui identitasnya yang dikendarai oleh Wagimin.-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah sampai di Kawasan Hutan pada Petak 26 A RPH Glandang BKPH Silarang KPH Pemalang ikut Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, terdakwa, Aris, Cecep, dan Lihin memindahkan 5 (lima) batang kayu jati tersebut dengan cara memasukan ke dalam kendaraan Pick Up dengan Nomor Polisi G 8772 BE Warna Hitam yang dikendarai oleh Wagimin, lalu setelah semua kayu terangkut ke atas bak 1 (satu) unit KBM Pick Up dengan Nomor Polisi G 8772 BE, lalu terdakwa bersama dengan Aris, Cecep, dan Lihin serta Wagimin mulai membawanya dengan kendaraan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi Murgiyanto, saksi Sisdamiun, saksi Heru Noer Sachatin, saksi Alip Suprapto, dan Muhammad Sanuri yang memang sedari awal sudah menunggu kedatangan terdakwa bersama dengan Aris, Cecep, dan Lihin serta Wagimin, lalu mulai mengikuti 1 (satu) unit KBM Pick Up dengan Nomor Polisi G 8772 BE yang mengangkut 5 (lima) batang kayu jati yang sebelumnya telah ditebang secara tanpa izin tersebut, dan kemudian pada saat berada di Kawasan Hutan pada Petak 30 C RPH Kramat BKPH Silarang KPH Pemalang di Desa Surajaya Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, saksi Murgiyanto, saksi Sisdamiun, saksi Heru Noer Sachatin, saksi Alip Suprapto, dan Muhammad Sanuri menghentikan 1 (satu) unit KBM Pick Up dengan Nomor Polisi G 8772 BE, akan tetapi pada saat itu terdakwa, Aris, Cecep, Lihin serta Wagimin berhasil melarikan diri dan meninggalkan potongan kayu jati tersebut beserta dengan kendaraannya. Selanjutnya saksi Slamet Supriyanto yang merupakan Petugas pada Perhutani KPH Pemalang/ Asper KBKPH Silarang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.---------------------
  • Bahwa kemudian Kepolisian Resor Pemalang yang menerima laporan tersebut lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB anggota Satreskrim Polres Pemalang antara lain Saksi Purwanto dan Saksi Dody Adi Legowo berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Dusun Kemamang RT 001 RW 009 Desa Surajaya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang untuk kemudian dibawa ke Kantor Kepolisan Resor Pemalang untuk dilakukan proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Aris, Cecep, Lihin dan Wagimin dalam mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu berupa 5 (lima) batang kayu jati tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani KPH Pemalang mengalami kerugian sebanyak 2 (dua) pohon jati dengan nilai Rp8.035.000,- (delapan juta tiga puluh lima ribu rupiah).-----------------------------

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 37 Angka 13 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya